Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, angkat bicara mengenai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dalam sebuah pernyataan tegas pasca-rapat dengan Komisi XI di gedung DPR, Jakarta, pada Rabu, 4 Februari 2026, Purbaya menggarisbawahi komitmen Kementerian Keuangan untuk memberikan pendampingan hukum bagi para pejabat yang terjerat, namun sekaligus menegaskan tidak akan ada intervensi hukum yang dapat menghalangi proses penegakan keadilan. Ia juga menyatakan bahwa pejabat yang terbukti bersalah akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebuah langkah yang diharapkan dapat menjadi momentum perbaikan fundamental bagi kedua institusi vital di bawah naungan Kementerian Keuangan tersebut. Penegasan ini muncul di tengah kabar operasi senyap KPK yang dilaporkan berlangsung di dua lokasi berbeda, yakni sebuah kantor pajak di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan sebuah kantor Bea Cukai di Jakarta, yang sayangnya belum terkonfirmasi secara spesifik mengenai identitas pejabat yang diamankan oleh lembaga antirasuah tersebut.
Pendampingan Hukum Tanpa Intervensi: Komitmen dan Batasan Kementerian Keuangan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara eksplisit menyatakan bahwa Kementerian Keuangan tidak akan tinggal diam melihat anak buahnya yang menghadapi proses hukum. “Tapi begini, saya tidak akan melepaskan anak buah saya sendirian begitu saja. Akan ada pendampingan hukum dari Kementerian Keuangan, tapi tidak dalam bentuk intervensi hukum,” tegas Purbaya. Pernyataan ini mengindikasikan adanya kesiapan untuk menyediakan bantuan hukum, seperti advokasi atau pendampingan proses administratif, bagi para pejabat yang sedang menjalani pemeriksaan oleh KPK. Namun, Purbaya sangat berhati-hati dalam merumuskan batasannya, menekankan bahwa pendampingan tersebut tidak akan sampai pada titik mengintervensi jalannya proses hukum yang sedang berjalan. Ini berarti, jika bukti menunjukkan adanya pelanggaran hukum, kementerian tidak akan berusaha melindungi individu tersebut dari konsekuensi hukum yang seharusnya diterima. Sikap ini mencerminkan upaya menjaga integritas dan profesionalisme dalam penegakan hukum, sekaligus menunjukkan kepedulian terhadap nasib para pegawai di bawahnya.
Lebih lanjut, Purbaya Yudhi Sadewa memandang operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK sebagai sebuah kesempatan berharga untuk melakukan evaluasi dan perbaikan mendalam terhadap sistem kerja di Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Ia berpandangan bahwa setiap tindakan koruptif yang terungkap merupakan indikator adanya celah atau kelemahan dalam sistem yang perlu segera dibenahi. Oleh karena itu, para pejabat yang nantinya terbukti bersalah melalui proses hukum yang adil, akan dikenakan sanksi pemberhentian dari jabatannya. Langkah ini bukan hanya sekadar penindakan terhadap individu, tetapi juga menjadi sinyal kuat kepada seluruh jajaran agar menjunjung tinggi integritas dan menghindari praktik-praktik yang merugikan negara dan masyarakat.
Rekam Jejak OTT di Lingkungan Kementerian Keuangan: Kasus Sebelumnya dan Implikasinya
Kasus OTT yang melibatkan pejabat pajak dan bea cukai bukanlah kali pertama terjadi di bawah naungan Kementerian Keuangan. Kejadian ini mengingatkan kembali pada peristiwa serupa yang pernah menggemparkan publik pada awal tahun 2026. Pada Jumat dan Sabtu dini hari, tanggal 9-10 Januari 2026, KPK berhasil melakukan operasi tangkap tangan terhadap delapan orang, yang salah satunya adalah seorang kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Selang beberapa hari kemudian, tepatnya pada 11 Januari 2026, KPK secara resmi menetapkan lima dari delapan orang yang diamankan tersebut sebagai tersangka.
Dari kelima tersangka yang ditetapkan, tiga di antaranya merupakan pejabat yang berwenang di Direktorat Jenderal Pajak. Mereka adalah Dwi Budi, yang menjabat sebagai Kepala KPP Madya Jakarta Utara; Agus Syaifudin, yang memegang posisi Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi di KPP Madya Jakarta Utara; serta Askob Bahtiar, yang bertugas sebagai Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara. Kasus ini kemudian terungkap memiliki motif gratifikasi, di mana para pejabat tersebut diduga menerima suap untuk memanipulasi laporan pajak bumi dan bangunan (PBB) milik PT Wanatiara Persada (PT WP). Nilai pajak yang seharusnya dilaporkan sebesar Rp 75 miliar diduga berhasil diturunkan menjadi hanya Rp 15 miliar berkat tindakan suap tersebut. Lebih lanjut, terungkap bahwa ketiga pejabat pajak tersebut diduga secara kolektif menerima bagian dari total suap sebesar Rp 4 miliar yang diberikan oleh pihak PT WP.
Peristiwa ini menjadi bukti nyata bahwa praktik korupsi, terutama dalam bentuk gratifikasi dan suap, masih menjadi tantangan serius yang dihadapi oleh institusi perpajakan dan kepabeanan di Indonesia. Pengungkapan kasus ini oleh KPK tidak hanya memberikan efek jera bagi para pelaku, tetapi juga memicu diskusi luas mengenai perlunya penguatan sistem pengawasan internal dan eksternal, serta peningkatan kesadaran etika dan integritas di kalangan pegawai negeri sipil, khususnya yang berada di garda terdepan pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan penerimaan negara.
Menanggapi dua kali terjadinya OTT di lingkungan Kementerian Keuangan dalam waktu yang berdekatan, Purbaya Yudhi Sadewa dengan tegas menepis anggapan bahwa rangkaian kejadian ini akan secara signifikan memukul kinerja institusi pajak dan bea cukai. Ia berkeyakinan bahwa upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK justru akan memberikan dampak positif jangka panjang, yaitu memperkuat kepercayaan publik dan mendorong perbaikan kinerja secara keseluruhan. Purbaya juga menyatakan bahwa proses hukum yang dijalankan oleh KPK akan berjalan sesuai dengan koridornya, dan jika terbukti bersalah, para pejabat yang terlibat akan dikenakan sanksi tegas. Hal ini menunjukkan komitmen Kementerian Keuangan untuk transparan dan akuntabel dalam menghadapi isu-isu penegakan hukum, serta menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi praktik-praktik ilegal di dalam institusi yang dipimpinnya.

















