Sebuah guncangan besar melanda sektor pertambangan Indonesia ketika Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap dugaan perputaran dana fantastis mencapai hampir Rp 1.000 triliun dari aktivitas pertambangan emas ilegal. Laporan mengejutkan ini, yang mencakup periode 2023 hingga 2025, kini tengah didalami secara serius oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Investigasi mendalam ini bertujuan untuk memverifikasi lokasi tambang ilegal yang disinyalir berada di dalam kawasan hutan, mengidentifikasi pelaku kejahatan, serta menindaklanjuti potensi tindak pidana yang merugikan negara dan merusak lingkungan. Barita Simanjuntak, juru bicara Satgas PKH, menegaskan komitmen lembaganya untuk melakukan audit komprehensif dan investigasi lapangan guna mengungkap seluruh jaringan kejahatan ekonomi ini, yang berpotensi memiliki dampak multidimensional terhadap stabilitas ekonomi dan ekosistem Indonesia.
Dugaan perputaran uang senilai Rp 992 triliun yang diungkap PPATK bukanlah angka sembarangan. Angka monumental ini merupakan hasil pemetaan transaksi keuangan yang terindikasi kuat terkait dengan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di berbagai penjuru Nusantara. Dari lanskap hijau Papua yang kaya akan sumber daya alam, hingga hutan-hutan lebat Kalimantan Barat, kekayaan mineral Sulawesi, pegunungan Sumatera Utara, bahkan hingga ke Pulau Jawa yang padat penduduk, aktivitas PETI disinyalir telah merajalela, menciptakan kerusakan lingkungan yang masif dan kerugian finansial negara yang tak terhingga. Pemetaan transaksi keuangan ini melibatkan analisis mendalam terhadap aliran dana yang mencurigakan, mengidentifikasi pola-pola transaksi, serta melacak jejak-jejak keuangan yang mengarah pada aktivitas ilegal. PPATK, sebagai garda terdepan dalam memerangi pencucian uang dan pendanaan terorisme, memiliki kapasitas dan otoritas untuk menelusuri transaksi-transaksi kompleks ini, yang sering kali melibatkan jaringan terorganisir dan modus operandi yang canggih.
Mendalami Jaringan dan Modus Operandi Pertambangan Emas Ilegal
Lebih jauh, dalam “Catatan Strategis Tahun 2025” yang disusun PPATK, terungkap pula adanya distribusi emas ilegal dan aliran emas hasil PETI yang menembus batas-batas negara, mengalir ke pasar luar negeri. Fenomena ini mengindikasikan bahwa kejahatan pertambangan ilegal di Indonesia tidak hanya bersifat lokal, melainkan telah menjadi bagian dari rantai pasok global yang gelap, melibatkan jaringan penyelundupan internasional dan praktik pencucian uang lintas batas. Aliran emas ilegal ke pasar internasional ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan royalti, tetapi juga berpotensi mencoreng citra Indonesia di mata dunia terkait tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan. Selain sektor emas, PPATK juga mencatat potensi tindak pidana serius di sektor lingkungan hidup lainnya. Sepanjang periode yang sama, lembaga ini telah menyerahkan 15 hasil analisis dan satu hasil pemeriksaan dengan total nilai transaksi dugaan pidana mencapai Rp 198,70 triliun. Temuan-temuan ini seringkali berkaitan erat dengan komoditas strategis lainnya, yang pada gilirannya berkontribusi terhadap kelangkaan pasokan dan kenaikan harga di pasar domestik, memicu inflasi dan ketidakstabilan ekonomi.
Menyikapi laporan krusial dari PPATK, Satgas PKH segera mengambil langkah konkret. Barita Simanjuntak menjelaskan bahwa prioritas utama adalah melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan apakah area pertambangan ilegal yang dilaporkan PPATK memang berada di dalam kawasan hutan. Proses verifikasi ini melibatkan serangkaian kegiatan, mulai dari audit administratif dokumen perizinan, pemanfaatan teknologi penginderaan jauh (citra satelit) untuk memetakan lokasi, hingga investigasi fisik langsung di lapangan. Jika terbukti berada di kawasan hutan, Satgas PKH memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penelitian, audit lingkungan, dan investigasi lebih lanjut. Temuan dari verifikasi lapangan ini akan menjadi dasar yang kuat bagi Satgas PKH untuk menindaklanjuti kasus ini, baik melalui jalur administratif maupun koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk penindakan pidana.
