Sebuah insiden kekerasan terhadap hewan peliharaan di Blora, Jawa Tengah, telah memicu gelombang kemarahan publik setelah rekaman video yang memperlihatkan seorang pria menendang kucing secara brutal beredar luas di media sosial. Kejadian yang terjadi pada 25 Januari 2026 di Lapangan Kridosono, Blora, ini tidak hanya menimbulkan kesedihan mendalam bagi pemilik kucing, tetapi juga memicu penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian. Pelaku, yang belakangan diketahui berinisial PJ (69) dan merupakan seorang pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora, kini tengah menjalani pemeriksaan mendalam. Aksi nekatnya, yang terekam jelas dan dibagikan oleh pemilik kucing di akun Instagram @faridaarz, memicu reaksi keras dari warganet yang menuntut pertanggungjawaban. Video tersebut menampilkan momen ketika pelaku, yang mengenakan topi, tanpa basa-basi menghampiri dan menendang kucing yang sedang diajak jalan-jalan oleh pemiliknya. Pemilik kucing yang terkejut berusaha meminta penjelasan, namun justru dihadapkan pada respons menantang dari pelaku. Kejadian ini kemudian menjadi viral, dengan pemilik kucing berharap agar pelaku segera ditangkap dan diproses hukum. Pihak kepolisian, melalui Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, telah membenarkan identitas pelaku dan menyatakan bahwa proses penyelidikan masih terus berjalan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan. Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, menegaskan bahwa pelaku saat ini berstatus sebagai saksi, namun statusnya dapat berubah menjadi tersangka seiring dengan pengumpulan bukti yang memadai. Lima saksi, termasuk pemilik kucing dan pelaku sendiri, telah dimintai keterangan. Pelaku beralasan bahwa tindakannya didasari rasa terganggu saat sedang berolahraga jogging, dan mengaku telah beberapa kali memperingatkan pemilik kucing, namun tidak diindahkan. Ancaman hukuman yang mungkin dihadapi pelaku merujuk pada Pasal 337 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), yang mengatur sanksi bagi pelaku penganiayaan hewan dengan ancaman pidana penjara maksimal satu tahun.
Kronologi Mengerikan: Aksi Brutal di Lapangan Kridosono
Peristiwa yang menggemparkan ini bermula pada hari Sabtu, 25 Januari 2026, sekitar pukul 09.00 WIB, di Lapangan Kridosono, Blora, Jawa Tengah. Pemilik kucing, yang kemudian akun Instagram-nya, @faridaarz, menjadi viral akibat unggahan video kejadian tersebut, sedang menikmati momen santai bersama hewan kesayangannya. Kucing tersebut, yang tampaknya dalam kondisi sehat dan terawat, sedang diajak berjalan-jalan di area publik tersebut. Tiba-tiba, seorang pria yang mengenakan topi mendekat dengan cepat. Tanpa peringatan atau provokasi yang jelas, pria tersebut langsung melancarkan tendangan keras ke arah kucing. Momen mengerikan ini terekam oleh kamera pemilik kucing, memperlihatkan dampak langsung dari kekerasan tersebut. Kucing yang menjadi korban tampak kesakitan dan mungkin mengalami luka serius akibat tendangan tersebut. Pemilik kucing, yang menyaksikan kejadian secara langsung, sontak terkejut dan berusaha untuk meminta penjelasan dari pelaku mengenai alasannya melakukan tindakan kejam tersebut. Namun, alih-alih memberikan penjelasan yang memadai, pelaku justru menunjukkan sikap menantang, yang semakin menambah rasa frustrasi dan kekecewaan pemilik kucing. Kejadian ini kemudian menjadi dasar bagi pemilik kucing untuk memviralkan insiden tersebut di media sosial, dengan harapan agar pelaku segera dikenali dan bertanggung jawab atas perbuatannya. Keputusan untuk membagikan video tersebut menuai simpati luas dari warganet, yang turut mengecam tindakan pelaku dan mendesak agar keadilan ditegakkan bagi hewan yang tidak berdaya.
Identitas Pelaku Terungkap: Pensiunan ASN Blora
Seiring dengan viralnya video tersebut, upaya untuk mengidentifikasi pelaku pun semakin intensif. Pihak kepolisian, yang segera menindaklanjuti laporan dan viralitas kejadian, berhasil menguak identitas pria yang terekam dalam video tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku diketahui berinisial PJ, seorang pria berusia 69 tahun. Yang mengejutkan, terungkap bahwa PJ bukanlah orang asing di lingkungan pemerintahan Kabupaten Blora. Ia diketahui pernah bekerja dan menjabat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Blora, dan saat ini berstatus sebagai pensiunan. Identitas ini menambah dimensi lain pada kasus ini, mengingat posisinya di masa lalu sebagai abdi negara. Kombes Pol Artanto, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, secara resmi membenarkan identitas pelaku, menyatakan, “Pekerjaannya pensiunan pemerintahan Blora.” Konfirmasi ini menegaskan bahwa pelaku telah teridentifikasi dan proses hukum akan terus berlanjut. Meskipun identitasnya sudah diketahui, pihak Polres Blora terus melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan seluruh kronologi kejadian dan mengumpulkan bukti-bukti yang relevan. Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, menekankan bahwa proses penyelidikan masih dalam tahap awal dan belum selesai, seraya meminta publik untuk bersabar menunggu perkembangan selanjutnya dari tim penyidik. Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi, termasuk pemilik kucing dan pelaku sendiri, untuk mendapatkan gambaran yang komprehensif mengenai peristiwa tersebut.
