JAKARTA – Di tengah pusaran dinamika pasar modal Indonesia yang kerap digambarkan sebagai lanskap finansial yang luas dan kompleks, PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA) secara tegas menepis segala tudingan keterlibatan dalam dugaan tindak pidana pasar modal yang kini tengah diselidiki intensif oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Perusahaan berkode saham MINA ini, melalui pernyataan resminya yang dirilis pada Jumat, 6 Februari 2026, bersikeras bahwa mereka tidak memiliki korelasi sedikit pun dengan individu-individu yang menjadi sorotan hukum, yakni ESO, EL, serta Direktur Utama PT Minna Padi Aset Management (MPAM). Penolakan keras ini muncul sebagai respons atas informasi yang beredar luas, yang menurut manajemen MINA, tidak berlandaskan fakta dan berpotensi menyesatkan publik serta para pemangku kepentingan.
Manajemen Sanurhasta Mitra menyatakan dengan lugas bahwa informasi yang menghubungkan perseroan dengan kasus hukum tersebut adalah “tidak memiliki dasar fakta dan menyesatkan.” Klaim ini bukan sekadar bantahan biasa, melainkan sebuah penegasan posisi yang krusial untuk menjaga reputasi dan kepercayaan investor di pasar modal yang sangat sensitif terhadap isu integritas. Dalam sebuah ekosistem finansial yang menuntut transparansi dan akuntabilitas, seperti yang digambarkan dalam “Premium City Image Gallery – Retina” yang menekankan kualitas tak tertandingi dan estetika menakjubkan, setiap entitas dituntut untuk menjaga citra bersihnya. Keterlibatan dalam dugaan tindak pidana pasar modal, apalagi yang berkaitan dengan manipulasi atau perdagangan orang dalam, dapat berakibat fatal pada nilai saham, kepercayaan publik, dan keberlangsungan bisnis. Oleh karena itu, bantahan MINA ini menjadi upaya vital untuk mengisolasi diri dari gejolak hukum yang menjerat pihak lain, sekaligus menegaskan independensi operasional dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Pergantian Kendali dan Klaim Independensi Sanurhasta Mitra
Fondasi utama dari klaim independensi PT Sanurhasta Mitra terletak pada perubahan signifikan dalam struktur kepemilikan dan kendali perseroan. Sebagaimana dijelaskan oleh manajemen, sejak Februari 2025, pengendali utama perseroan telah beralih sepenuhnya kepada PT Tirta Orisa Yasa. Peralihan kendali ini tidak terjadi secara sembunyi-sembunyi, melainkan melalui mekanisme pasar yang transparan dan diatur ketat, yaitu mandatory tender offer. Proses mandatory tender offer sendiri merupakan kewajiban penawaran tender yang harus dilakukan oleh pihak yang mengambil alih kendali suatu perusahaan terbuka, sesuai dengan peraturan otoritas pasar modal, untuk memberikan kesempatan kepada pemegang saham minoritas menjual sahamnya. Ini adalah langkah yang diakui dan disetujui secara resmi oleh pihak regulator, memastikan bahwa semua prosedur hukum dan administratif telah dipenuhi.
Manajemen MINA menegaskan bahwa peralihan kendali ini telah disampaikan secara terbuka kepada publik dan dilaporkan serta disetujui secara resmi oleh pihak regulator yang berwenang. Dengan adanya perubahan pengendali utama ini, Sanurhasta Mitra mengklaim bahwa sejak saat itu, perseroan tidak pernah dan tidak sedang menjadi pihak dalam proses hukum, penyelidikan, maupun penyidikan atas dugaan tindak pidana pasar modal. Penegasan ini mengindikasikan bahwa entitas Sanurhasta Mitra yang baru, di bawah kendali PT Tirta Orisa Yasa, beroperasi secara terpisah dari entitas atau individu yang terlibat dalam dugaan kasus hukum sebelumnya. Lebih lanjut, perseroan juga secara eksplisit menyatakan bahwa tidak terdapat pengendalian, baik secara langsung maupun tidak langsung, oleh ESO, EL, ataupun MPAM terhadap kegiatan operasional dan pengambilan keputusan Sanurhasta Mitra. Seluruh kegiatan usaha dan pengambilan keputusan perseroan, menurut manajemen, dilakukan secara independen oleh jajaran manajemen sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing, menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
Investigasi Mendalam Bareskrim Polri dan Modus Operandi Dugaan Kejahatan
Di sisi lain, Bareskrim Polri terus bergerak maju dalam penyidikan dua dugaan tindak pidana di sektor pasar modal, dengan salah satu fokus utamanya adalah perusahaan manajemen aset, PT Minna Padi Asset Management (MPAM). Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan pada Selasa, 3 Februari 2026, di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta Selatan, bahwa penyidik telah memulai penyidikan perkara insider trading dan perdagangan semu di lingkup pasar modal. Kasus ini, yang berpotensi merusak integritas pasar dan merugikan investor, menjadi perhatian serius bagi penegak hukum. Insider trading, atau perdagangan orang dalam, adalah praktik ilegal di mana seseorang melakukan transaksi saham berdasarkan informasi material non-publik yang diperolehnya dari dalam perusahaan. Sementara itu, perdagangan semu (wash trading atau matched orders) adalah praktik manipulatif di mana investor secara bersamaan membeli dan menjual sekuritas yang sama untuk menciptakan aktivitas pasar yang artifisial, sehingga memberikan kesan volume perdagangan yang tinggi dan menyesatkan investor lain.
