Skandal Pasar Modal Mengguncang Bursa: Saham PIPA dan MINA Anjlok Akibat Manipulasi IPO dan Peran Oknum Bursa
Perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) dikejutkan oleh aksi jual masif yang melanda saham PT Multi Makmur Lemindo Tbk. (PIPA) dan PT Sanurhasta Mitra Tbk. (MINA) pada pembukaan perdagangan Rabu, 4 Februari 2026. Penurunan tajam ini merupakan imbas langsung dari pengungkapan dugaan tindak pidana pasar modal oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Kasus ini tidak hanya menyeret petinggi emiten, tetapi juga melibatkan oknum dari bursa efek dan pihak terkait lainnya, menimbulkan kekhawatiran serius mengenai integritas pasar modal Indonesia. Bareskrim Polri telah menetapkan beberapa tersangka dan tengah mendalami modus operandi manipulasi Initial Public Offering (IPO) serta penetapan harga saham yang tidak wajar, yang diduga merugikan investor dan merusak kepercayaan publik terhadap mekanisme pasar modal.
Penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Bareskrim Polri mengungkap adanya praktik manipulasi yang terstruktur, melibatkan penggunaan sarana manajer investasi untuk mengeruk keuntungan pribadi. Modus operandi ini, sebagaimana dikutip dari Antara, melibatkan pihak yang disebut “ESO dan kawan-kawan” yang memanfaatkan perusahaan manajer investasi miliknya, yaitu PT MPAM. Mereka diduga melakukan pembelian saham milik afiliasi pada produk reksa dana PT MPAM dengan harga yang sangat murah. Setelah itu, saham-saham tersebut dijual kembali kepada reksa dana PT MPAM lainnya dengan harga yang jauh lebih tinggi, menciptakan keuntungan sepihak tanpa memperhatikan prinsip transparansi dan keadilan bagi investor.
Dalam upaya mengusut tuntas kasus yang kompleks ini, penyidik Bareskrim Polri telah bekerja ekstra keras. Sejauh ini, sebanyak 44 orang saksi dan ahli, termasuk para pakar di bidang hukum pidana dan pasar modal, telah dimintai keterangan. Pemeriksaan mendalam ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat dan memahami seluruh aspek teknis serta hukum dari dugaan manipulasi yang terjadi. Selain itu, sebagai langkah preventif dan untuk mencegah potensi pergerakan aset yang mencurigakan, penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap 14 subrekening efek yang terafiliasi dengan PT MPAM. Dari jumlah tersebut, enam subrekening efek secara spesifik merupakan milik reksa dana yang dikelola oleh PT MPAM, dengan total nilai aset saham yang tercatat mencapai sekitar Rp467 miliar. Langkah ini penting untuk mengamankan potensi kerugian lebih lanjut dan memastikan aset yang terkait dengan kasus ini dapat dipertanggungjawabkan.
Modus Operandi Manipulasi IPO dan Peran Pihak Internal Bursa
Lebih lanjut, kasus ini mengungkap adanya dugaan ketidaklayakan PT Multi Makmur Lemindo Tbk. (PIPA) untuk melakukan IPO pada tahun 2023. Berdasarkan temuan Dittipideksus Bareskrim Polri, PIPA diduga memanipulasi data terkait valuasi asetnya guna memenuhi persyaratan IPO. Melalui skema ini, PIPA diduga berhasil meraup dana segar senilai Rp97,12 miliar dari publik. Pengungkapan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai proses due diligence dan pengawasan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang berwenang dalam proses IPO. Kepercayaan investor sangat bergantung pada keakuratan informasi yang disajikan, dan jika informasi tersebut dimanipulasi, maka fondasi pasar modal akan terkikis.
Penyelidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri telah mengarah pada penetapan tiga tersangka utama dalam kasus dugaan pasar modal ilegal PT Multi Makmur Lemindo Tbk. (PIPA) pada Selasa, 3 Februari 2026. Ketiga tersangka ini berasal dari latar belakang yang berbeda namun memiliki peran krusial dalam dugaan manipulasi tersebut. Mereka meliputi seorang perwakilan dari Bursa Efek Indonesia (BEI), seorang perwakilan dari perusahaan Financial Advisor (penasihat keuangan) yang menangani IPO PIPA, dan seorang Manajer Proyek PIPA. Dugaan kuat mengarah pada adanya kolusi dan manipulasi data IPO yang disengaja untuk memuluskan proses penawaran umum perdana saham PIPA, meskipun secara fundamental perusahaan tersebut diduga tidak layak untuk go public.
Bursa Efek Indonesia (BEI) sendiri menyatakan dukungannya penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan di Bareskrim Polri terkait kasus dugaan tindak pidana pasar modal yang menyeret PT Multi Makmur Lemindo Tbk. (PIPA). Pihak BEI menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas pasar dan bekerja sama sepenuhnya dengan aparat penegak hukum. Dalam konteks kasus ini, BEI juga dilaporkan sedang melakukan pemantauan ketat terhadap pola transaksi saham PIPA, sebagai respons terhadap dugaan praktik manipulasi saham yang diungkap oleh Bareskrim. Pengawasan intensif ini diharapkan dapat mencegah terjadinya praktik serupa di masa mendatang dan mengembalikan kepercayaan pelaku pasar.
Dampak Luas dan Penyelidikan Kasus Terkait
Kasus yang melibatkan PIPA dan MINA ini merupakan bagian dari penyelidikan yang lebih luas terhadap tiga kasus dugaan manipulasi saham yang tengah ditangani oleh kepolisian. Selain kedua emiten tersebut, PT Shinhan Sekuritas Indonesia dan PT Narada Asset Manajemen juga dilaporkan turut diselidiki terkait dugaan keterlibatannya dalam skema manipulasi saham. Pengungkapan kasus-kasus ini terjadi sebagai buntut dari anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang sempat menimbulkan kepanikan di kalangan investor. Penyelidikan terhadap berbagai entitas ini menunjukkan bahwa praktik manipulasi pasar modal mungkin lebih sistematis dan melibatkan jaringan yang lebih luas dari yang diperkirakan sebelumnya, mengindikasikan adanya kerentanan dalam sistem pengawasan pasar modal.
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.

















