Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya secara resmi memberikan klarifikasi mendalam guna merespons kegaduhan publik terkait dugaan rekayasa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang melibatkan penyidik di Polsek Cilandak, Jakarta Selatan. Insiden yang memicu polemik luas di media sosial ini bermula dari sebuah rekaman video yang memperlihatkan seorang saksi berinisial IP alias R melayangkan protes keras karena menemukan adanya poin-poin mengenai barang bukti narkotika dalam dokumen pemeriksaan kasus penganiayaan. Guna menepis tuduhan manipulasi perkara secara transparan, pihak kepolisian kini telah membuka rekaman CCTV ruang penyidik untuk membedah kronologi sebenarnya yang terjadi pada 11 Desember 2025, sekaligus mengakui adanya kelalaian prosedur administratif terkait penggunaan kertas bekas dokumen negara yang seharusnya telah dimusnahkan secara permanen.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, dalam keterangan resminya menegaskan bahwa institusinya berkomitmen untuk meluruskan informasi berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan. Berdasarkan hasil penelusuran internal, pemeriksaan terhadap saksi IP alias R dilakukan di ruang penyidik Polsek Cilandak sesuai dengan lini masa yang tertera dalam rekaman kamera pengawas. IP sendiri merupakan suami dari seorang wanita berinisial DA, yang dalam perkara ini berstatus sebagai terlapor atas dugaan tindak pidana penganiayaan. Kombes Budi Hermanto memaparkan bahwa pangkal persoalan ini terletak pada penggunaan kertas bekas oleh penyidik saat mencetak draf Berita Acara Interogasi (BAI). Kertas tersebut ternyata merupakan sisa dokumen dari kasus narkotika yang tidak terpakai namun belum dihancurkan, sehingga keterangan mengenai barang bukti narkoba masih tercetak di salah satu sisi atau bagian kertas tersebut.
Dalam rekaman CCTV yang kini menjadi bukti kunci, terlihat interaksi antara penyidik bernama Haikal dengan saksi IP alias R. Penyidik Haikal diklaim telah menyampaikan secara lisan kepada IP bahwa hasil interogasi tersebut akan dicetak menggunakan kertas bekas untuk kepentingan koreksi awal atau draf sementara. Menurut penjelasan kepolisian, saksi IP pada saat itu menyatakan persetujuannya terhadap penggunaan media kertas tersebut. Setelah dokumen dicetak, penyidik kemudian memperlihatkan isinya kepada saksi untuk ditinjau kembali. Namun, situasi berubah menjadi tegang ketika IP mulai merekam kejadian tersebut dan mempertanyakan mengapa kasus penganiayaan yang melilit keluarganya justru mencantumkan detail mengenai narkoba, yang kemudian ia narasikan sebagai bentuk rekayasa kasus oleh oknum kepolisian.
Transparansi Digital Forensik dan Investigasi Bid Propam
Menyikapi eskalasi kasus yang telah menjadi perhatian nasional, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya telah mengambil langkah tegas dengan menyita seluruh rekaman CCTV dari ruang penyidik Polsek Cilandak. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa tidak ada ruang bagi spekulasi mengenai adanya pengeditan atau manipulasi terhadap bukti visual tersebut. Rekaman tersebut saat ini telah dikirimkan ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) atau Digital Lab Forensik Bareskrim Polri untuk menjalani serangkaian uji keaslian. Kombes Budi Hermanto menekankan bahwa transparansi ini bertujuan agar masyarakat dapat melihat secara objektif bahwa proses pemeriksaan berjalan sesuai durasi waktu yang sebenarnya, tanpa ada sisipan tindakan intimidasi atau rekayasa substansi perkara yang dituduhkan.
Meskipun membantah adanya unsur kesengajaan untuk merekayasa kasus, Polda Metro Jaya secara terbuka mengakui adanya kelalaian fatal dalam menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) administrasi penyidikan. Kelalaian pertama terletak pada manajemen dokumen, di mana kertas yang mengandung informasi sensitif dari perkara lain seharusnya segera dimusnahkan melalui mekanisme disposal agar tidak disalahgunakan atau menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari. Kelalaian kedua yang menjadi sorotan adalah pembiaran terhadap saksi untuk membawa perangkat ponsel ke dalam ruang pemeriksaan, yang kemudian digunakan untuk merekam proses internal kepolisian dan menyebarkannya ke ranah publik tanpa konteks yang utuh.
Sanksi Internal dan Pengawasan Komisi Kepolisian Nasional
Sebagai konsekuensi dari insiden ini, dua anggota penyidik Polsek Cilandak kini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Bid Propam Polda Metro Jaya. Meskipun keduanya saat ini masih berstatus aktif berdinas, proses sidang etik atau disiplin membayangi mereka terkait pelanggaran kode etik profesi Polri. Kasus ini juga menarik perhatian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang turut membuka suara. Kompolnas mendesak agar pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya pada aspek administrasi kertas bekas, tetapi juga pada motif di balik ketidaktelitian penyidik yang telah mencederai citra institusi di mata masyarakat. Pengawasan eksternal ini dianggap krusial untuk memastikan bahwa penyidikan kasus penganiayaan yang melibatkan DA tetap berjalan secara imparsial dan profesional tanpa terpengaruh oleh kegaduhan BAP narkoba tersebut.
Di sisi lain, video viral yang menjadi pemicu perdebatan ini memperlihatkan momen dramatis di mana IP alias R dengan tegas menolak permintaan penyidik untuk menyobek kertas BAP yang dianggap salah tersebut. IP justru memilih untuk mengamankan dokumen itu sebagai barang bukti untuk melaporkan balik pihak kepolisian, sembari menyebutkan bahwa dirinya memiliki relasi dengan pejabat tinggi kepolisian seperti Kapolres. Sikap defensif saksi ini dipandang oleh pakar hukum sebagai bentuk kontrol publik terhadap kinerja aparat, namun di sisi lain, kepolisian tetap berpegang pada pembuktian saintifik melalui CCTV untuk membuktikan bahwa narasi “rekayasa” yang dibangun di media sosial tidak sepenuhnya akurat secara faktual.
Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan memberikan sanksi yang adil bagi anggota yang lalai, sembari memastikan bahwa perkara pokok penganiayaan yang sedang ditangani Polsek Cilandak tetap diproses sesuai hukum yang berlaku. Insiden “kertas bekas” ini menjadi pelajaran berharga bagi jajaran kepolisian di seluruh Indonesia mengenai pentingnya ketelitian administratif dan kepatuhan terhadap SOP pemusnahan dokumen rahasia negara. Kedepannya, digitalisasi sistem administrasi penyidikan diharapkan dapat meminimalisir penggunaan kertas fisik secara manual guna menghindari kejadian serupa yang dapat meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di tanah air.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih menunggu hasil resmi dari Laboratorium Forensik terkait integritas rekaman CCTV tersebut. Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh potongan-potongan video yang beredar sebelum hasil investigasi menyeluruh diumumkan secara transparan. Kasus ini menjadi pengingat bahwa di era keterbukaan informasi, setiap tindakan sekecil apa pun di ruang publik maupun ruang penyidikan akan selalu berada di bawah pengawasan ketat masyarakat, sehingga profesionalisme menjadi harga mati bagi setiap insan Bhayangkara.
















