Dinamika pasar modal Indonesia tengah memasuki babak baru seiring dengan rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menaikkan ambang batas saham publik atau free float menjadi 15 persen dari sebelumnya hanya 7,5 persen. Kebijakan strategis yang ditargetkan rampung pada Februari 2026 ini memicu respons proaktif dari Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) yang secara resmi mendesak agar implementasi aturan tersebut dilakukan secara bertahap guna menjaga stabilitas pasar dan memastikan daya serap investor tetap optimal. Langkah ini diambil sebagai upaya kolektif untuk meningkatkan likuiditas bursa sekaligus menstandardisasi pasar modal nasional dengan level global, namun tetap mempertimbangkan kesiapan fundamental dari ratusan emiten yang saat ini melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Ketua Umum Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), Armand Wahyudi Hartono, memberikan penekanan khusus pada aspek kesiapan emiten dalam menghadapi transisi ini. Menurutnya, peningkatan porsi saham publik hingga dua kali lipat dari ketentuan lama bukanlah perkara sederhana yang bisa dilakukan dalam waktu semalam. Dalam keterangannya kepada awak media di Gedung Bursa Efek Indonesia pada Rabu, 4 Februari 2026, Armand menggarisbawahi bahwa strategi “step-by-step” atau pendekatan berjenjang adalah solusi paling rasional. Hal ini bertujuan agar pasar memiliki waktu yang cukup untuk melakukan uji coba penjualan saham di lantai bursa tanpa menimbulkan guncangan harga yang drastis akibat kelebihan pasokan saham (oversupply). Kesiapan emiten tidak hanya diukur dari kemauan melepas kepemilikan saham pengendali, tetapi juga dari kemampuan pasar dalam menyerap tambahan volume saham tersebut secara sehat.
Urgensi Likuiditas dan Tantangan Penyerapan Pasar
Lebih lanjut, Armand menjelaskan bahwa keberhasilan implementasi kebijakan free float 15 persen ini sangat bergantung pada ekosistem pasar modal yang lebih luas. Ia menegaskan bahwa peningkatan kuantitas saham di publik harus dibarengi dengan peningkatan kualitas dari sisi emiten itu sendiri agar tetap menarik di mata pemodal. Selain itu, aspek krusial yang tidak boleh diabaikan adalah pertumbuhan jumlah investor, baik dari kategori investor domestik maupun investor asing. Tanpa adanya penambahan basis investor yang signifikan, penambahan porsi saham publik dikhawatirkan hanya akan menjadi beban likuiditas yang tidak terserap. Meskipun Armand belum merinci angka minimal ideal untuk tahap awal transisi, ia secara konsisten menyuarakan agar kenaikan dilakukan sedikit demi sedikit untuk memantau respons pasar secara real-time sebelum mencapai target final 15 persen.
Pandangan AEI ini sejalan dengan kekhawatiran mengenai daya serap pasar modal Indonesia yang terkadang fluktuatif. Dengan menaikkan porsi saham publik, emiten diharapkan dapat lebih transparan dan akuntabel, namun di sisi lain, mereka menghadapi risiko dilusi kendali dan tekanan pasar jika performa perusahaan tidak sejalan dengan ekspektasi publik. Oleh karena itu, AEI berharap OJK dan BEI dapat menciptakan insentif atau kebijakan pendukung yang memudahkan emiten melakukan aksi korporasi seperti rights issue atau divestasi saham pengendali guna memenuhi ketentuan baru tersebut tanpa mengganggu operasional perusahaan.
Mekanisme Berjenjang dan Target Antara dari Regulator
Merespons aspirasi dari para pelaku industri, Otoritas Jasa Keuangan melalui Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Efek Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Hasan Fawzi, memberikan sinyal positif. Hasan mengonfirmasi bahwa draf peraturan terbaru mengenai free float telah mengakomodasi usulan mengenai penerapan secara berjenjang. Dalam skema yang sedang disusun, OJK berencana melakukan pengelompokan emiten pada tahun pertama implementasi. Setiap kelompok akan diberikan “target antara” yang harus dipenuhi sebelum mencapai batas akhir. Sebagai contoh, emiten yang saat ini masih berada di level 7,5 persen mungkin akan diminta naik menjadi 10 persen terlebih dahulu pada fase awal, sebelum akhirnya diwajibkan menyentuh angka 15 persen dalam periode waktu yang ditentukan.
Hasan Fawzi juga menekankan bahwa kebijakan ini masih bersifat konsep yang dinamis dan akan terus disosialisasikan kepada seluruh pemangku kepentingan untuk mendapatkan masukan yang komprehensif. Tujuan utama dari kebijakan ini bukan sekadar mengejar angka statistik, melainkan untuk memperbesar porsi kepemilikan publik sehingga pasar modal Indonesia menjadi lebih inklusif dan menarik bagi manajer investasi global. Peningkatan free float diyakini akan memperkuat bobot saham-saham Indonesia dalam indeks internasional seperti MSCI (Morgan Stanley Capital International), yang sebelumnya sempat memberikan catatan kritis bahkan membekukan indeks tertentu di Indonesia akibat rendahnya proporsi saham yang benar-benar dapat diperdagangkan oleh publik.
Konsekuensi Exit Policy dan Pendampingan Teknis BEI
Di balik rencana ambisius ini, terdapat konsekuensi tegas bagi emiten yang gagal memenuhi kriteria. Hasan Fawzi menyebutkan adanya exit policy atau kebijakan keluar bagi perusahaan tercatat yang tidak mampu menyesuaikan diri dengan aturan baru hingga batas waktu yang diberikan. Kebijakan ini berlaku menyeluruh, baik bagi emiten yang sudah lama melantai (existing) maupun bagi perusahaan yang baru akan melakukan Initial Public Offering (IPO). Hal ini menunjukkan ketegasan regulator dalam melakukan pembenahan struktur pasar modal nasional agar memiliki daya saing yang setara dengan bursa-bursa utama di kawasan regional seperti Singapura maupun Thailand.
Untuk memitigasi risiko kegagalan emiten dalam memenuhi aturan tersebut, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menyiapkan infrastruktur pendukung berupa hot desk dan tim khusus. Fasilitas ini dirancang sebagai pusat konsultasi dan pendampingan teknis bagi emiten untuk merumuskan strategi penyesuaian modal. Tim khusus ini akan bekerja sama dengan jajaran direksi perusahaan untuk memastikan bahwa proses peningkatan free float berjalan sinkron dengan rencana bisnis jangka panjang perusahaan. Dengan adanya pendampingan ini, diharapkan minat investor akan meningkat seiring dengan tersedianya lebih banyak pilihan saham berkualitas yang likuid di pasar reguler, yang pada akhirnya akan memperkuat struktur kepemilikan saham publik di tanah air.
Sebagai penutup, transformasi menuju standar free float 15 persen ini dipandang sebagai langkah krusial untuk membawa pasar modal Indonesia “naik kelas”. Meskipun tantangan dari sisi volatilitas pasar global dan kesiapan internal emiten tetap ada, sinergi antara AEI, OJK, dan BEI dalam merumuskan aturan yang fleksibel namun tegas diharapkan dapat menciptakan keseimbangan baru. Tahun 2026 akan menjadi tonggak sejarah penting bagi bursa domestik, di mana transparansi dan likuiditas tidak lagi menjadi pilihan, melainkan keharusan demi menjaga kepercayaan investor global terhadap stabilitas ekonomi Indonesia secara keseluruhan.

















