Aksara Lokal
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Fokus Instan: 5 Jurus Ampuh Atasi Aktivitas Padat

    Fokus Instan: 5 Jurus Ampuh Atasi Aktivitas Padat

    Awdella angkat kisah toxic relationship di single terbarunya Aku Juga Manusia

    Awdella angkat kisah toxic relationship di single terbarunya Aku Juga Manusia

    Angel Karamoy Valentine Mewah, Kado Rolex Ratusan Juta

    Angel Karamoy Valentine Mewah, Kado Rolex Ratusan Juta

    Angel Karamoy: Kado Valentine Rolex Berlian Fantastis Ratusan Juta!

    Angel Karamoy: Kado Valentine Rolex Berlian Fantastis Ratusan Juta!

    30 Ucapan Valentine 2026 Paling Romantis: Bikin Doi Meleleh!

    30 Ucapan Valentine 2026 Paling Romantis: Bikin Doi Meleleh!

    Gen Z Aktif? Sepatu Nyaman Kunci Produktivitas Hingga Malam!

    Gen Z Aktif? Sepatu Nyaman Kunci Produktivitas Hingga Malam!

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Fokus Instan: 5 Jurus Ampuh Atasi Aktivitas Padat

    Fokus Instan: 5 Jurus Ampuh Atasi Aktivitas Padat

    Awdella angkat kisah toxic relationship di single terbarunya Aku Juga Manusia

    Awdella angkat kisah toxic relationship di single terbarunya Aku Juga Manusia

    Angel Karamoy Valentine Mewah, Kado Rolex Ratusan Juta

    Angel Karamoy Valentine Mewah, Kado Rolex Ratusan Juta

    Angel Karamoy: Kado Valentine Rolex Berlian Fantastis Ratusan Juta!

    Angel Karamoy: Kado Valentine Rolex Berlian Fantastis Ratusan Juta!

    30 Ucapan Valentine 2026 Paling Romantis: Bikin Doi Meleleh!

    30 Ucapan Valentine 2026 Paling Romantis: Bikin Doi Meleleh!

    Gen Z Aktif? Sepatu Nyaman Kunci Produktivitas Hingga Malam!

    Gen Z Aktif? Sepatu Nyaman Kunci Produktivitas Hingga Malam!

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
No Result
View All Result
Aksara Lokal
No Result
View All Result
Home Kriminal

Kejati Aceh Ringkus Buronan Kasus Pemerkosaan Anak yang Kabur

Kiki Wijaya by Kiki Wijaya
February 15, 2026
Reading Time: 4 mins read
0
Kejati Aceh Ringkus Buronan Kasus Pemerkosaan Anak yang Kabur

#image_title

RELATED POSTS

Bocah Gantung Diri: Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan Demak

Gagal Sembunyikan Sabu di Kotak Kacamata, Pengedar Majalengka Diciduk Polisi

Geger! Polisi Ciduk Dua Pelajar Tawuran di Bekasi

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh akhirnya berhasil mengakhiri pelarian panjang Suliadi alias Yah Di (63), seorang terpidana kasus jarimah pemerkosaan terhadap anak yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah divonis berat oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Penangkapan dramatis ini dilakukan oleh personel intelijen Kejati Aceh bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar di sebuah tempat persembunyian terpencil di kawasan Kuala Do, Lhok Geulumpang, Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya, pada Jumat, 6 Februari 2026, sekitar pukul 13.00 WIB. Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak di wilayah hukum Aceh, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi korban yang telah lama menanti keadilan atas perbuatan keji yang merugikan martabat manusia dan melanggar syariat agama tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, memberikan penjelasan mendalam mengenai kronologi penangkapan pria lanjut usia tersebut. Suliadi, yang tercatat sebagai warga Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, diketahui telah berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran petugas sejak status DPO-nya diterbitkan secara resmi. Berdasarkan hasil pemantauan intensif dan kegiatan intelijen yang dilakukan selama berbulan-bulan, tim akhirnya berhasil melacak keberadaan terpidana di wilayah pesisir Aceh Jaya. Ali Rasab mengungkapkan bahwa proses penangkapan tidak berjalan sepenuhnya mulus karena terpidana sempat melakukan upaya perlawanan dan mencoba melarikan diri saat menyadari kehadiran petugas di lokasi persembunyiannya. Namun, berkat kesigapan dan strategi pengepungan yang matang dari tim di lapangan, Suliadi berhasil diamankan tanpa adanya korban jiwa maupun insiden yang membahayakan warga sekitar.

