- Peningkatan Free Float dari 7,5 Persen Menjadi 15 Persen: Konsep free float merujuk pada persentase saham suatu perusahaan yang tersedia untuk diperdagangkan secara bebas di pasar. Peningkatan batas minimum free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen bertujuan untuk meningkatkan likuiditas saham di bursa, mengurangi potensi manipulasi harga, dan memastikan bahwa harga saham mencerminkan kondisi pasar yang lebih riil. Langkah ini juga mendorong distribusi kepemilikan saham yang lebih luas, sehingga pasar menjadi lebih efisien dan inklusif.
- Pengungkapan Ultimate Beneficial Ownership (UBO): UBO adalah individu atau entitas yang pada akhirnya memiliki atau mengendalikan suatu perusahaan, meskipun kepemilikan hukumnya mungkin dipegang oleh pihak lain. Kewajiban pengungkapan UBO merupakan langkah vital dalam memerangi pencucian uang, pendanaan terorisme, dan praktik-praktik ilegal lainnya. Dengan mengetahui siapa sebenarnya pemilik manfaat dari suatu entitas, transparansi pasar akan meningkat drastis, sehingga memitigasi risiko penyalahgunaan korporasi untuk tujuan kejahatan finansial.
- Perluasan Pengungkapan Tipe Investor dan Kepemilikan Saham dari yang Sebelumnya 5 Persen Menjadi di Atas 1 Persen: Peraturan ini akan mewajibkan pengungkapan identitas investor dan besaran kepemilikan saham mereka jika telah mencapai ambang batas di atas 1 persen, yang sebelumnya 5 persen. Perluasan ini akan memberikan visibilitas yang lebih besar kepada regulator dan publik mengenai struktur kepemilikan saham perusahaan. Ini membantu dalam mendeteksi konsentrasi kepemilikan yang tidak wajar, memantau pergerakan investor institusional, dan mencegah praktik-praktik pasar yang tidak etis.
- Demutualisasi Bursa Efek Indonesia: Demutualisasi adalah proses transformasi struktur kepemilikan bursa efek dari entitas yang dimiliki oleh anggotanya (broker) menjadi perusahaan yang dimiliki oleh pemegang saham. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan tata kelola perusahaan di bursa, memungkinkan bursa untuk mencari modal dari pasar, serta mendorong inovasi dan efisiensi operasional. Dengan menjadi entitas berorientasi laba, bursa dapat lebih fokus pada peningkatan layanan dan daya saing.
- Penegakan Peraturan dan Sanksi: Reformasi ini menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan penerapan sanksi yang konsisten terhadap pelanggaran di pasar modal. Penegakan yang kuat akan menciptakan efek jera, menjaga disiplin pasar, dan melindungi kepentingan investor dari praktik-praktik curang atau manipulatif. Ini adalah fondasi utama untuk membangun pasar yang adil dan terpercaya.
- Peningkatan Tata Kelola: Peningkatan tata kelola mencakup serangkaian upaya untuk memperbaiki praktik-praktik manajemen dan pengawasan di perusahaan-perusahaan yang terdaftar di pasar modal, serta di lembaga-lembaga pendukungnya. Ini meliputi transparansi, akuntabilitas, independensi dewan komisaris, dan perlindungan hak-hak pemegang saham minoritas. Tata kelola yang baik adalah kunci untuk menarik investasi jangka panjang dan mengurangi risiko investasi.
- Pendalaman Pasar Secara Integrasi: Pendalaman pasar (market deepening) berarti meningkatkan likuiditas, keragaman produk, dan jumlah partisipan di pasar modal. Integrasi pasar mengacu pada upaya untuk menghubungkan berbagai segmen pasar keuangan dan memfasilitasi aliran informasi dan modal antar-segmen tersebut. Tujuannya adalah menciptakan pasar yang lebih komprehensif, efisien, dan resilien, yang mampu menyerap guncangan ekonomi dan menyediakan berbagai pilihan investasi.
- Sinergi dan Kolaborasi dengan Seluruh Stakeholder dan Seluruh Pelaku Usaha Jasa Keuangan: Keberhasilan reformasi pasar modal tidak dapat dicapai secara parsial. OJK menyadari perlunya sinergi dan kolaborasi erat dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Keuangan, Bursa Efek Indonesia (BEI), Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), pelaku industri, asosiasi, hingga investor. Pendekatan multi-stakeholder ini memastikan bahwa setiap kebijakan dan implementasinya mendapatkan dukungan luas dan relevan dengan kebutuhan pasar.
Struktur dan Keterlibatan Lintas Lembaga
Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan lebih lanjut mengenai struktur dan komposisi Satgas. Untuk sementara, pihak-pihak yang akan terlibat secara langsung bersama OJK dalam Satgas Reformasi Integritas Pasar Modal adalah Kementerian Koordinator Perekonomian dan Kementerian Keuangan. Namun, Hasan Fawzi juga menegaskan bahwa OJK tidak menutup kemungkinan keterlibatan kementerian/lembaga lain sesuai dengan kebutuhan spesifik dari satgas tersebut. Ini menunjukkan fleksibilitas dan adaptabilitas dalam pendekatan reformasi.
Struktur Satgas akan terdiri dari Dewan Pengarah yang memberikan arahan strategis, serta Pelaksana atau Ketua Harian yang bertanggung jawab atas implementasi operasional. Hasan Fawzi menekankan bahwa pelaksanaan langsung dari setiap rencana aksi akan dilakukan di lembaga masing-masing sesuai dengan tugas dan fungsi yang telah ditetapkan. Pendekatan ini memastikan bahwa setiap lembaga memiliki kepemilikan (ownership) dan akuntabilitas dalam menjalankan bagian reformasi yang menjadi tanggung jawabnya. “Mudah-mudahan ini akan kami rumuskan dalam waktu yang singkat nanti pada saatnya akan dilakukan peluncuran dan dipublikasikan,” pungkas Hasan Fawzi kepada awak media di Hotel Bidakara, mengindikasikan bahwa proses pembentukan dan perumusan detail Satgas akan segera rampung.
Pembentukan Satgas Reformasi Integritas Pasar Modal ini merupakan langkah konkret pemerintah dan OJK dalam menjawab tantangan dan dinamika pasar saat ini. Dengan fokus pada integritas, transparansi, dan tata kelola yang baik, diharapkan pasar modal Indonesia dapat tumbuh lebih berkualitas, menarik lebih banyak investor, dan pada akhirnya berkontribusi lebih besar terhadap stabilitas serta pertumbuhan ekonomi nasional.
Pilihan Editor: Peluang Bisnis dalam Krisis

















