Pontianak – Sebuah insiden mengejutkan menggemparkan SMP Negeri 3 Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Selasa (3/2/2026) lalu, ketika suara ledakan keras memecah ketenangan jam istirahat. Peristiwa yang melibatkan pelemparan bom molotov rakitan ini tidak hanya menimbulkan kepanikan di kalangan siswa dan guru, tetapi juga mengungkap sebuah jaringan yang lebih luas terkait paparan ideologi kekerasan ekstrem pada usia dini. Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, yang segera turun tangan, mengidentifikasi pelaku sebagai seorang siswa yang diduga terpapar paham kekerasan melalui keanggotaannya dalam sebuah komunitas daring bernama True Crime Community (TCC). Penyelidikan mendalam ini, yang melibatkan pendampingan Densus 88 kepada Polda Kalimantan Barat, tidak hanya mengungkap motif di balik aksi tersebut tetapi juga barang bukti berbahaya yang disita dari pelaku, memberikan gambaran suram tentang bagaimana konten ekstrem dapat menjangkau kalangan pelajar.
Terpapar Ideologi Kekerasan Melalui Komunitas Daring
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol. Mayndra Eka Wardhana, dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (4/2/2026), menegaskan bahwa pelaku pelemparan bom molotov di SMP Negeri 3 Sungai Raya diduga kuat telah terpapar ideologi kekerasan ekstrem. Paparan ini, menurut Densus 88, terjadi melalui keikutsertaannya dalam sebuah komunitas daring yang dikenal sebagai True Crime Community (TCC). Komunitas semacam ini, yang seringkali beroperasi di ranah maya, disinyalir menjadi sarana penyebaran paham atau ideologi kekerasan yang sangat berbahaya, khususnya bagi anak-anak dan remaja yang rentan terhadap pengaruh luar. Kombes Mayndra secara spesifik menyatakan, “Yang bersangkutan tertarik dengan konten-konten kekerasan dan juga tergabung dalam komunitas True Crime Community.” Pernyataan ini menggarisbawahi bagaimana internet, yang seharusnya menjadi sumber pengetahuan dan hiburan, dapat disalahgunakan untuk menyebarkan narasi kebencian dan kekerasan.
Lebih lanjut, Densus 88 mengindikasikan bahwa TCC bukan sekadar forum diskusi biasa, melainkan sebuah wadah yang secara aktif menyajikan dan mempromosikan paham atau ideologi kekerasan ekstrem. Konten-konten yang disajikan dalam komunitas ini diduga kuat dirancang untuk menarik perhatian dan memengaruhi pola pikir para anggotanya, terutama yang masih dalam usia perkembangan. Fenomena ini menjadi perhatian serius bagi aparat keamanan, mengingat potensi dampaknya yang luas terhadap generasi muda Indonesia. Paparan terhadap ideologi semacam ini dapat mengarah pada radikalisasi, yang pada akhirnya dapat memicu tindakan-tindakan destruktif seperti yang terjadi di SMP Negeri 3 Sungai Raya.
Referensi tambahan dari pencarian internet memperkuat temuan Densus 88. Beberapa laporan menyebutkan bahwa siswa SMP yang terlibat tersebut terpapar ideologi kekerasan ekstrem, dan bahkan terinspirasi oleh aksi kekerasan yang terjadi di luar negeri. Hal ini diketahui dari adanya tulisan nama-nama pelaku aksi kekerasan ekstrem pada tas milik pelaku yang ditemukan petugas. Temuan ini menunjukkan bahwa pengaruh dari luar negeri, yang disebarkan melalui platform daring, dapat memiliki dampak nyata pada perilaku individu di Indonesia.
Barang Bukti Berbahaya dan Kronologi Kejadian
Upaya pendalaman kasus oleh Densus 88 Antiteror Polri tidak hanya berhenti pada identifikasi pelaku dan motifnya, tetapi juga mencakup penggeledahan mendalam untuk mengumpulkan barang bukti yang dapat memperkuat penyidikan. Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, tim Densus 88 berhasil menyita sejumlah barang bukti yang sangat mengkhawatirkan. Kombes Mayndra Eka Wardhana merinci temuan tersebut, meliputi lima tabung gas portabel yang telah dimodifikasi dan dilekatkan dengan petasan, paku, serta pisau. Modifikasi ini menunjukkan adanya upaya serius untuk menciptakan alat peledak improvisasi yang lebih mematikan.
Selain itu, ditemukan pula enam botol berisi bahan bakar minyak yang disiapkan sebagai sumbu kain, yang jelas merupakan komponen utama dari bom molotov. Penemuan barang bukti ini mengkonfirmasi bahwa pelaku tidak hanya sekadar iseng, tetapi telah melakukan persiapan matang untuk melancarkan aksinya. Tidak hanya itu, satu bilah pisau juga turut diamankan sebagai barang bukti tambahan. Keberadaan barang-barang berbahaya ini menegaskan tingkat keseriusan ancaman yang ditimbulkan oleh pelaku dan komunitas yang melingkupinya.
Peristiwa ledakan di SMPN 3 Sungai Raya sendiri terjadi pada Selasa (3/2/2026), sesaat setelah jam istirahat berakhir. Suara ledakan keras yang tiba-tiba terdengar mengejutkan para pelajar dan guru yang baru saja kembali ke ruang kelas. Kepanikan seketika melanda, memaksa mereka berhamburan mencari tempat aman. Akibat dari ledakan bom rakitan tersebut, seorang siswa dilaporkan mengalami luka di bagian kaki akibat terkena serpihan benda tajam. Kejadian ini berlangsung cepat, namun dampaknya cukup signifikan dalam menimbulkan ketakutan dan trauma bagi seluruh warga sekolah.
Tak lama setelah insiden tersebut, aparat kepolisian bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku. Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa pelaku masih dalam proses pendalaman oleh anggota kepolisian. Kecepatan penangkapan ini menjadi bukti kesiapsiagaan aparat dalam merespons insiden yang berpotensi membahayakan. Densus 88 sendiri telah memberikan pendampingan intensif kepada Polda Kalimantan Barat dalam seluruh proses pengungkapan kasus ini, mulai dari pemetaan pelaku hingga pengumpulan alat bukti, menunjukkan sinergi antarlembaga dalam menangani ancaman terorisme dan radikalisme.
Beberapa referensi tambahan dari pencarian internet juga mengungkap sisi lain dari kasus ini, yaitu kemungkinan bahwa pelaku adalah korban perundungan atau bullying. Densus 88 menemukan bahwa siswa SMPN 3 Sungai Raya yang diduga melempar bom molotov ini merupakan korban bullying. Hal ini menambahkan dimensi kompleks pada kasus ini, di mana aksi kekerasan yang dilakukan bisa jadi merupakan respons terhadap perundungan yang dialaminya. Temuan ini menggarisbawahi pentingnya penanganan kasus kekerasan secara holistik, yang tidak hanya fokus pada pelaku tetapi juga pada akar permasalahan yang mungkin melatarbelakangi tindakan tersebut, termasuk lingkungan sekolah dan pengaruh dari luar.

















