Konflik hukum yang melibatkan penyanyi kenamaan Denada Tambunan dengan putri kandungnya, Ressa Rizky Rossano, kini mencapai titik krusial di Pengadilan Negeri Banyuwangi seiring dengan keputusan Ressa untuk tetap melanjutkan gugatan perdata senilai Rp7 miliar meskipun pengakuan status anak telah diberikan secara publik. Gugatan yang didaftarkan atas dugaan penelantaran anak ini mencuat ke permukaan setelah Ressa merasa bahwa pengakuan melalui media sosial tidak dibarengi dengan itikad baik yang nyata secara personal, sehingga ia menuntut pertanggungjawaban materil dan imateril atas masa lalunya yang terabaikan selama kurang lebih 24 tahun. Di tengah sorotan publik, kasus ini bukan sekadar persoalan finansial, melainkan sebuah upaya pencarian keadilan moral dan pengakuan tulus secara tatap muka yang selama ini hilang dari figur seorang ibu kandung, di mana proses mediasi sebelumnya dianggap gagal karena ketidakhadiran sang penyanyi secara langsung.
Dinamika Hubungan Ibu dan Anak: Antara Pengakuan Digital dan Realitas Emosional
Meskipun Denada Tambunan telah memberikan pernyataan terbuka melalui unggahan video di akun Instagram pribadinya yang mengakui Ressa Rizky Rossano sebagai darah dagingnya, hal tersebut nyatanya belum mampu melunakkan hati sang putri. Ressa secara tegas memilih untuk tetap menjaga jarak dan melanjutkan proses hukum yang sedang berjalan. Keputusan ini diambil bukan tanpa alasan yang kuat; Ressa menilai bahwa permintaan maaf yang disampaikan melalui media sosial terasa impersonal dan belum menyentuh akar permasalahan yang ia rasakan selama puluhan tahun hidup tanpa kehadiran sosok ibu. Baginya, sebuah pengakuan di ruang digital tidak serta-merta menghapus luka lama akibat perpisahan yang terjadi sejak ia masih bayi, sehingga ia masih merasakan kecanggungan yang luar biasa untuk menjalin komunikasi yang lebih intim, apalagi untuk tinggal satu atap dengan pelantun lagu “Pitik Gemoy” tersebut.
Ressa Rizky Rossano mengungkapkan bahwa perasaan canggung tersebut muncul secara alami karena ia telah terbiasa hidup mandiri dan jauh dari pengawasan Denada dalam kurun waktu yang sangat lama. “Kan Ressa sudah bilang, pasti rasanya akan berbeda. Jadi Ressa tidak mau (tinggal bersama),” ujar Ressa dengan nada yang menyiratkan keteguhan hati. Meski demikian, di balik sikap kerasnya untuk melanjutkan gugatan, Ressa tidak menampik adanya kerinduan yang mendalam untuk membangun kembali jembatan kekeluargaan yang sempat terputus. Ia menyatakan keinginan yang sangat besar untuk bertemu langsung dengan Denada dan juga adiknya, Aisha. Ressa merindukan momen di mana mereka bisa duduk bersama sebagai keluarga tanpa bayang-bayang kamera atau tekanan publik, namun ia menegaskan bahwa pertemuan tersebut harus dilandasi oleh ketulusan yang murni dari kedua belah pihak.
Hingga saat ini, pintu komunikasi antara ibu dan anak ini dilaporkan masih sangat terbatas dan bersifat satu arah. Ressa menyebutkan bahwa Denada sejauh ini hanya menghubunginya melalui pesan singkat WhatsApp dengan kalimat-kalimat afeksi seperti “Apapun yang terjadi, I will always love you,” namun tanpa ada tindakan nyata untuk bertemu secara fisik. Ketidakpastian mengenai lokasi tempat tinggal Denada juga menjadi kendala tersendiri bagi Ressa untuk menginisiasi pertemuan. Ia mengaku memiliki keraguan untuk melangkah lebih jauh karena ia tidak ingin pertemuan tersebut hanya menjadi formalitas belaka. “Niat sih pasti ada, tapi kan kita tidak tahu dari sananya bagaimana. Ressa sendiri tidak tahu rumahnya di mana,” pungkasnya, menggambarkan betapa lebarnya jurang pemisah yang masih ada di antara mereka.
