Di tengah perdebatan sengit mengenai arah kebijakan ekonomi nasional, Bank Indonesia (BI) kini berada di persimpangan jalan. Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) telah memicu diskusi mendalam terkait penambahan mandat bagi bank sentral untuk secara aktif berkontribusi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mukhamad Misbakhun, menjadi garda terdepan dalam mengklaim bahwa perluasan mandat ini tidak akan menggerus independensi BI, melainkan justru menyelaraskannya dengan praktik global dan amanat konstitusi. Pernyataan ini dilontarkan pada Rabu, 4 Februari 2026, di tengah kompleks gedung Parlemen, yang membuka babak baru dalam interpretasi peran bank sentral di Indonesia.
Mandat Baru BI: Meniru The Fed dan Menjaga Kesejahteraan Rakyat
Misbakhun secara tegas membandingkan mandat baru yang diusulkan untuk BI dengan fungsi The Federal Reserve (The Fed) di Amerika Serikat. Ia menyoroti bahwa The Fed secara eksplisit memiliki mandat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja, namun hal tersebut tidak pernah dipermasalahkan terkait independensinya. “Amerika Serikat itu salah satu fungsi bank sentralnya adalah pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Tidak pernah ada isu independensi. Kenapa ketika Indonesia ingin memasukkan hal yang sama justru dipersoalkan?” ujar Misbakhun, mempertanyakan standar ganda yang ia rasakan dalam perdebatan ini. Ia menekankan bahwa sebagai bank sentral Republik Indonesia, BI harus senantiasa tunduk pada konstitusi yang menempatkan kesejahteraan rakyat sebagai tujuan utama negara. Kesejahteraan, menurutnya, hanya dapat tercapai melalui pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan penciptaan lapangan kerja yang memadai. “Kesejahteraan itu tercapai jika ekonomi tumbuh dan lapangan kerja tercipta. Investasi berjalan, masyarakat punya penghasilan, lalu konsumsi meningkat. Di situlah peran bank sentral seharusnya hadir,” tegasnya, menggarisbawahi keterkaitan erat antara kebijakan moneter dan kesejahteraan masyarakat.
Kembali ke Akar Peran Bank Sentral dan Dukungan Sektor Riil
Pernyataan Misbakhun sebelumnya, yang disampaikan dalam acara Financial Forum di Bursa Efek Indonesia pada Rabu, 3 Desember 2025, semakin memperkuat argumennya. Ia mengemukakan bahwa revisi UU P2SK akan mengembalikan peran BI pada esensinya seperti pada masa Orde Baru, di mana bank sentral secara aktif berkontribusi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. “Bank sentral akan kembali memiliki peran nyata dalam pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Peran ini dibutuhkan agar target pertumbuhan ekonomi 8 persen bisa dicapai,” tuturnya, menunjukkan ambisi yang lebih besar dalam peran BI. Dukungan terhadap perluasan mandat ini juga datang dari internal BI sendiri. Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, menyatakan bahwa mandat baru tersebut tidak akan mengubah tujuan dasar bank sentral. BI secara historis memiliki tiga mandat utama: menjaga stabilitas nilai rupiah, stabilitas sistem keuangan, dan kelancaran sistem pembayaran. Menurut Destry, ketiga mandat ini pada dasarnya ditujukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Dengan revisi UU P2SK, arah pertumbuhan berkelanjutan tersebut menjadi lebih spesifik, yaitu melalui penciptaan lapangan kerja. “Ini membuat peran BI menjadi lebih riil, bahwa kami juga harus lebih dekat dengan sektor riil,” ungkapnya, menandakan keinginan BI untuk lebih terintegrasi dengan denyut nadi perekonomian riil.
Sejarah Mandat BI: Dari Agen Pembangunan hingga Kestabilan Nilai Rupiah
Perluasan mandat BI dalam revisi UU P2SK ini bukanlah tanpa preseden dalam sejarahnya. Di masa lalu, Bank Indonesia pernah memegang peran yang lebih luas sebagai agen pembangunan dan pemegang kas negara. Mandat ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1968. Namun, seiring berjalannya waktu, fokus BI bergeser. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 menjadi tonggak penting dalam menegaskan status BI sebagai bank sentral yang independen. Undang-undang ini menetapkan tujuan tunggal BI, yaitu untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Perubahan ini mencerminkan evolusi pemikiran mengenai peran bank sentral, yang pada era tersebut lebih menekankan pada peran sebagai penjaga stabilitas moneter sebagai prasyarat utama bagi pertumbuhan ekonomi yang sehat. Namun, kini, dengan adanya revisi UU P2SK, terdapat upaya untuk mengembalikan sebagian dari peran pro-aktif BI dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, yang dinilai oleh sebagian pihak sebagai langkah strategis untuk mencapai target ekonomi yang lebih ambisius.
Kritik dan Potensi Risiko: Independensi BI di Ujung Tanduk?
Di balik klaim positif mengenai perluasan mandat BI, sejumlah kalangan akademisi dan ekonom menyuarakan keprihatinan. Ariyo Irhamna, seorang ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), secara terbuka menilai bahwa mandat baru ini berpotensi mengikis independensi BI dan menimbulkan sejumlah risiko yang perlu diwaspadai. Menurut Ariyo, penambahan tanggung jawab BI untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dapat mempersulit proses evaluasi kebijakan, terutama jika target pertumbuhan ekonomi yang diharapkan tidak tercapai. “Akan sulit membedakan apakah kegagalan disebabkan kebijakan moneter BI atau faktor fiskal dan struktural. Ini bisa melemahkan kredibilitas BI,” ujarnya, menyoroti potensi kaburnya akuntabilitas kebijakan. Lebih lanjut, Ariyo mengingatkan akan adanya risiko inflasi dan gangguan stabilitas keuangan jika kebijakan moneter BI terlalu difokuskan pada stimulus sektor riil tanpa keseimbangan yang memadai. “Tekanan inflasi, gelembung aset, hingga pelemahan nilai tukar berpotensi meningkat jika keseimbangan kebijakan tidak dijaga,” tegasnya, mengingatkan akan pentingnya menjaga keseimbangan antara mandat stabilitas dan mandat pertumbuhan. Kekhawatiran ini mencerminkan dilema klasik dalam perumusan kebijakan bank sentral, di mana pencarian keseimbangan antara stabilitas harga dan pertumbuhan ekonomi seringkali menjadi tantangan yang kompleks.

