Proses Hukum dan Ancaman Pasal KUHP Baru
Pasca terungkapnya identitas pelaku, pihak kepolisian langsung bergerak cepat untuk memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku. AKP Zaenul Arifin, Kasat Reskrim Polres Blora, menjelaskan bahwa hingga saat ini, status PJ masih sebagai saksi. Namun, ia menambahkan bahwa penetapan tersangka akan dilakukan setelah seluruh bukti-bukti yang diperlukan berhasil dikumpulkan di lapangan. Proses ini melibatkan pengumpulan keterangan dari para saksi, termasuk pemilik kucing yang menjadi korban langsung dari kekerasan tersebut, serta pelaku itu sendiri. Pelaku, saat dimintai keterangan oleh polisi, memberikan alasan bahwa tindakannya dipicu oleh rasa terganggu saat ia sedang melakukan aktivitas jogging. Ia juga mengklaim bahwa dirinya telah berulang kali memberikan peringatan kepada pemilik kucing agar menjaga hewan peliharaannya, namun peringatan tersebut tidak diindahkan. Pernyataan ini menjadi salah satu poin yang akan didalami lebih lanjut oleh pihak kepolisian dalam proses penyelidikan. Lebih lanjut, AKP Zaenul Arifin menginformasikan bahwa pihaknya telah menyiapkan pasal yang relevan untuk menjerat pelaku, yaitu Pasal 337 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). Pasal ini secara spesifik mengatur mengenai tindak pidana penganiayaan terhadap hewan. Menurut pasal tersebut, setiap orang yang dengan sengaja menyakiti, melukai, atau merugikan kesehatan hewan tanpa tujuan yang sah, atau melakukan penyiksaan terhadap hewan, dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara maksimal selama satu tahun. “Kalau memang itu cukup bukti dan ada pembuktiannya, bisa kena Undang-Undang KUHP baru, Pasal 337 UU No. 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan hewan, dengan ancaman pidana 1 tahun,” jelasnya. Keputusan untuk menerapkan pasal ini menunjukkan keseriusan pihak berwenang dalam menegakkan perlindungan terhadap hewan dan memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan.
Reaksi Publik dan Tuntutan Keadilan
Kasus penendangan kucing di Blora ini tidak hanya menarik perhatian media dan pihak kepolisian, tetapi juga memicu gelombang reaksi yang kuat dari masyarakat luas, khususnya para pecinta hewan. Sejak video kejadian itu beredar, berbagai platform media sosial dibanjiri oleh komentar dan unggahan yang mengecam keras tindakan pelaku. Warganet menyuarakan kemarahan dan keprihatinan mereka atas kekejaman yang ditunjukkan terhadap hewan yang tidak berdaya. Tagar terkait kasus ini pun ramai diperbincangkan, menunjukkan tingginya tingkat kepedulian publik terhadap isu kesejahteraan hewan. Banyak yang merasa iba terhadap kucing yang menjadi korban dan mendukung penuh upaya pemiliknya untuk mencari keadilan. Muncul pula seruan agar hukuman yang diberikan kepada pelaku dapat memberikan efek jera, sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan. Beberapa organisasi perlindungan hewan juga turut angkat bicara, mendesak agar pelaku dihukum setimpal dengan perbuatannya. Mereka menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap kasus kekerasan terhadap hewan sebagai bentuk perlindungan terhadap makhluk hidup yang rentan. Curhatan pemilik kucing yang kecewa dan sedih atas perlakuan terhadap hewan kesayangannya juga menjadi sorotan, menambah dimensi emosional pada kasus ini dan menguatkan tuntutan publik akan keadilan. Viralitas kejadian ini menjadi bukti nyata bahwa kesadaran masyarakat terhadap isu kesejahteraan hewan semakin meningkat, dan mereka tidak lagi tinggal diam melihat ketidakadilan terjadi.
Upaya Permintaan Maaf dan Tanggung Jawab Pelaku
Di tengah proses penyelidikan yang sedang berjalan, pelaku penendangan kucing di Blora, PJ (69), dilaporkan telah mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan. Berdasarkan informasi terbaru, PJ telah diperiksa oleh Polres Blora dan mengakui bahwa ia adalah orang yang menendang kucing dalam video yang viral tersebut. Ia juga telah menyampaikan permohonan maaf atas tindakannya. Lebih lanjut, PJ menyatakan kesiapannya untuk bertanggung jawab atas konsekuensi hukum yang mungkin timbul dari perbuatannya. Pengakuan dan permintaan maaf ini merupakan langkah awal yang penting dalam proses penyelesaian kasus ini. Meskipun demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pengakuan pelaku dan permintaan maafnya akan menjadi bagian dari pertimbangan dalam proses penyidikan dan penuntutan, namun tidak serta-merta menghentikan proses hukum. Pihak kepolisian masih akan terus mengumpulkan bukti-bukti yang ada, termasuk rekaman video yang beredar, serta keterangan dari para saksi untuk memastikan kronologi kejadian secara utuh dan menetapkan pasal yang tepat untuk menjerat pelaku. Pernyataan kesiapan bertanggung jawab dari pelaku menunjukkan adanya kesadaran akan kesalahannya, namun penegakan hukum tetap menjadi prioritas utama untuk memberikan keadilan bagi korban dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
















