Bandung Menghentikan Total Operasional Insinerator Sampah: Sebuah Pergeseran Paradigma Menuju Pengelolaan Berkelanjutan
Dalam langkah signifikan yang menandai pergeseran fundamental dalam strategi pengelolaan sampah, Pemerintah Kota Bandung secara resmi menghentikan seluruh operasional fasilitas pengolahan sampah berbasis teknologi termal atau insinerator di setiap Tempat Penampungan Sementara (TPS) di wilayahnya. Keputusan drastis ini, yang diumumkan pada Selasa, 3 Februari 2026, diambil menyusul temuan krusial dari Kementerian Lingkungan Hidup yang menunjukkan bahwa hasil uji emisi dari insinerator-insinerator tersebut secara konsisten melampaui ambang batas baku mutu lingkungan yang telah ditetapkan. Penghentian ini tidak hanya menjadi respons terhadap pelanggaran regulasi, tetapi juga sebuah katalisator bagi Kota Bandung untuk merumuskan ulang pendekatan pengelolaan sampahnya, beralih dari solusi pembakaran cepat menuju model yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan, dengan fokus utama pada pengurangan sampah dari sumbernya, sebagaimana diamanatkan oleh arahan pusat dan kebutuhan mendesak akan kelestarian lingkungan.
Uji Emisi dan Penegakan Regulasi Lingkungan
Latar belakang penghentian operasional insinerator ini berakar kuat pada hasil uji emisi yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Menurut informasi yang diterima oleh Pemerintah Kota Bandung, hasil pengujian tersebut secara definitif menunjukkan bahwa kadar emisi polutan dari fasilitas-fasilitas insinerator tersebut melebihi batas toleransi yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan lingkungan hidup. Sebagai respons langsung terhadap temuan ini, Menteri Lingkungan Hidup menerbitkan surat resmi pada tanggal 19 Januari yang menginstruksikan penghentian total seluruh kegiatan pengolahan sampah menggunakan teknologi termal di Kota Bandung. Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung, Salman Faruq, mengonfirmasi bahwa penyegelan fasilitas insinerator telah dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap instruksi tersebut. Salah satu lokasi yang menjadi target penyegelan adalah fasilitas insinerator di TPS Baturengat. Salman menjelaskan bahwa penyegelan tersebut terbatas pada area insinerator itu sendiri, bukan keseluruhan area TPS, dengan dokumentasi yang beredar menunjukkan penggunaan segel plastik dan police line sebagai tanda penghentian operasional. Sebelum keputusan final ini, Pemerintah Kota Bandung sempat berinisiatif melakukan uji ulang emisi dengan melibatkan Sucofindo dan perguruan tinggi mitra, dengan harapan hasilnya dapat menjadi bahan pertimbangan lanjutan bagi Kementerian Lingkungan Hidup. Namun, instruksi penghentian tetap berlaku menyeluruh. Totalnya, terdapat 19 pengolah sampah berbasis insinerator di kawasan Bandung, dan 15 di antaranya masih aktif beroperasi sebelum kebijakan penghentian ini diberlakukan. Sebelumnya, insinerator dioperasikan dengan pertimbangan utama kemampuannya dalam mengurangi volume tumpukan sampah secara cepat, sebuah solusi pragmatis di tengah krisis sampah yang kerap melanda.
Transformasi Strategi Pengelolaan Sampah: Dari Pembakaran ke Sumber
Dengan dihentikannya operasional insinerator, Pemerintah Kota Bandung kini dihadapkan pada tantangan sekaligus peluang untuk merumuskan strategi pengelolaan sampah yang lebih komprehensif dan berorientasi masa depan. Pendekatan baru ini menekankan pada penggunaan teknologi yang lebih ramah lingkungan serta praktik pengelolaan yang berkelanjutan, dengan fokus utama pada pengurangan sampah langsung dari sumbernya, yaitu rumah tangga dan komunitas. Salman Faruq menjelaskan bahwa langkah pertama dalam transformasi ini adalah peluncuran program inovatif bernama Gaslah. Program Gaslah dirancang untuk menugaskan petugas pengolah sampah di setiap Rukun Warga (RW) di Kota Bandung. Petugas-petugas ini memiliki peran krusial dalam melakukan pemilahan sampah dan mengolah sampah organik di tingkat RW. Setiap RW ditargetkan mampu menghasilkan produk olahan sampah organik minimal 25 kilogram per hari, sebuah ambisius namun penting untuk mengurangi beban sampah yang masuk ke TPS. Hingga saat ini, petugas pengolah sampah telah disebar di 1.596 RW di seluruh Kota Bandung, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengimplementasikan program ini. Petugas Gaslah secara aktif akan mengetuk pintu rumah warga, memastikan bahwa pemilahan sampah dilakukan secara disiplin langsung dari sumbernya. Sampah organik diharapkan dapat selesai diolah di tingkat kelurahan, sementara sampah anorganik akan diolah lebih lanjut melalui jalur yang berbeda, mencerminkan pendekatan desentralisasi dan partisipatif dalam pengelolaan sampah.
