Kecurigaan serius terhadap integritas pasar modal Indonesia mencuat ke permukaan setelah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengumumkan penyidikan mendalam terhadap dua kasus dugaan tindak pidana krusial: praktik insider trading dan perdagangan semu. Investigasi yang dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, ini menargetkan dua entitas manajemen aset terkemuka, PT Narada Asset Manajemen dan PT Minna Padi Asset Manajemen, yang diduga kuat terlibat dalam skema manipulasi untuk meraup keuntungan ilegal dan menyesatkan investor. Pengumuman pada Selasa, 3 Februari 2026, di kawasan Sudirman Central Business District, Jakarta Selatan, ini menegaskan komitmen penegak hukum dalam menjaga keadilan dan transparansi di pasar modal, dengan lima tersangka telah ditetapkan dan ratusan miliar rupiah aset diblokir sebagai bukti keseriusan penanganan perkara.

















