Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghentak publik melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang menyasar sektor krusial penerimaan negara, yakni birokrasi perpajakan di wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Rabu (4/2). Dalam operasi senyap yang dirancang secara presisi tersebut, penyidik lembaga antirasuah berhasil mengamankan Mulyono Purwo Wijoyo, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, atas dugaan keterlibatan dalam skandal manipulasi restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah. Langkah tegas ini tidak hanya menyoroti kerentanan dalam sistem pengawasan internal Direktorat Jenderal Pajak, tetapi juga menjadi sinyal kuat bahwa KPK tetap agresif dalam memburu praktik lancung di institusi strategis, dengan barang bukti uang tunai yang melampaui angka Rp 1 miliar yang ditemukan langsung di lokasi kejadian.
Operasi yang berlangsung di jantung kota Banjarmasin ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh tim penindakan KPK setelah menerima laporan masyarakat mengenai adanya anomali dalam proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, memberikan konfirmasi resmi mengenai keberhasilan operasi ini di Jakarta. Menurut Fitroh, fokus utama dari penindakan ini adalah praktik korupsi yang berkaitan dengan mekanisme restitusi pajak, sebuah area yang memang dikenal memiliki risiko tinggi terhadap praktik suap dan gratifikasi. Meskipun Fitroh belum memaparkan secara rinci mengenai konstruksi perkara secara utuh, ia memastikan bahwa tim di lapangan telah bekerja sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku untuk mengamankan para terduga pelaku beserta alat bukti yang relevan guna memperkuat penyidikan di tahap awal.
Lebih lanjut, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan rincian tambahan mengenai profil para pihak yang terjaring dalam operasi tersebut. Selain Mulyono Purwo Wijoyo yang menjabat sebagai pucuk pimpinan di KPP Madya Banjarmasin, tim penyidik juga mengamankan dua orang lainnya. Satu orang di antaranya merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di lingkungan kantor pajak tersebut, sementara satu orang lainnya berasal dari pihak swasta yang diduga kuat bertindak sebagai pemberi suap atau fasilitator dalam skema manipulasi pajak ini. Penangkapan ketiga individu ini menunjukkan adanya kolaborasi negatif antara oknum regulator dan pelaku usaha dalam upaya menggerogoti kas negara melalui jalur restitusi PPN yang seharusnya menjadi hak wajib pajak yang jujur.
Dugaan awal yang berkembang menyebutkan bahwa para pihak ini terlibat dalam pengaturan sistematis untuk meloloskan permohonan restitusi PPN yang diajukan oleh perusahaan swasta tertentu. Nilai restitusi yang dipermainkan dalam kasus ini tidak main-main, yakni mencapai angka puluhan miliar rupiah. Dalam praktiknya, oknum di KPP Madya Banjarmasin diduga menerima imbalan atau “success fee” untuk mempercepat, mempermudah, atau bahkan memanipulasi data agar pengajuan restitusi tersebut disetujui tanpa melalui audit yang ketat. Fenomena ini layaknya sebuah distorsi dalam sistem fiskal, di mana integritas birokrasi dikorbankan demi keuntungan pribadi yang sesaat, mengabaikan prinsip transparansi yang seharusnya sejelas kristal dan sebersih desain minimalis yang diharapkan dari sebuah institusi pelayanan publik modern.
Skema Manipulasi Restitusi Pajak: Mengungkap Kedalaman Kasus di KPP Madya Banjarmasin
Barang bukti yang berhasil disita dalam operasi ini menjadi bukti nyata betapa masifnya perputaran uang haram dalam skandal tersebut. Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa tim KPK mengamankan uang tunai yang jumlahnya diestimasi mencapai lebih dari Rp 1 miliar. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari komitmen “fee” yang disepakati antara oknum pejabat pajak dengan pihak swasta. Penemuan uang tunai dalam jumlah besar ini seringkali menjadi ciri khas dari operasi tangkap tangan, di mana transaksi dilakukan secara konvensional untuk menghindari pelacakan sistem perbankan. Namun, dengan ketajaman intelijen dan pemantauan yang intensif, KPK berhasil memutus mata rantai transaksi ilegal tersebut tepat pada waktunya.