Belajar dari Keberhasilan Banyumas: Ekosistem dan Integritas Tata Kelola
Untuk memperkaya wawasan dan mempercepat implementasi strategi baru, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, melakukan kunjungan kerja ke Banyumas, Jawa Tengah, pada hari yang sama dengan pengumuman penghentian insinerator, Selasa, 3 Februari 2026. Kunjungan ini bertujuan untuk mempelajari secara langsung strategi pengelolaan sampah yang telah berhasil diterapkan di Banyumas, yang dikenal mampu mengolah hingga 78 persen sampah hariannya. Perbandingan ini sangat kontras dengan Kota Bandung yang saat itu hanya mampu mengolah sekitar 22 persen dari total produksi sampah harian yang mencapai lebih dari 1.500 ton. Farhan, didampingi jajaran Dinas Lingkungan Hidup dan tujuh camat dari wilayah yang menghadapi persoalan sampah serius, menghadiri acara Launching RDF (Refuse Derived Fuel) dan Recycling Center di TPST Gawa Berkah, Desa Sokaraja Kulon, Banyumas. Wali Kota Farhan menekankan bahwa keberhasilan Banyumas bukan semata-mata terletak pada teknologi canggih yang digunakan, melainkan pada pembangunan ekosistem dan integritas tata kelola pengelolaan sampah yang kokoh. Ia menyoroti potensi penyelewengan dalam pengelolaan sampah jika tidak dikelola dengan baik, dan oleh karena itu, Kota Bandung ingin belajar bagaimana Banyumas berhasil menjaga integritas tata kelola sampahnya agar berjalan baik dan berkelanjutan. Pemerintah Kota Bandung juga telah menerima surat dari Kementerian Lingkungan Hidup yang berisi target parameter kuantitatif yang harus dicapai dalam pengolahan sampah, semakin mendorong percepatan reformasi ini.
Paradigma Baru Banyumas: Sampah sebagai Sumber Daya
Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, dalam kesempatan terpisah, menjelaskan kunci keberhasilan daerahnya dalam pengelolaan sampah. Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan hasil dari perubahan paradigma fundamental, yaitu menggeser pandangan bahwa sampah bukan lagi sekadar beban, melainkan sumber daya yang memiliki nilai ekonomi. Banyumas telah meninggalkan sistem Tempat Pembuangan Akhir (TPA) konvensional dan penggunaan insinerator sejak tahun 2018. Sejak saat itu, Banyumas beralih pada pendekatan desentralisasi pengolahan sampah yang berbasis pada TPST (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu), TPS 3R (Reduce, Reuse, Recycle), dan recycling center yang secara aktif dikelola oleh kelompok swadaya masyarakat. Pendekatan ini terbukti sangat efektif. Sadewo mengungkapkan bahwa cara tersebut berhasil menekan biaya operasional pengolahan sampah secara signifikan, dari yang semula mencapai Rp 40 miliar per tahun menjadi di bawah Rp 10 miliar pada tahun 2025. Selain efisiensi biaya, Banyumas juga berhasil mendulang pendapatan dari pengolahan sampah, khususnya melalui penggunaan teknologi RDF dan daur ulang plastik. Ke depan, Banyumas berencana untuk memperbesar skala penggunaan teknologi pengolahan sampah RDF, menunjukkan komitmen terhadap inovasi berkelanjutan. Pergeseran ini menjadi inspirasi berharga bagi Kota Bandung untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang tidak hanya efisien dan ramah lingkungan, tetapi juga mampu menciptakan nilai ekonomi dan keberlanjutan bagi masyarakatnya.

















