Tragedi Berdarah di Deli Serdang: Serma TNI Divonis Seumur Hidup Atas Pembunuhan Keji Istri
Medan – Keadilan akhirnya ditegakkan di Pengadilan Militer I-02 Medan, menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Sersan Mayor (Serma) TNI Tengku Dian Anugerah (TDA) atas tindakan pembunuhan berencana yang sangat keji terhadap istrinya sendiri, Astri Gustina Yolanda (34). Tidak hanya kehilangan kebebasan, pria berseragam loreng ini juga harus menerima kenyataan pahit dicopot dari statusnya sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI). Keputusan ini mengakhiri rentetan peristiwa kelam yang dipicu oleh konflik rumah tangga dan masalah ekonomi, meninggalkan empat anak yatim piatu yang kini membutuhkan perhatian penuh.
Putusan yang dibacakan pada Kamis, 29 Januari 2026, ini menandai babak akhir dari persidangan yang mengungkap detail mengerikan dari aksi sadis yang dilakukan Serma TDA. Majelis hakim yang memeriksa perkara ini menyatakan dengan tegas bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Keputusan ini tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer Medan, mengukuhkan status Serma TDA sebagai pelaku pembunuhan.
Vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan ini, meskipun berat, ternyata lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan pidana mati yang sebelumnya diajukan oleh Oditur Militer dalam sidang pada Senin, 12 Januari 2026. Perbedaan ini menunjukkan adanya pertimbangan mendalam dari majelis hakim dalam menimbang seluruh aspek kasus, termasuk bukti-bukti yang disajikan dan argumen hukum dari kedua belah pihak.
Pertimbangan Hakim: Perencanaan Matang dan Kekejaman yang Mengerikan
Dalam pertimbangan yang mendalam, majelis hakim menguraikan tujuh poin yang menjadi dasar pemberatan hukuman bagi Serma TDA. Poin-poin ini tidak hanya menyoroti tindakan kriminal itu sendiri, tetapi juga dampaknya yang luas terhadap institusi dan nilai-nilai kesatuan. Pertama, perbuatan terdakwa dinilai telah mencoreng citra dan kehormatan institusi TNI, sebuah organisasi yang menjunjung tinggi integritas dan pengabdian. Kedua, tindakan tersebut bertentangan secara fundamental dengan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit, dua pilar moral yang menjadi pedoman bagi setiap anggota TNI. Ketiga, adanya niat yang jelas dan perencanaan yang matang sebelum aksi pembunuhan dilakukan, menunjukkan adanya kesengajaan dan determinasi untuk menghabisi nyawa korban.
Keempat, cara terdakwa melakukan pembunuhan digambarkan sebagai tindakan yang sangat keji dan tidak berperikemanusiaan. Fakta mengerikan ini diperkuat oleh hasil visum et repertum yang menunjukkan bahwa korban mengalami 24 luka tusuk dan sayatan di sekujur tubuhnya. Luka-luka yang begitu banyak dan dalam ini mengindikasikan adanya serangan yang brutal dan penuh amarah. Kelima, setelah melakukan perbuatan sadis tersebut, terdakwa tidak menunjukkan sikap penyesalan atau empati. Alih-alih memberikan pertolongan pertama kepada istrinya yang terluka parah, Serma TDA justru berupaya melarikan diri dari tanggung jawabnya, bahkan mencoba kabur melalui Bandara Kualanamu. Keenam, terdakwa tidak menyerahkan diri secara sukarela kepada pihak berwenang, yang semakin menegaskan upayanya untuk menghindari proses hukum. Ketujuh, dan yang paling menyakitkan, terdakwa tidak menunjukkan sedikitpun tanda-tanda penyesalan atau menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban, yang semakin mempertegas kekejaman dan ketidakmanusiawian perbuatannya.
Yang lebih mencengangkan lagi, dalam pertimbangan majelis hakim, tidak ditemukan adanya faktor-faktor yang dapat meringankan hukuman Serma TDA. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya pelanggaran yang telah dilakukannya dan betapa beratnya dampak dari perbuatannya.
Akar Masalah: Konflik Rumah Tangga dan Beban Ekonomi
Kasus tragis ini bermula pada Rabu pagi, 23 Juli 2025, ketika Astri Gustina Yolanda ditemukan tergeletak tak bernyawa di teras rumahnya yang beralamat di Jalan Pasar Besar, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Korban dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit, sebuah akhir yang begitu mendadak dan brutal bagi seorang ibu rumah tangga.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa motif di balik pembunuhan mengerikan ini adalah persoalan ekonomi keluarga yang kompleks, ditambah dengan disharmoni dalam rumah tangga. Pasangan Serma TDA dan Astri Gustina Yolanda diketahui telah menikah sejak tahun 2011, namun hubungan mereka dilaporkan tidak pernah harmonis dalam jangka waktu yang lama. Bahkan, beberapa bulan sebelum kejadian nahas tersebut, keduanya telah pisah ranjang atau pisah rumah, sebuah indikasi kuat adanya keretakan dalam pernikahan mereka.
Keluarga korban mengungkapkan fakta yang lebih memilukan, yaitu bahwa Astri Gustina Yolanda kerap mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) selama hidupnya. Suaminya, Serma TDA, disebut-sebut memiliki kecanduan judi online, sebuah masalah yang seringkali menjadi pemicu utama masalah finansial dan konflik dalam rumah tangga. Ketergantungan pada judi online tidak hanya menguras keuangan keluarga, tetapi juga dapat memicu stres, kecemasan, dan perubahan perilaku yang negatif, yang pada akhirnya berujung pada kekerasan.
Nasib Empat Anak Menjadi Sorotan
Di tengah kepedihan dan tuntutan keadilan, pihak keluarga korban mengangkat isu penting mengenai nasib keempat anak yang kini harus menanggung beban kehilangan kedua orang tua mereka. Ibu mereka tewas dibunuh oleh ayah mereka sendiri, sebuah trauma mendalam yang akan membekas seumur hidup. Keluarga korban dengan tegas meminta perhatian serius dari pemerintah dan institusi TNI untuk memberikan dukungan dan perlindungan yang memadai bagi keempat anak tersebut. Mereka membutuhkan jaminan masa depan, baik dari sisi pendidikan, psikologis, maupun ekonomi, agar tragedi ini tidak menghancurkan kehidupan mereka sepenuhnya.
Kasus ini menjadi pengingat yang suram akan dampak destruktif dari kekerasan dalam rumah tangga, masalah ekonomi yang tidak tertangani, dan penyalahgunaan wewenang. Vonis penjara seumur hidup dan pemecatan dari dinas militer menjadi cerminan dari keseriusan pelanggaran yang dilakukan oleh Serma TDA, sekaligus menjadi harapan bagi keluarga korban untuk mendapatkan keadilan yang setimpal atas penderitaan yang mereka alami.

Peristiwa ini juga menjadi momentum penting bagi institusi TNI untuk melakukan evaluasi internal dan memperkuat mekanisme pencegahan serta penanganan kasus-kasus serupa. Penegakan disiplin dan moralitas anggota TNI harus menjadi prioritas utama untuk menjaga kepercayaan publik dan integritas institusi.
Keempat anak yang ditinggalkan kini menjadi simbol rapuh dari sebuah tragedi yang seharusnya tidak pernah terjadi. Harapan terbesar terletak pada respons cepat dan penuh empati dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, TNI, dan masyarakat, untuk memastikan bahwa mereka mendapatkan dukungan yang mereka butuhkan untuk bangkit dan membangun masa depan yang lebih baik, terlepas dari luka mendalam yang telah mereka alami.

