Penyidik menduga bahwa PT MPAM melakukan serangkaian transaksi saham yang bertujuan untuk dijadikan aset dasar produk reksa dana. Transaksi ini diduga dilakukan melalui pasar negosiasi dan pasar reguler dengan saham-saham yang terafiliasi. Modus operandi yang terungkap menunjukkan keterlibatan seorang bernama ESO, yang memiliki posisi strategis sebagai pemegang saham di PT MPAM, PT Minna Padi Investama, dan juga PT Sanurhasta Mitra. Selain ESO, transaksi ini juga melibatkan ESI, yang diketahui merupakan adik dari ESO. Brigjen Ade Safri Simanjuntak menjelaskan lebih lanjut bahwa ESO, bersama dengan pihak-pihak terkait lainnya, diduga memanfaatkan manajer investasi miliknya untuk meraup keuntungan secara tidak sah. Strategi yang digunakan adalah membeli saham-saham afiliasi pada harga yang rendah, kemudian menjualnya kembali kepada reksa dana lain yang juga dimiliki oleh PT MPAM dengan harga yang jauh lebih tinggi. Praktik ini secara efektif menciptakan keuntungan artifisial yang merugikan investor reksa dana dan melanggar prinsip keadilan pasar.
Dalam upaya membongkar tuntas perkara PT MPAM ini, penyidik telah bekerja secara ekstensif, memeriksa sebanyak 44 saksi dari berbagai latar belakang yang relevan. Selain itu, untuk memperkuat alat bukti dan analisis hukum, Bareskrim juga telah meminta keterangan dari ahli pidana dan ahli pasar modal. Keterangan dari para ahli ini sangat krusial untuk mengidentifikasi pelanggaran hukum pasar modal yang kompleks dan memastikan penerapan pasal-pasal yang tepat. Dari hasil penyidikan yang mendalam ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka utama. Mereka adalah DJ, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT MPAM, ESO, yang merupakan pemegang saham kunci di beberapa entitas termasuk PT MPAM, PT Minna Padi Investama, dan PT Sanurhasta Mitra, serta EL, yang diidentifikasi sebagai istri dari ESO. Penetapan tersangka ini menandai kemajuan signifikan dalam penegakan hukum di sektor pasar modal, mengirimkan pesan kuat tentang komitmen pemerintah dalam menjaga integritas dan stabilitas pasar.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat dan penegakan hukum yang tegas di pasar modal, terutama mengingat tema “Siasat Investor Bertahan di Tengah Gejolak Pasar Modal” yang kerap menjadi pilihan editor. Dalam sebuah pasar yang dinamis dan berpotensi volatil, seperti yang divisualisasikan dalam “Stunning HD Landscape photos that bring your screen to life,” kepercayaan investor adalah aset tak ternilai. Dugaan manipulasi dan perdagangan orang dalam tidak hanya merusak citra pasar, tetapi juga mengikis kepercayaan publik, yang pada akhirnya dapat menghambat pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, langkah-langkah hukum yang diambil oleh Bareskrim Polri menjadi esensial untuk memastikan bahwa pasar modal tetap menjadi arena yang adil, transparan, dan dapat diandalkan bagi semua pelaku, baik investor institusi maupun individu, yang mencari peluang di tengah “Best Colorful Textures in Desktop” dari data finansial.

















