Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung secara resmi mengundangkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Efisiensi Energi dan Air pada Bangunan Gedung sebagai langkah strategis untuk mempercepat transformasi Jakarta menuju kota global yang berkelanjutan dan rendah karbon. Kebijakan monumental ini diluncurkan di tengah perhelatan Forum Jakarta C40 Urban Climate Action Programme (UCAP)-Climate Action Implementation (CIA) di Hotel Mandarin Oriental, Jakarta Pusat, pada Jumat (6/2), dengan tujuan utama menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 31,89 persen pada tahun 2030. Regulasi ini tidak hanya menjadi instrumen hukum semata, melainkan sebuah manifestasi dari komitmen kolektif Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memitigasi dampak perubahan iklim melalui pengawasan ketat terhadap penggunaan sumber daya di sektor properti dan bangunan, yang selama ini diidentifikasi sebagai salah satu kontributor emisi karbon terbesar di wilayah metropolitan.
Penerbitan Pergub Nomor 5 Tahun 2026 ini merupakan hasil dari proses panjang yang bersifat partisipatif dan inklusif, melibatkan berbagai pemangku kepentingan (stakeholders) mulai dari pakar lingkungan, pelaku industri properti, hingga organisasi internasional. Pramono Anung menegaskan bahwa kebijakan ini disusun secara lintas sektoral guna memastikan setiap butir aturan dapat diimplementasikan secara realistis namun tetap progresif. Target ambisius untuk meningkatkan efisiensi energi dan air sebesar 30 persen melalui penerapan standar bangunan hijau (green building) diharapkan mampu mengubah wajah arsitektur Jakarta. Dengan diterbitkannya aturan ini, gedung-gedung di Jakarta kini memikul tanggung jawab lebih besar dalam mengelola konsumsi operasional mereka, yang pada akhirnya akan berkontribusi signifikan pada pencapaian target iklim daerah yang selaras dengan komitmen nasional maupun global.
Urgensi Efisiensi Energi dan Pengendalian Air Tanah di Sektor Bangunan
Sektor bangunan gedung di Jakarta memegang peranan krusial dalam profil emisi kota, mengingat konsumsi listrik yang masif untuk sistem pendingin udara (AC), pencahayaan, serta operasional lift. Melalui Pergub ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya menekan jejak karbon tersebut dengan menetapkan standar teknis yang lebih ketat bagi bangunan baru maupun bangunan lama yang melakukan renovasi besar. Selain aspek energi, fokus utama lainnya adalah pengendalian penggunaan air, khususnya air tanah yang selama ini menjadi isu sensitif terkait penurunan muka tanah (land subsidence) di Jakarta. Aturan baru ini secara tegas melarang keras penggunaan air tanah secara ilegal bagi gedung-gedung komersial dan perkantoran, sembari mendorong transisi menuju penggunaan layanan air bersih perpipaan secara 100 persen. Hal ini merupakan upaya preventif untuk menjaga ketahanan ekologis kota sekaligus memastikan ketersediaan air bersih yang berkelanjutan bagi seluruh warga Jakarta.
Meskipun rincian teknis mengenai mekanisme pengawasan dan sanksi spesifik masih dalam tahap finalisasi untuk dipaparkan lebih lanjut, Pramono memberikan sinyal kuat bahwa pengawasan akan dilakukan secara sistematis dan transparan. Pemerintah Jakarta sedang mengembangkan sebuah ekosistem pemantauan yang melibatkan platform pelaporan digital yang akuntabel. Melalui platform ini, setiap pengelola gedung diwajibkan untuk melaporkan data konsumsi energi dan air mereka secara berkala. Transparansi data ini akan menjadi basis bagi pemerintah dalam memberikan penilaian kinerja lingkungan terhadap setiap bangunan. Bagi mereka yang menunjukkan kepatuhan tinggi dan berhasil melampaui standar efisiensi yang ditetapkan, pemerintah telah menyiapkan skema insentif yang menarik. Sebaliknya, bagi pengelola gedung yang abai terhadap standar efisiensi ini, skema disinsentif akan diberlakukan sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas guna menjamin efektivitas regulasi di lapangan.
