Sebuah skandal dugaan korupsi yang mengguncang integritas penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia kini tengah diselidiki mendalam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah tersebut, pada Selasa, 3 Februari 2026, mengungkap adanya praktik jual beli kuota haji tambahan yang melibatkan sejumlah biro travel haji dan umrah, dengan dugaan aliran dana fantastis kepada oknum di Kementerian Agama. Ironisnya, di tengah upaya penegakan hukum, KPK menghadapi hambatan signifikan: keengganan sebagian biro travel untuk memberikan keterangan lugas terkait praktik ilegal ini, sebuah situasi yang berpotensi menghambat pengungkapan tuntas kasus yang telah menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya kepada wartawan di Gedung KPK pada tanggal tersebut, secara eksplisit menyatakan bahwa penyidik masih melihat adanya keraguan di kalangan beberapa biro travel. “Penyidik melihat ada beberapa biro travel yang masih ragu untuk memberikan keterangan secara lugas (membongkar) terkait dengan praktik-praktik jual beli kuota (haji tambahan) yang dilakukan oleh para biro travel kepada calon jemaah,” tegas Budi. Ketidakkooperatifan ini menjadi ganjalan utama bagi KPK, karena informasi dari biro travel sangat krusial untuk memetakan jaringan dan modus operandi praktik korupsi tersebut. Keraguan ini bukan hanya soal pengakuan jual beli kuota, tetapi juga terkait dugaan aliran dana. Budi menambahkan, “Yang kedua juga masih ragu terkait dengan keterangan soal dugaan aliran uang atau uang-uang yang diberikan dari biro travel ini kepada oknum-oknum di Kementerian Agama.” Ini mengindikasikan bahwa para biro travel kemungkinan besar mengetahui atau bahkan terlibat langsung dalam mekanisme suap kepada pejabat Kemenag, sehingga mereka enggan memberikan keterangan yang dapat memberatkan diri sendiri atau pihak lain.
Praktik jual beli kuota haji ini, seperti yang diungkap KPK, menawarkan jalan pintas bagi calon jemaah. Dengan membeli kuota dari biro travel, jemaah bisa berangkat haji tanpa harus melalui daftar tunggu yang sangat panjang, yang di beberapa wilayah bisa mencapai puluhan tahun. Daya tarik ini membuat praktik ilegal tersebut menjadi ladang basah bagi biro travel dan oknum yang terlibat. Calon jemaah yang memiliki kemampuan finansial lebih, namun tidak ingin menunggu lama, menjadi target utama praktik ini. Sistem ini secara fundamental merusak prinsip keadilan dalam antrean haji, di mana mereka yang seharusnya menunggu giliran harus bersaing dengan praktik-praktik di luar jalur resmi. Mengingat kompleksitas dan potensi kerugian negara yang besar, Budi Prasetyo secara tegas meminta agar seluruh biro travel haji dan umrah yang terlibat bersikap kooperatif. “Nah, kami ingin mendapatkan penjelasan dan keterangan dari setiap biro travel supaya kita menjadi klir. Tidak hanya kebutuhan di KPK, tapi juga kebutuhan di BPK yang sedang melakukan penghitungan kerugian keuangan negara,” jelas Budi. Pernyataan ini menegaskan bahwa kasus ini tidak hanya menjadi fokus KPK dalam aspek pidana, tetapi juga menjadi perhatian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian finansial negara akibat praktik korupsi ini, yang berpotensi mencapai angka yang sangat fantastis.
Akar Masalah: Alokasi Kuota Haji 2024
Penyelidikan KPK ini berakar pada alokasi kuota tambahan sebanyak 20 ribu bagi jemaah asal Indonesia untuk musim haji 2024. Kuota tambahan ini, yang biasanya diberikan oleh pemerintah Arab Saudi, seharusnya didistribusikan secara adil dan sesuai aturan yang berlaku. Namun, KPK menduga bahwa pembagian kuota dilakukan secara tidak sesuai ketentuan, yakni dengan membagi kuota haji reguler dan haji khusus menjadi 50:50, atau masing-masing mendapat 10 ribu. Padahal, berdasarkan aturan yang seharusnya berlaku, pembagian idealnya adalah 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus. Penyimpangan alokasi ini menciptakan celah besar bagi praktik korupsi. Dengan menggeser porsi kuota ke haji khusus, yang umumnya dikelola oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel swasta dengan biaya lebih tinggi, potensi keuntungan ilegal menjadi sangat besar. Kuota haji reguler yang memiliki daftar tunggu puluhan tahun menjadi terpinggirkan, sementara kuota haji khusus yang lebih cepat keberangkatannya menjadi komoditas yang diperdagangkan.
Adanya penambahan kuota haji khusus yang tidak proporsional inilah yang diduga menjadi pemicu utama praktik suap dan “fee” kepada para pihak di Kementerian Agama. Biro travel yang ingin mendapatkan jatah kuota haji khusus tambahan untuk dijual kembali kepada jemaah, diduga memberikan sejumlah uang pelicin kepada oknum-oknum di Kemenag. Transaksi ilegal ini menciptakan lingkaran setan korupsi, di mana kuota haji yang seharusnya menjadi hak jemaah berdasarkan antrean dan aturan, justru menjadi alat barter untuk memperkaya diri oknum pejabat dan biro travel nakal. Praktik ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga mencederai keadilan bagi jutaan calon jemaah haji yang dengan sabar menunggu giliran mereka.
Penjeratan Tersangka dan Dampak Kerugian Negara
Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menjerat dua tersangka yang memiliki posisi strategis. Keduanya adalah Yaqut Cholil Qoumas, yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Agama, dan Ishfah Abidal Aziz

















