JAKARTA, INDONESIA – Dalam lanskap pengelolaan keuangan negara yang kompleks, khususnya terkait respons terhadap bencana alam, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan kembali menegaskan posisinya mengenai mekanisme penyaluran Transfer Dana Keuangan Daerah (TKD) untuk wilayah terdampak. Pernyataan krusial ini disampaikan oleh Purbaya, seorang pejabat tinggi yang memiliki otoritas dalam kebijakan fiskal nasional, pada Minggu (18/1) di Taman Mini Indonesia Indah. Purbaya secara lugas menjelaskan bahwa alokasi TKD yang diperuntukkan bagi daerah bencana, yang totalnya mencapai sekitar Rp 9 triliun untuk tiga provinsi yang secara historis rentan – Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat – akan tetap disalurkan sesuai jadwal bulanan yang telah ditetapkan. Penegasan ini muncul di tengah adanya desakan dari berbagai pihak untuk mempercepat penyaluran dana tersebut pasca-bencana, sebuah desakan yang menurut pemerintah pusat, tidak memiliki urgensi mendesak mengingat kondisi kas daerah yang masih memadai dan kapasitas penyerapan anggaran yang belum optimal di banyak wilayah penerima.
Mekanisme TKD Bencana dan Alokasi Rp 9 Triliun untuk Pemulihan
Transfer Dana Keuangan Daerah (TKD) merupakan pilar fundamental dalam struktur fiskal Indonesia, dirancang untuk mendukung desentralisasi dan otonomi daerah, serta memastikan bahwa pemerintah daerah memiliki sumber daya yang cukup untuk menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik. Untuk daerah yang mengalami musibah bencana alam, pemerintah pusat menerapkan kebijakan khusus yang memungkinkan peningkatan batas alokasi TKD. Peningkatan ini bertujuan untuk memberikan dukungan finansial ekstra yang sangat dibutuhkan dalam fase rehabilitasi, rekonstruksi, dan mitigasi risiko di masa mendatang. Purbaya secara spesifik menyoroti alokasi sebesar Rp 9 triliun yang ditujukan untuk tiga provinsi yang telah berulang kali menghadapi dampak bencana serius: Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar). Aceh, dengan trauma gempa bumi dan tsunami dahsyat, serta Sumut dan Sumbar yang sering dilanda gempa bumi, tanah longsor, dan banjir bandang, memang memerlukan dukungan fiskal yang substansial dan berkelanjutan untuk membangun kembali dan meningkatkan ketahanan wilayahnya.


















