Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh akhirnya berhasil mengakhiri pelarian panjang Suliadi alias Yah Di (63), seorang terpidana kasus jarimah pemerkosaan terhadap anak yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah divonis berat oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Penangkapan dramatis ini dilakukan oleh personel intelijen Kejati Aceh bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar di sebuah tempat persembunyian terpencil di kawasan Kuala Do, Lhok Geulumpang, Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya, pada Jumat, 6 Februari 2026, sekitar pukul 13.00 WIB. Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak di wilayah hukum Aceh, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi korban yang telah lama menanti keadilan atas perbuatan keji yang merugikan martabat manusia dan melanggar syariat agama tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, memberikan penjelasan mendalam mengenai kronologi penangkapan pria lanjut usia tersebut. Suliadi, yang tercatat sebagai warga Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, diketahui telah berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran petugas sejak status DPO-nya diterbitkan secara resmi. Berdasarkan hasil pemantauan intensif dan kegiatan intelijen yang dilakukan selama berbulan-bulan, tim akhirnya berhasil melacak keberadaan terpidana di wilayah pesisir Aceh Jaya. Ali Rasab mengungkapkan bahwa proses penangkapan tidak berjalan sepenuhnya mulus karena terpidana sempat melakukan upaya perlawanan dan mencoba melarikan diri saat menyadari kehadiran petugas di lokasi persembunyiannya. Namun, berkat kesigapan dan strategi pengepungan yang matang dari tim di lapangan, Suliadi berhasil diamankan tanpa adanya korban jiwa maupun insiden yang membahayakan warga sekitar.
Dinamika Hukum: Dari Vonis Bebas Hingga Putusan Kasasi Mahkamah Agung
Perjalanan hukum kasus ini terbilang cukup panjang dan penuh dengan dinamika yang menyita perhatian publik. Kasus ini berawal pada tanggal 22 Juli 2024, di mana Suliadi diduga kuat telah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur di kediaman pribadinya. Setelah melalui proses penyidikan, terdakwa sempat menjalani persidangan di Mahkamah Syar’iyah Jantho. Namun, dalam putusan mengejutkan bernomor 10/JN/2025/MS.Jth tertanggal 16 Juni 2025, majelis hakim tingkat pertama menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, sehingga ia dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Putusan bebas ini memicu reaksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar yang kemudian segera mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung demi mencari keadilan yang lebih tinggi bagi korban anak tersebut.
Upaya hukum tersebut membuahkan hasil ketika Mahkamah Agung Republik Indonesia mengeluarkan Putusan Nomor 18 K/Ag/JN/2025 tertanggal 18 September 2025. Dalam amar putusannya, hakim agung membatalkan putusan sebelumnya dan menyatakan bahwa Suliadi alias Yah Di terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak. Perbuatan terpidana dinilai telah memenuhi seluruh unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Atas dasar pembuktian tersebut, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara yang sangat berat, yakni selama 150 bulan atau setara dengan 12,5 tahun penjara, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani sebelumnya. Sayangnya, saat eksekusi hendak dilakukan oleh pihak kejaksaan, Suliadi telah melarikan diri, yang kemudian memicu terbitnya Surat Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Nomor R-57/L.1.10/Dip.4/08/2025 tanggal 25 Agustus 2025 sebagai dasar pencarian orang secara nasional.
Memahami Jarimah dan Implementasi Hukum Jinayat di Aceh
Istilah jarimah dalam konteks hukum di Aceh memiliki makna yang sangat spesifik dan mendalam. Jarimah merujuk pada segala bentuk perbuatan yang dilarang oleh syariat Islam karena sifatnya yang merugikan kehidupan manusia, merusak tatanan sosial, dan melanggar ketentuan agama. Dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, terdapat sepuluh jenis pelanggaran utama yang dikategorikan sebagai jarimah. Selain pemerkosaan, daftar tersebut mencakup zina (hubungan seksual di luar nikah), khalwat (perbuatan mesum di tempat tersembunyi), ikhtilat (bermesraan antara bukan mahram), judi atau maisir, minuman keras atau khamar, pelecehan seksual, pencurian, hingga liwath (hubungan sesama jenis). Penegakan hukum terhadap jarimah ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan efek jera melalui hukuman fisik seperti cambuk (uqubat hudud) atau penjara (ta’zir), tetapi juga sebagai upaya preventif untuk menjaga kesucian moral masyarakat Aceh.
Kasus Suliadi ini menonjolkan betapa seriusnya ancaman hukuman bagi pelaku jarimah pemerkosaan terhadap anak, di mana hukuman penjara 150 bulan merupakan salah satu bentuk sanksi ta’zir yang paling maksimal dalam Qanun Jinayat. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun Aceh menerapkan hukum berbasis syariat, perlindungan terhadap hak-hak anak tetap menjadi prioritas utama yang setara dengan standar hukum nasional bahkan internasional. Keberhasilan Tim Tabur dalam menangkap Suliadi juga membuktikan bahwa koordinasi antar-lembaga kejaksaan di tingkat provinsi dan kabupaten sangat solid dalam mengejar para pelanggar hukum yang mencoba memanfaatkan celah geografis untuk bersembunyi. Saat ini, terpidana masih dititipkan sementara di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh di Banda Aceh untuk menjalani serangkaian pemeriksaan administrasi dan kesehatan sebelum nantinya diserahkan secara resmi kepada Kejaksaan Negeri Aceh Besar untuk dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan.
Langkah Selanjutnya dan Komitmen Penegakan Hukum Berkelanjutan
Pasca penangkapan ini, Kejati Aceh memastikan bahwa proses eksekusi akan dilakukan segera setelah seluruh dokumen hukum dinyatakan lengkap atau berstatus inkracht (berkekuatan hukum tetap). Ali Rasab Lubis menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari program kerja prioritas Kejaksaan Agung RI melalui Tim Tabur untuk menuntaskan tunggakan perkara-perkara yang terhambat akibat hilangnya terpidana. Selain fokus pada hukuman penjara bagi pelaku, pihak kejaksaan juga terus mendorong mekanisme restitusi atau ganti rugi bagi korban kejahatan, sebagaimana diatur dalam regulasi terbaru, guna membantu pemulihan psikologis dan fisik korban anak yang terdampak secara langsung oleh perbuatan terpidana. Masyarakat diimbau untuk tetap proaktif dalam memberikan informasi jika mengetahui keberadaan DPO lainnya, karena partisipasi publik adalah kunci keberhasilan penegakan hukum yang berkeadilan.
Secara institusional, keberhasilan ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Aceh, terutama setelah adanya vonis bebas di tingkat pertama yang sempat menimbulkan polemik. Penangkapan Suliadi alias Yah Di menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa hukum jinayat di Aceh tidak hanya tajam dalam menangani pelanggaran moral ringan, tetapi juga sangat tegas dalam menindak kejahatan luar biasa seperti pemerkosaan anak. Dengan berakhirnya pelarian Suliadi, babak baru dalam proses pemulihan bagi korban pun dimulai, sementara terpidana kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi selama lebih dari satu dekade ke depan sesuai dengan mandat yang diberikan oleh Mahkamah Agung.

















