Industri film nasional Indonesia tengah menghadapi krisis multidimensional yang mengancam eksistensinya di masa depan. Mulai dari hilangnya ribuan karya sinematografi berharga akibat kelalaian pengarsipan, hingga ancaman eksistensial yang ditimbulkan oleh pesatnya perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI). Situasi genting ini mendorong legislator di Senayan, khususnya dari Fraksi PDI Perjuangan, untuk melayangkan desakan keras kepada pemerintah agar segera melakukan intervensi strategis dan fundamental dalam membenahi ekosistem perfilman nasional. Pertanyaan krusial yang mengemuka adalah: bagaimana pemerintah akan merespons urgensi ini, apa saja langkah konkret yang perlu diambil, dan bagaimana dampaknya terhadap masa depan para pekerja kreatif serta warisan budaya bangsa?
Kerusakan Arsip: Luka Sejarah Sinema Nasional
Salah satu pukulan telak yang menghantam industri film Indonesia adalah kondisi pengarsipan yang memprihatinkan. Data yang diungkapkan oleh Novita Hardini, Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, menunjukkan skala kerugian yang masif: dari total sekitar 4.400 film yang telah diproduksi di Indonesia sejak tahun 1926 hingga proyeksi tahun 2025, diperkirakan sekitar 1.500 film telah hilang tanpa jejak. Hilangnya karya-karya ini bukan sekadar kehilangan materi visual, melainkan sebuah kegagalan monumental negara dalam menjaga memori kolektif bangsa dan warisan budaya yang tak ternilai harganya. Novita Hardini dengan tegas menyatakan bahwa ini adalah “kegagalan negara dalam menjaga warisan budaya,” sebuah kritik pedas yang menyoroti abainya pemerintah dalam tugas fundamental pelestarian.
Kondisi ini diperparah dengan lemahnya sistem pengarsipan yang belum tertata dengan baik, menyebabkan ribuan aset film tidak direstorasi dan tidak diarsipkan secara memadai. Hilangnya film-film ini berarti hilangnya jejak sejarah, narasi sosial, dan ekspresi artistik dari berbagai era perfilman Indonesia. Dampaknya meluas, tidak hanya bagi generasi mendatang yang kehilangan akses terhadap khazanah sinema nasional, tetapi juga bagi para sineas dan akademisi yang membutuhkan referensi dan inspirasi dari karya-karya terdahulu. Tanpa arsip yang terawat, upaya restorasi dan revitalisasi film-film klasik menjadi semakin sulit, bahkan mustahil dilakukan.
Ancaman Kecerdasan Buatan (AI) dan Kebutuhan Regulasi Mendesak
Di samping masalah struktural pengarsipan, industri film nasional kini dihadapkan pada tantangan disruptif dari perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI). Novita Hardini secara gamblang memperingatkan bahwa AI, alih-alih hanya dipandang sebagai inovasi, justru berpotensi menggerus ruang hidup para pekerja kreatif. Kemampuan AI dalam menghasilkan konten visual, skrip, bahkan simulasi akting, dapat mengancam lapangan pekerjaan bagi penulis naskah, aktor, sutradara, dan berbagai profesi kreatif lainnya. Desakan untuk intervensi regulasi dari negara menjadi sangat krusial guna mengantisipasi dampak negatif ini.
“AI jangan dipoles sebagai inovasi, jika faktanya menggerus ruang hidup pekerja kreatif kita. Negara tidak boleh abai terhadap ancaman ini,” tegas Novita Hardini. Pernyataan ini menggarisbawahi perlunya pemerintah untuk segera merumuskan kebijakan yang mengatur penggunaan AI dalam industri kreatif, memastikan bahwa teknologi ini digunakan sebagai alat bantu dan kolaborasi, bukan sebagai pengganti sumber daya manusia kreatif. Tanpa regulasi yang jelas, para pekerja kreatif berisiko kehilangan mata pencaharian dan terpinggirkan oleh kemajuan teknologi yang tidak diimbangi dengan perlindungan memadai.
Panja Industri Film: Instrumen Pembenahan Ekosistem
Menjawab berbagai persoalan mendesak tersebut, Novita Hardini menekankan pentingnya Panitia Kerja (Panja) Industri Film untuk berperan sebagai instrumen strategis dalam membenahi ekosistem perfilman nasional. Panja ini diharapkan tidak hanya menjadi forum diskusi, tetapi juga menjadi motor penggerak kebijakan yang mampu memberikan solusi konkret. Fokus utama Panja harus mencakup perlindungan hak cipta yang lebih kuat, penguatan aspek pembiayaan, serta upaya menjaga keberlanjutan industri secara keseluruhan. Perlindungan hak cipta menjadi krusial di era digital ini, di mana konten film mudah disalin dan didistribusikan tanpa izin. Penguatan pembiayaan diperlukan untuk mendukung produksi film berkualitas dan inovatif, sementara keberlanjutan industri menuntut adanya ekosistem yang sehat dan mendukung pertumbuhan jangka panjang.
Lebih lanjut, legislator dari PDI Perjuangan ini juga menyoroti ketergantungan industri film Indonesia terhadap kekayaan intelektual (Intellectual Property/IP) asing, sementara aset lokal kurang mendapatkan perhatian yang semestinya. Hal ini menunjukkan adanya ketidakseimbangan dalam pengembangan dan promosi karya-karya anak bangsa. Untuk itu, diperlukan kebijakan afirmatif yang memprioritaskan pengembangan dan pemanfaatan IP lokal, serta mendorong kolaborasi internasional yang saling menguntungkan.
Anggaran dan Skema Pembiayaan: Kebutuhan Mendesak untuk Peningkatan Daya Saing
Salah satu aspek krusial yang menjadi sorotan adalah minimnya dukungan anggaran dari pemerintah untuk industri film nasional. Novita Hardini membandingkan kondisi di Indonesia dengan negara lain, seperti Korea Selatan, yang memiliki modal ventura khusus untuk industri film. Ia mengkritik bahwa bantuan maksimal Rp500 juta yang mungkin ada saat ini tidak akan mampu menggerakkan industri secara signifikan, bahkan hanya cukup untuk tahap awal penulisan skrip. “Kita butuh venture capital khusus film, bukan kebijakan setengah hati,” tegasnya.
Dukungan anggaran yang memadai dan skema pembiayaan yang inovatif, seperti modal ventura, sangat dibutuhkan untuk meningkatkan daya saing film Indonesia di kancah global. Skema modal ventura khusus film dapat memberikan suntikan dana yang lebih besar dan berkelanjutan, memungkinkan para sineas untuk mewujudkan visi artistik mereka tanpa terkendala keterbatasan finansial. Selain itu, pembentukan sistem data *box office* nasional yang terintegrasi dan transparan, seperti yang didorong oleh legislator lain, juga penting untuk menarik investor dan menghitung potensi keuntungan secara akurat, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan industri secara keseluruhan. Dengan bertumbuhnya karya-karya berkualitas dari pelaku industri kreatif, dukungan pemerintah yang lebih serius dan strategis menjadi sebuah keharusan, bukan lagi pilihan.

















