Sebuah insiden mengejutkan mengguncang SMPN 3 Sungai Raya di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Selasa, 3 Februari 2026, ketika seorang siswa kelas IX diduga melempar bom molotov ke lingkungan sekolah. Peristiwa yang memicu kepanikan ini, meskipun tidak menimbulkan korban jiwa, kini membuka tabir kelam mengenai faktor-faktor yang mungkin mendorong tindakan ekstrem tersebut. Analisis mendalam dari Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri mengarah pada dua dugaan kuat: paparan terhadap konten kekerasan dari komunitas True Crime Community (TCC) dan pengalaman perundungan yang dialami oleh siswa terduga pelaku. Penanganan kasus ini kini berada di bawah kendali Polda Kalimantan Barat, dengan fokus pada pemahaman motif dan pencegahan agar insiden serupa tidak terulang.
Paparan Konten Kekerasan Digital dan Komunitas True Crime Community
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Ajun Komisaris Besar Mayndra Eka Wardhana, mengungkapkan temuan krusial terkait profil psikologis siswa terduga pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa individu tersebut menunjukkan minat yang signifikan terhadap konten-konten bernuansa kekerasan yang beredar di ranah digital. Lebih spesifik lagi, ia teridentifikasi sebagai anggota dari sebuah komunitas yang dikenal sebagai True Crime Community (TCC).
Komunitas TCC, secara umum, adalah kelompok yang memiliki ketertarikan pada studi kasus kejahatan nyata, termasuk pembunuhan, perampokan, dan berbagai bentuk tindak kriminal lainnya. Meskipun minat terhadap topik ini tidak serta-merta berarti seseorang akan melakukan kekerasan, paparan yang berlebihan dan tanpa filter terhadap detail-detail grafis dan narasi kekerasan dalam komunitas semacam ini, terutama bagi individu yang rentan, dapat berpotensi membentuk pola pikir dan pandangan dunia yang terdistorsi. Dalam konteks ini, Densus 88 menduga bahwa keterlibatan siswa tersebut dalam TCC telah berkontribusi pada normalisasi atau bahkan glorifikasi tindakan kekerasan di benaknya. Hal ini menjadi salah satu pilar analisis Densus 88 dalam memahami akar permasalahan yang mendorong terjadinya insiden di SMPN 3 Sungai Raya.
Perundungan sebagai Pemicu dan Tekanan Psikologis Ganda
Selain paparan konten kekerasan digital, Densus 88 juga berhasil mengungkap adanya riwayat perundungan yang dialami oleh siswa terduga pelaku di lingkungan sekolahnya, SMPN 3 Sungai Raya. Pengalaman negatif ini, yang kemungkinan besar berlangsung dalam jangka waktu tertentu, telah menimbulkan luka psikologis dan tekanan emosional yang mendalam.
Menurut Mayndra, dampak perundungan ini tidak berdiri sendiri. Tekanan tersebut berpadu dengan persoalan-persoalan lain yang dihadapi siswa di luar sekolah, khususnya yang berkaitan dengan lingkup keluarga. Kombinasi antara tekanan perundungan di sekolah dan masalah keluarga menciptakan beban psikologis yang sangat berat bagi siswa tersebut. Dalam situasi yang tertekan dan merasa tidak berdaya, teori psikologis menunjukkan bahwa individu dapat mencari cara untuk melepaskan diri dari stres atau membalas dendam atas penderitaan yang mereka alami. Dalam kasus ini, Mayndra menduga bahwa siswa tersebut melampiaskan rasa sakit dan frustrasinya dengan melakukan aksi kekerasan di sekolahnya, yang ia yakini sebagai bentuk “balas dendam” atas perundungan yang ia terima.
Perluasan analisis ini didukung oleh laporan lain yang menyebutkan bahwa motif terduga pelaku juga dikaitkan dengan tekanan psikis akibat masalah keluarga, yang memperkuat dugaan adanya faktor psikologis kompleks yang mendorong tindakan tersebut. Kapolda Kalimantan Barat bahkan dilaporkan menemui langsung siswa laki-laki terduga pelaku untuk memahami lebih dalam situasinya.
Kronologi Insiden dan Penanganan Hukum
Insiden pelemparan bom molotov ini terjadi pada Selasa, 3 Februari 2026, sekitar pukul 10.40 WIB, saat jam istirahat di lingkungan SMPN 3 Sungai Raya. Menurut laporan awal, aksi tersebut dilakukan oleh seorang siswa kelas IX. Peristiwa ini memicu kepanikan di kalangan siswa dan staf pengajar. Ledakan yang terjadi dilaporkan berasal dari pemicu atau detonator yang terpasang pada rangkaian bahan peledak rakitan. Meskipun bom molotov tersebut dirangkai bersama tabung gas dan petasan, komponen-komponen tersebut tidak ikut meledak, sehingga insiden ini tidak menimbulkan korban jiwa. Namun, satu pelajar dilaporkan mengalami luka ringan akibat percikan benda dari molotov tersebut.
Setelah kejadian tersebut, pihak kepolisian dari Polres Kubu Raya dengan sigap berhasil mengamankan terduga pelaku. Sejak saat itu, penanganan perkara ini diambil alih oleh Polda Kalimantan Barat, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Umum. Proses pemeriksaan terhadap siswa tersebut dilakukan sesuai dengan mekanisme sistem peradilan pidana anak, yang mengedepankan pendekatan rehabilitatif dan perlindungan terhadap hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum.
Untuk memastikan karakteristik alat rakitan yang digunakan dan mengamankan barang bukti secara menyeluruh, tim Laboratorium Forensik dan tim penjinak bom (Gegana) dikerahkan untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) secara mendalam. Lokasi kejadian juga telah diamankan untuk keperluan investigasi.
Peran Densus 88 dan Upaya Pencegahan
Densus 88 Antiteror Polri tidak hanya berperan dalam menganalisis dugaan paparan konten kekerasan, tetapi juga aktif mendampingi proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda Kalimantan Barat. Pendampingan ini dilakukan melalui mekanisme pemetaan risiko dan pertukaran informasi yang berkelanjutan. Hingga Rabu siang, tim Densus 88 dilaporkan masih menggelar rapat intensif dengan Wakil Kepala Polda Kalimantan Barat untuk membahas strategi penanganan dan pencegahan.
Fokus utama pendampingan Densus 88 adalah pada upaya pencegahan dan deteksi dini terhadap paparan konten berisiko, khususnya di kalangan anak-anak dan remaja. Hal ini mencakup pemantauan terhadap peredaran konten ekstremis, radikal, serta konten kekerasan yang dapat memengaruhi pola pikir generasi muda.
Menyikapi temuan ini, Densus 88 memberikan imbauan penting kepada seluruh elemen masyarakat, termasuk keluarga, pihak sekolah, dan masyarakat luas. Mereka menekankan perlunya peningkatan pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama dalam hal konsumsi konten digital. Pengawasan ini mencakup kewaspadaan terhadap paparan konten dari komunitas seperti TCC, serta potensi terpapar oleh ideologi terorisme atau ekstremisme lainnya yang mungkin terselubung dalam berbagai platform daring. “Lingkungan, keluarga, dan masyarakat perlu waspada dan mengontrol,” tegas Mayndra, menekankan pentingnya peran kolektif dalam melindungi generasi muda dari pengaruh negatif.

