Prosedur Hukum Tetap Berjalan: Mengurai Landasan Gugatan Rp7 Miliar di PN Banyuwangi
Di sisi hukum, gugatan perdata dengan nomor pendaftaran tertanggal 26 November 2025 di Pengadilan Negeri Banyuwangi terus bergulir sesuai dengan tahapan prosedural yang berlaku. Kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, menegaskan bahwa pengakuan Denada di media sosial tidak memiliki kekuatan hukum untuk membatalkan gugatan yang sudah masuk ke pokok materi persidangan. Menurut Ronald, dalam konsep hukum perdata konvensional, harus ada pembuktian mengenai unsur kerugian yang dialami oleh penggugat. Gugatan senilai Rp7 miliar tersebut mencakup akumulasi dari hak-hak hidup yang tidak terpenuhi, biaya pendidikan, serta kerugian imateril akibat penelantaran yang dialami Ressa selama 24 tahun masa pertumbuhannya.
Ronald Armada juga menyoroti bahwa formulasi gugatan yang telah diajukan sudah menjadi prosedur tetap di pengadilan yang tidak dapat diubah atau dihentikan secara sepihak tanpa adanya kesepakatan perdamaian yang sah secara hukum. Pihak kuasa hukum menyayangkan sikap Denada yang dianggap tidak memanfaatkan agenda mediasi dengan baik. Ketidakhadiran Denada secara langsung dalam proses mediasi sebelumnya menjadi pemicu utama mengapa pihak Ressa memilih untuk terus maju. Bagi mereka, kehadiran fisik Denada di ruang sidang atau dalam forum mediasi resmi adalah bentuk penghormatan terhadap proses hukum sekaligus pembuktian itikad baik yang selama ini dituntut oleh kliennya.
Kekecewaan Terhadap Pengabaian Peran Orang Tua Angkat
Salah satu poin krusial yang memperumit proses perdamaian ini adalah kekecewaan pihak Ressa terhadap sikap Denada yang dianggap abai terhadap jasa orang tua angkat yang telah merawat Ressa selama 24 tahun terakhir. Selama masa vakumnya kehadiran Denada, Ressa tumbuh besar di bawah asuhan pihak lain yang memberikan kasih sayang dan pemenuhan kebutuhan hidup tanpa pamrih. Pihak Ressa sangat menyayangkan mengapa Denada tidak menunjukkan rasa terima kasih atau setidaknya meminta maaf secara langsung kepada keluarga angkat tersebut. Hal ini dianggap sebagai bentuk penghinaan terselubung dan kurangnya tanggung jawab moral dari seorang ibu kandung yang tiba-tiba muncul kembali setelah sekian lama.
Gugatan senilai Rp7 miliar ini pun dipandang sebagai bentuk kompensasi atas beban hidup yang selama ini ditanggung oleh pihak lain, yang seharusnya menjadi kewajiban Denada sebagai ibu kandung. Ronald Armada menegaskan bahwa jika Denada benar-benar ingin mengakhiri kemelut hukum ini, syaratnya sangat sederhana namun memerlukan keberanian moral yang besar. Denada diminta untuk datang langsung, bertatap muka, mengobrol secara kekeluargaan, dan menyampaikan permohonan maaf yang tulus tanpa perantara media. “Kalau memang Denada mau menghentikan perkara ini, ya sudah, datang ke sini ngobrol dengan enak, ya toh? Melakukan pengakuan, minta maaf, selesai. Ini kan tidak,” tegas Ronald, menutup pernyataan mengenai posisi tawar kliennya dalam persidangan yang akan datang.
Saat ini, publik masih menunggu langkah selanjutnya dari pihak Denada Tambunan. Apakah ia akan memilih untuk memenuhi tuntutan pertemuan tatap muka tersebut guna menghentikan proses hukum, ataukah perkara ini akan terus berlanjut hingga meja hijau memberikan putusan akhir terkait nilai tuntutan Rp7 miliar tersebut. Kasus ini menjadi pengingat penting mengenai kompleksitas hak anak dan kewajiban orang tua dalam bingkai hukum perdata di Indonesia, serta bagaimana sebuah pengakuan moral harus dibarengi dengan tanggung jawab nyata di mata hukum dan keluarga.
