Strategi Penindakan dan Pemulihan Aset oleh Satgas PKH
Dalam kerangka hukum yang berlaku, jika pelanggaran pertambangan ilegal teridentifikasi di kawasan hutan, Satgas PKH memiliki serangkaian instrumen penindakan. Pertama, satgas berwenang melakukan penagihan denda administratif yang besar, bertujuan untuk memberikan efek jera dan mengkompensasi kerugian negara. Kedua, Satgas PKH dapat melakukan penguasaan kembali lahan yang telah dieksploitasi secara ilegal, mengembalikan kontrol negara atas kawasan hutan yang vital. Ketiga, upaya pemulihan aset akan diinisiasi, sebuah langkah krusial untuk mengembalikan kerugian finansial negara dan memastikan bahwa keuntungan dari kejahatan tidak dinikmati oleh para pelaku. Di samping itu, Satgas PKH juga akan berkoordinasi secara intensif dengan aparat penegak hukum, seperti Kepolisian dan Kejaksaan, untuk mengidentifikasi indikasi tindak pidana. Kombinasi data keuangan yang komprehensif dari PPATK dengan bukti-bukti lapangan yang dikumpulkan Satgas PKH akan menjadi fondasi yang kokoh bagi aparat penegak hukum untuk menentukan apakah terdapat perbuatan pidana yang perlu ditindaklanjuti, mulai dari pelanggaran undang-undang kehutanan, pertambangan, hingga tindak pidana pencucian uang.
Laporan analisis PPATK ini sejalan dengan capaian signifikan yang telah ditorehkan Satgas PKH dalam upaya penertiban kawasan hutan. Sebelumnya, Satgas PKH mengklaim telah berhasil menguasai kembali lahan tambang ilegal seluas 8.822,26 hektare. Luas lahan yang setara dengan puluhan ribu lapangan sepak bola ini disita dari 75 korporasi yang beroperasi tanpa izin di berbagai wilayah. Barita Simanjuntak merinci bahwa operasi penertiban ini tersebar di beberapa provinsi, dengan fokus utama di Sulawesi Tenggara yang memiliki 167 titik tambang ilegal, Sulawesi Tengah dengan 18 titik, dan Maluku Utara dengan 13 titik. Penguasaan kembali lahan seluas ini bukan hanya sekadar angka, melainkan representasi dari komitmen serius pemerintah dalam memulihkan integritas kawasan hutan, melindungi keanekaragaman hayati, dan menghentikan eksploitasi sumber daya alam yang merusak. Upaya ini juga merupakan langkah awal menuju rehabilitasi lingkungan yang rusak parah akibat aktivitas pertambangan ilegal, sebuah proses jangka panjang yang membutuhkan sumber daya dan koordinasi lintas sektor yang kuat.
Skala dan kompleksitas kejahatan pertambangan emas ilegal di Indonesia menuntut respons yang terkoordinasi dan multi-sektoral. Kolaborasi antara PPATK yang fokus pada aspek finansial dan Satgas PKH yang berwenang dalam penertiban kawasan hutan menjadi kunci dalam membongkar jaringan kejahatan ini hingga ke akar-akarnya. Dengan total dugaan perputaran uang yang mendekati Rp 1.000 triliun dan luasnya lahan yang telah disita, kasus ini menjadi salah satu prioritas nasional dalam penegakan hukum lingkungan dan pemberantasan korupsi. Upaya penegakan hukum yang tegas, didukung oleh analisis keuangan yang akurat dan investigasi lapangan yang mendalam, diharapkan dapat memberikan efek jera yang signifikan, memulihkan kerugian negara, dan menjaga kelestarian lingkungan untuk generasi mendatang. Artikel ini disusun dengan kontribusi dari Intan Setiawanty, menyoroti urgensi penanganan carut-marut penyitaan kebun sawit di kawasan hutan yang juga menjadi cerminan tantangan serupa dalam tata kelola sumber daya alam.

