Implementasi Nyata: Dari Infrastruktur Publik hingga Menara Ikonik
Keberhasilan konsep bangunan hijau di Jakarta sebenarnya telah dibuktikan melalui sejumlah proyek percontohan yang menjadi etalase keberlanjutan atau Green Building Showcase. Pramono Anung menyoroti bahwa infrastruktur publik seperti SD Negeri Ragunan 08 dan Rumah Susun (Rusun) Daan Mogot telah berhasil mengadopsi prinsip-prinsip ramah lingkungan yang mampu menekan biaya operasional secara signifikan. Di sektor swasta, bangunan-bangunan ikonik seperti Menara Astra dan Graha Niaga juga telah menunjukkan bahwa efisiensi energi bukan sekadar tren, melainkan kebutuhan bisnis yang cerdas. Bangunan-bangunan ini menjadi bukti nyata bahwa penerapan teknologi hemat energi dan sistem daur ulang air tidak hanya berdampak positif bagi lingkungan, tetapi juga memberikan nilai tambah ekonomi melalui penghematan biaya listrik dan air dalam jangka panjang.
Upaya konsisten Jakarta dalam mengelola isu iklim ini telah membuahkan pengakuan internasional yang membanggakan. Selama tiga tahun berturut-turut, Jakarta berhasil mempertahankan skor A dari Carbon Disclosure Project (CDP), sebuah organisasi nirlaba global yang mengelola sistem pengungkapan lingkungan dunia. Prestasi ini menempatkan Jakarta sejajar dengan 120 kota terkemuka lainnya di dunia yang masuk dalam daftar elit CDP A List. Pengakuan ini menegaskan bahwa tata kelola iklim di Jakarta telah memenuhi standar internasional, berbasis data yang kredibel, dan memiliki profil risiko yang terukur, sehingga menjadikan Jakarta sebagai destinasi yang sangat menarik dan siap untuk investasi hijau (green investment) dari lembaga donor maupun investor global.
Dukungan Internasional dan Sinergi Menuju Masa Depan Berkelanjutan
Kehadiran Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Dominic Jermey, dalam peluncuran Pergub ini memberikan bobot diplomatik yang kuat pada inisiatif Jakarta. Jermey memuji kepemimpinan Jakarta dalam mengambil tindakan nyata menghadapi krisis iklim perkotaan. Menurutnya, Pergub Nomor 5 Tahun 2026 ini merupakan peta jalan (roadmap) yang sangat jelas bagi kota-kota besar di dunia dalam melakukan transisi menuju masa depan yang lebih hijau. Dukungan Inggris terhadap Jakarta tidak hanya berhenti pada tataran apresiasi, tetapi juga melalui kemitraan strategis dalam program-program pengembangan kapasitas dan bantuan teknis. Meskipun beberapa program kerjasama mungkin akan segera berakhir, Jermey menegaskan bahwa momentum yang telah terbangun akan terus dijaga, dan Inggris berkomitmen untuk tetap menjadi mitra setia Jakarta dalam perjalanan menuju emisi nol bersih (net zero emissions).
Dengan diterbitkannya regulasi ini, Jakarta kini berada pada titik balik penting dalam sejarah pembangunannya. Tantangan ke depan adalah memastikan bahwa setiap butir dalam Pergub Nomor 5 Tahun 2026 dapat terinternalisasi dalam operasional harian setiap gedung di ibu kota. Sinergi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat menjadi kunci utama agar target penurunan emisi sebesar 31,89 persen bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan sebuah realitas yang dapat dirasakan oleh generasi mendatang. Jakarta sedang membuktikan bahwa di tengah kompleksitas permasalahan kota megapolitan, transformasi menuju keberlanjutan adalah sebuah keniscayaan yang dapat dicapai melalui regulasi yang kuat, partisipasi publik yang luas, dan kolaborasi internasional yang solid.

















