JAKARTA – Proses rekrutmen pengganti tiga komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengundurkan diri telah dipastikan akan melalui mekanisme Panitia Seleksi (Pansel) independen. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, pada Kamis, 5 Februari 2026, di Istana Kepresidenan Jakarta. Langkah ini diambil untuk memastikan integritas dan kredibilitas dalam pengelolaan pasar keuangan serta penetapan regulasi yang krusial bagi stabilitas ekonomi nasional. Keputusan ini menjawab kekhawatiran publik dan pelaku pasar mengenai kelanjutan kepemimpinan di OJK setelah serangkaian peristiwa dramatis yang mengguncang pasar modal Indonesia.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) untuk memilih komisioner baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan langkah wajib yang harus ditempuh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kita justru harus mengikuti undang-undang yang ada, karena berkaitan dengan integritas kita mengelola pasar dan regulasi di sana,” ujar Purbaya dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 5 Februari 2026. Penegasan ini menggarisbawahi pentingnya kepatuhan terhadap hukum dalam setiap proses rekrutmen pejabat publik, terutama yang memegang peranan vital dalam menjaga kesehatan sektor keuangan. Purbaya menambahkan bahwa penyimpangan dari prosedur yang telah ditetapkan akan berdampak negatif pada kredibilitas lembaga itu sendiri, hasil kerja pansel, bahkan kredibilitas OJK di mata publik dan investor. “Kalau kita melanggar undang-undang yang ada, itu akan mengganggu kredibilitas kita sendiri, kredibilitas hasil panselnya nanti, atau kredibilitas hasil OJK-nya nanti,” jelasnya.
Proses Seleksi yang Terstruktur dan Waktu yang Diperkirakan
Purbaya Yudhi Sadewa memperkirakan bahwa seluruh tahapan dalam proses pemilihan komisioner OJK yang baru akan membutuhkan waktu yang tidak sedikit. Pembentukan panitia seleksi itu sendiri diprediksi akan memakan waktu lebih dari dua pekan. Hal ini mengindikasikan bahwa proses seleksi akan dilakukan secara cermat dan mendalam untuk memastikan terpilihnya individu-individu yang kompeten dan berintegritas. Mekanisme pansel ini merupakan bagian integral dari upaya menjaga independensi dan profesionalisme OJK sebagai lembaga pengawas sektor jasa keuangan. Rangkaian tahapan yang akan dilalui meliputi pembentukan pansel, penjaringan calon, seleksi administrasi, uji kompetensi, hingga akhirnya penetapan calon terpilih yang akan diajukan kepada Presiden.
Pengunduran diri massal beberapa anggota Dewan Komisioner OJK pada Jumat malam, 30 Januari 2026, menjadi latar belakang utama dari proses rekrutmen yang sedang berlangsung. Peristiwa ini terjadi menyusul ambruknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dan penghentian perdagangan sementara (trading halt) yang sempat terjadi pada akhir Januari 2026. Keputusan pengunduran diri tersebut melibatkan sejumlah pejabat tinggi di OJK, termasuk Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar; Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Inarno Djajadi; Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon I.B. Aditya Jayaantara; serta Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara. Keputusan serempak ini menimbulkan gejolak dan pertanyaan di kalangan pelaku pasar modal.
Dampak Pengunduran Diri dan Reaksi Pasar
Pengamat sekaligus Founder Republik Investor, Hendra Wardana, menilai bahwa aksi pengunduran diri serempak oleh sejumlah komisioner OJK merupakan sebuah peristiwa institusional yang sangat signifikan dalam dinamika pasar modal Indonesia. Menurutnya, bagi para investor, terutama investor asing, faktor utama dalam menilai risiko pasar adalah stabilitas dan kontinuitas kepemimpinan regulator. “Sehingga peristiwa ini secara alami memperbesar tekanan psikologis dan memperkuat sikap defensif pelaku pasar,” ungkap Hendra melalui pesan singkat yang diterima pada Jumat, 30 Januari 2026. Ketidakpastian kepemimpinan di lembaga pengawas dapat memicu kekhawatiran investor mengenai arah kebijakan dan penegakan regulasi di masa mendatang.
Sebelumnya, Morgan Stanley Capital International (MSCI) sempat mengambil langkah pembekuan sementara terhadap penyesuaian bobot (rebalancing) indeks Indonesia. Keputusan ini diambil karena adanya kekhawatiran mengenai standar transparansi dan kualitas pasar modal Indonesia. Pasca pengumuman pembekuan tersebut, IHSG mengalami penurunan tajam yang berujung pada penghentian perdagangan sementara pada tanggal 28 dan 29 Januari 2026. Kondisi ini kemudian mendorong Bursa Efek Indonesia (BEI) dan OJK untuk segera menetapkan reformasi regulasi perdagangan bursa demi memulihkan kepercayaan pasar. Pada Jumat pagi, 30 Januari 2026, Direktur Utama BEI sempat menyatakan pengunduran dirinya sebagai bentuk pertanggungjawaban pribadi. Siang harinya, Mahendra Siregar dan Inarno Djajadi sempat memberikan keterangan pers mengenai mundurnya Direktur Utama BEI, namun keduanya tidak memberikan indikasi bahwa mereka juga akan mengundurkan diri. Namun, pada Jumat petang, OJK merilis pengumuman resmi bahwa Mahendra Siregar bersama tiga anggota dewan komisioner lainnya telah resmi mengundurkan diri.
Proses seleksi komisioner OJK yang baru melalui pansel ini menjadi sorotan utama dalam menjaga stabilitas dan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia. Dengan adanya reformasi regulasi dan kepastian proses rekrutmen yang transparan, diharapkan sektor jasa keuangan dapat kembali bergerak positif dan menarik minat investor, baik domestik maupun internasional. Kredibilitas OJK sebagai penjaga stabilitas sektor keuangan akan sangat bergantung pada kualitas individu yang terpilih melalui proses seleksi yang ketat dan objektif ini. Keberhasilan dalam memilih komisioner yang tepat akan menjadi fondasi penting bagi pemulihan dan pertumbuhan pasar modal Indonesia ke depan.

















