Dalam rentetan operasi senyap yang mengguncang birokrasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menorehkan babak baru dalam pemberantasan rasuah. Sebuah operasi tangkap tangan (OTT) masif pada 4 Februari 2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyeret enam individu sebagai tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi importasi barang. Konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis, 5 Februari 2026, menjadi saksi bisu atas penyingkapan barang bukti senilai total Rp 40,5 miliar, sebuah angka fantastis yang mengindikasikan skala kejahatan luar biasa. Pengungkapan ini tidak hanya menyoroti praktik culas dalam sistem kepabeanan, tetapi juga menegaskan komitmen KPK dalam membersihkan institusi negara dari praktik koruptif yang merugikan keuangan negara dan kepercayaan publik.
Operasi ini, yang diawali dengan penangkapan 17 orang, merupakan OTT kelima yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026, dan yang ketiga kalinya menyasar institusi di bawah Kementerian Keuangan dalam kurun waktu yang sama. Plt Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa barang bukti bernilai puluhan miliar rupiah tersebut berhasil diamankan dari berbagai lokasi strategis. Di antaranya adalah kediaman dua tersangka kunci: Rizal, yang diketahui menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, serta Orlando Hamonangan. Selain itu, pengamanan juga dilakukan di kantor Blueray, sebuah entitas yang diduga kuat terlibat dalam jaringan korupsi ini. Penyelidikan awal menunjukkan bahwa operasi ini tidak hanya terpusat di Jakarta, melainkan juga meluas hingga ke Lampung, mengindikasikan jaringan yang terstruktur dan terorganisir rapi dalam memuluskan praktik importasi ilegal atau penyalahgunaan wewenang.
Skandal Importasi Barang: Modus Operandi dan Dampak Ekonomi
Dugaan korupsi dalam importasi barang di lingkungan DJBC seringkali melibatkan praktik penyuapan untuk memanipulasi dokumen, menghindari pungutan bea masuk, atau mempercepat proses impor tanpa melalui prosedur yang semestinya. Rizal, seorang pejabat dengan rekam jejak karier yang mentereng, termasuk pernah menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan serta Kepala Kantor Wilayah Sumatera, kini terjerat dalam pusaran kasus ini. Posisi strategisnya sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas penyelundupan dan praktik ilegal, namun justru disalahgunakan untuk keuntungan pribadi. Modus operandi semacam ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan bea masuk yang seharusnya terkumpul, tetapi juga menciptakan iklim persaingan usaha yang tidak sehat. Pengusaha jujur akan tergerus oleh praktik curang yang memungkinkan barang impor masuk dengan biaya lebih rendah, merusak pasar domestik, dan menghambat pertumbuhan industri dalam negeri. Implikasi jangka panjangnya adalah erosi kepercayaan publik terhadap integritas lembaga pemerintah dan potensi kerugian triliunan rupiah bagi kas negara.

















