JAKARTA – Di tengah sorotan publik terhadap dugaan praktik suap yang melibatkan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan angkat bicara mengenai temuan mengejutkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait keberadaan “rumah aman” atau safe house. Fasilitas yang diduga disewa untuk menyembunyikan bukti-bukti hasil suap dalam proses importasi barang ini, telah memicu kekhawatiran serius mengenai integritas dan transparansi dalam institusi pengumpul pendapatan negara. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, secara gamblang mengakui bahwa operasi ilegal, terlebih yang melibatkan potensi korupsi skala besar, lazimnya akan mencari tempat persembunyian yang sulit dijangkau oleh penegak hukum. Pernyataan ini muncul pasca pelantikan pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan pada Jumat, 6 Februari 2026, di mana isu ini turut disinggung dalam pidato resmi.
Purbaya Yudhi Sadewa, yang menjabat sebagai bendahara negara, tidak menampik bahwa dirinya telah mendengar desas-desus mengenai kemungkinan adanya rumah aman ini sebelumnya. Namun, ia sempat menganggapnya sebagai isu yang kurang serius. “Kalau operasi gelap pasti ada safe house-nya. Tempat di mana mereka bisa berkumpul enggak terdeteksi siapapun itu,” ujar Purbaya dengan nada tegas, menekankan bahwa keberadaan fasilitas semacam itu merupakan modus operandi yang umum dalam aktivitas ilegal. Ia menambahkan, “Tapi saya pikir enggak serius. Rupanya betul-betul serius ada.” Pengakuan ini secara implisit mengindikasikan bahwa Kementerian Keuangan tidak sepenuhnya terkejut dengan temuan KPK, meskipun skala dan keseriusannya baru terkonfirmasi belakangan.
Peran “Rumah Aman” dalam Jaringan Korupsi Bea Cukai
Dalam pidatonya saat pelantikan pejabat, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara eksplisit menyentuh isu penggeledahan yang dilakukan oleh KPK di sejumlah kantor dan terhadap beberapa pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan. Beliau menyatakan, “Artinya ada sementara pegawai-pegawai kita yang belum menjalankan kerjanya dengan lurus. Masih ada yang terima uang, ada safe house katanya, ada uang sekian, ada emas 3 kilo dan lain-lain.” Pernyataan ini memberikan gambaran lebih jelas mengenai jenis barang bukti yang diduga disimpan di rumah aman tersebut, mulai dari uang tunai dalam jumlah signifikan hingga aset berharga seperti emas batangan seberat 3 kilogram. Penggunaan rumah aman ini diduga kuat bertujuan untuk mengaburkan jejak aliran dana dan barang bukti suap yang berkaitan dengan praktik ilegal dalam importasi barang.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengonfirmasi dugaan kuat bahwa oknum pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai secara sengaja menyediakan fasilitas rumah aman (safe house) sebagai sarana untuk menyimpan barang bukti terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan persnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis, 5 Februari, seperti dikutip oleh Antara, memaparkan, “Diduga para oknum dari Ditjen Bea Cukai ini menyiapkan safe house ya untuk menyimpan barang-barang seperti uang, kemudian tadi logam.” Penjelasan ini memperkuat temuan awal KPK dan menunjukkan adanya upaya terstruktur untuk menyembunyikan bukti kejahatan korupsi yang melibatkan importasi barang yang diduga ilegal atau tidak sesuai ketentuan.
Kronologi Penindakan KPK dan Penetapan Tersangka
Kasus ini berawal dari serangkaian investigasi mendalam yang dilakukan oleh KPK. Puncaknya adalah dilakukannya Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai. Tindakan tegas ini berujung pada penetapan dua pejabat Bea Cukai sebagai tersangka. KPK mengumumkan secara resmi bahwa Rizal (RZL), yang menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Sisprian Subiaksono (SIS), yang memegang posisi Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang berkaitan dengan importasi barang. Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari penyelidikan dan penyidikan yang komprehensif, yang mengindikasikan keterlibatan langsung kedua pejabat tersebut dalam jaringan suap dan gratifikasi yang sedang diusut.
Praktik ilegal yang diduga terjadi di Ditjen Bea Cukai ini mencakup berbagai modus operandi, salah satunya adalah pemanfaatan rumah aman untuk menyembunyikan bukti. Konsep rumah aman, atau safe house, dalam konteks ini merujuk pada lokasi rahasia yang disewa atau dimiliki oleh pihak-pihak yang terlibat dalam tindak pidana untuk menyimpan aset hasil kejahatan, seperti uang tunai, logam mulia, atau dokumen penting yang dapat memberatkan mereka jika ditemukan oleh aparat penegak hukum. Keberadaan fasilitas semacam ini menunjukkan tingkat perencanaan dan kesengajaan yang tinggi dari para pelaku untuk menghindari jerat hukum. Hal ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana jaringan korupsi ini telah menyebar dan seberapa dalam akarnya di dalam institusi Bea dan Cukai.
Kementerian Keuangan, melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik korupsi di lingkungan kementeriannya. Pernyataan Purbaya mengenai operasi gelap yang pasti memiliki safe house menggarisbawahi keseriusan pemerintah dalam menindak pelaku korupsi. Temuan KPK ini menjadi momentum penting untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal di Ditjen Bea Cukai dan memperkuat mekanisme pencegahan agar praktik serupa tidak terulang di masa mendatang. Upaya pembersihan internal dan penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi Bea dan Cukai serta Kementerian Keuangan secara keseluruhan. Dalam dunia pengelolaan keuangan negara dan kepabeanan, integritas adalah fondasi utama yang tidak bisa ditawar.
Temuan rumah aman ini juga memicu diskusi mengenai pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses birokrasi, terutama yang berkaitan dengan arus barang dan pendapatan negara. Mengacu pada referensi tambahan mengenai koleksi gambar berkualitas tinggi yang tersedia untuk berbagai keperluan, seperti ilustrasi alam 8K, tekstur gradien ultra HD, atau seni kota elegan, dapat dianalogikan bahwa institusi publik pun harus menyajikan “tampilan” yang bersih dan profesional. Korupsi, seperti halnya gambar berkualitas rendah atau buram, merusak citra dan kepercayaan. Dengan adanya rumah aman yang diduga digunakan untuk menyimpan bukti suap, citra Bea dan Cukai sebagai garda terdepan dalam pengawasan kepabeanan dan penerimaan negara menjadi tercoreng. Perlu ada upaya sistemik, mulai dari perbaikan tata kelola, penguatan pengawasan internal, hingga penegakan hukum yang tanpa pandang bulu, untuk memastikan bahwa setiap “layar” institusi ini menampilkan integritas yang murni.

