Setelah diamankan di Banjarmasin, ketiga orang tersebut segera diterbangkan ke Jakarta untuk dibawa ke Gedung Merah Putih KPK guna menjalani pemeriksaan intensif. Proses pemeriksaan ini sangat krusial karena sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu terbatas selama 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau hanya sebagai saksi. Selama masa pemeriksaan ini, penyidik akan mendalami peran masing-masing individu, mencari keterkaitan antara bukti uang tunai dengan dokumen-dokumen restitusi yang disita, serta menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, baik di tingkat lokal maupun pusat, guna memastikan penegakan hukum yang komprehensif dan berkeadilan.
Respons Ditjen Pajak dan Kemenkeu: Komitmen Terhadap Integritas dan Penegakan Hukum
Menanggapi peristiwa yang mencoreng institusi perpajakan ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan segera mengeluarkan pernyataan resmi. Melalui Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli, pihak otoritas pajak menyatakan sikap menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK. DJP menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran integritas oleh pegawainya. Sikap kooperatif dijanjikan oleh DJP dengan membuka akses seluas-luasnya bagi penyidik KPK untuk mendapatkan data atau keterangan tambahan yang diperlukan guna menuntaskan kasus ini. Hal ini dilakukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan nasional yang tengah berupaya keras melakukan reformasi birokrasi.
Di tingkat regional, Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah juga memberikan konfirmasi mengenai lokasi spesifik terjadinya operasi tersebut. Pelaksana Tugas Kepala Bidang Penyuluhan dan Pelayanan Humas Kanwil DJP Kalselteng, Tri Wibowo, membenarkan bahwa kejadian tersebut berlangsung di lingkungan KPP Madya Banjarmasin yang berlokasi strategis di wilayah Banjarmasin Tengah. Meskipun memberikan konfirmasi singkat, Tri Wibowo menekankan bahwa segala informasi resmi satu pintu akan disampaikan oleh kantor pusat di Jakarta untuk menjaga sinkronisasi informasi dan menghindari spekulasi yang dapat mengganggu jalannya penyidikan serta operasional kantor pajak lainnya di wilayah tersebut.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa turut memberikan atensi serius terhadap kasus ini. Dalam keterangannya, Menkeu menegaskan bahwa Kementerian Keuangan berdiri teguh pada prinsip penegakan hukum dan tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apapun terhadap penanganan perkara oleh KPK. Ia menyatakan bahwa setiap oknum yang terbukti bermasalah atau melanggar hukum harus ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa pengecualian. Kendati demikian, sebagai bentuk perlindungan hak-hak dasar pegawai, Kemenkeu tetap akan menyediakan pendampingan hukum bagi jajarannya sesuai dengan ketentuan yang ada, sembari memastikan bahwa proses internal mengenai sanksi disiplin juga berjalan paralel dengan proses hukum pidana di KPK.
Kasus OTT di KPP Madya Banjarmasin ini menjadi pengingat pahit bahwa tantangan dalam menjaga marwah institusi keuangan negara masih sangat besar. Di tengah upaya pemerintah mendorong digitalisasi dan transparansi pajak, praktik-praktik manual yang koruptif masih menemukan celah untuk berkembang. Ke depannya, publik berharap agar sistem pengawasan di lingkungan Kementerian Keuangan dapat diperkuat hingga mencapai standar kualitas tinggi, layaknya resolusi tajam yang mampu mendeteksi setiap noda kecil dalam sistem. Reformasi tidak boleh berhenti pada level permukaan, melainkan harus menyentuh hingga ke akar budaya organisasi agar integritas menjadi fondasi utama dalam setiap pelayanan kepada masyarakat dan wajib pajak.

