Dinamika Hukum: Dari Vonis Bebas Hingga Putusan Kasasi Mahkamah Agung

Perjalanan hukum kasus ini terbilang cukup panjang dan penuh dengan dinamika yang menyita perhatian publik. Kasus ini berawal pada tanggal 22 Juli 2024, di mana Suliadi diduga kuat telah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur di kediaman pribadinya. Setelah melalui proses penyidikan, terdakwa sempat menjalani persidangan di Mahkamah Syar’iyah Jantho. Namun, dalam putusan mengejutkan bernomor 10/JN/2025/MS.Jth tertanggal 16 Juni 2025, majelis hakim tingkat pertama menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, sehingga ia dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Putusan bebas ini memicu reaksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar yang kemudian segera mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung demi mencari keadilan yang lebih tinggi bagi korban anak tersebut.

Upaya hukum tersebut membuahkan hasil ketika Mahkamah Agung Republik Indonesia mengeluarkan Putusan Nomor 18 K/Ag/JN/2025 tertanggal 18 September 2025. Dalam amar putusannya, hakim agung membatalkan putusan sebelumnya dan menyatakan bahwa Suliadi alias Yah Di terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak. Perbuatan terpidana dinilai telah memenuhi seluruh unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Atas dasar pembuktian tersebut, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara yang sangat berat, yakni selama 150 bulan atau setara dengan 12,5 tahun penjara, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani sebelumnya. Sayangnya, saat eksekusi hendak dilakukan oleh pihak kejaksaan, Suliadi telah melarikan diri, yang kemudian memicu terbitnya Surat Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Nomor R-57/L.1.10/Dip.4/08/2025 tanggal 25 Agustus 2025 sebagai dasar pencarian orang secara nasional.

Memahami Jarimah dan Implementasi Hukum Jinayat di Aceh

Istilah jarimah dalam konteks hukum di Aceh memiliki makna yang sangat spesifik dan mendalam. Jarimah merujuk pada segala bentuk perbuatan yang dilarang oleh syariat Islam karena sifatnya yang merugikan kehidupan manusia, merusak tatanan sosial, dan melanggar ketentuan agama. Dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, terdapat sepuluh jenis pelanggaran utama yang dikategorikan sebagai jarimah. Selain pemerkosaan, daftar tersebut mencakup zina (hubungan seksual di luar nikah), khalwat (perbuatan mesum di tempat tersembunyi), ikhtilat (bermesraan antara bukan mahram), judi atau maisir, minuman keras atau khamar, pelecehan seksual, pencurian, hingga liwath (hubungan sesama jenis). Penegakan hukum terhadap jarimah ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan efek jera melalui hukuman fisik seperti cambuk (uqubat hudud) atau penjara (ta’zir), tetapi juga sebagai upaya preventif untuk menjaga kesucian moral masyarakat Aceh.

Kasus Suliadi ini menonjolkan betapa seriusnya ancaman hukuman bagi pelaku jarimah pemerkosaan terhadap anak, di mana hukuman penjara 150 bulan merupakan salah satu bentuk sanksi ta’zir yang paling maksimal dalam Qanun Jinayat. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun Aceh menerapkan hukum berbasis syariat, perlindungan terhadap hak-hak anak tetap menjadi prioritas utama yang setara dengan standar hukum nasional bahkan internasional. Keberhasilan Tim Tabur dalam menangkap Suliadi juga membuktikan bahwa koordinasi antar-lembaga kejaksaan di tingkat provinsi dan kabupaten sangat solid dalam mengejar para pelanggar hukum yang mencoba memanfaatkan celah geografis untuk bersembunyi. Saat ini, terpidana masih dititipkan sementara di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh di Banda Aceh untuk menjalani serangkaian pemeriksaan administrasi dan kesehatan sebelum nantinya diserahkan secara resmi kepada Kejaksaan Negeri Aceh Besar untuk dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan.

Langkah Selanjutnya dan Komitmen Penegakan Hukum Berkelanjutan

Pasca penangkapan ini, Kejati Aceh memastikan bahwa proses eksekusi akan dilakukan segera setelah seluruh dokumen hukum dinyatakan lengkap atau berstatus inkracht (berkekuatan hukum tetap). Ali Rasab Lubis menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari program kerja prioritas Kejaksaan Agung RI melalui Tim Tabur untuk menuntaskan tunggakan perkara-perkara yang terhambat akibat hilangnya terpidana. Selain fokus pada hukuman penjara bagi pelaku, pihak kejaksaan juga terus mendorong mekanisme restitusi atau ganti rugi bagi korban kejahatan, sebagaimana diatur dalam regulasi terbaru, guna membantu pemulihan psikologis dan fisik korban anak yang terdampak secara langsung oleh perbuatan terpidana. Masyarakat diimbau untuk tetap proaktif dalam memberikan informasi jika mengetahui keberadaan DPO lainnya, karena partisipasi publik adalah kunci keberhasilan penegakan hukum yang berkeadilan.

Secara institusional, keberhasilan ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Aceh, terutama setelah adanya vonis bebas di tingkat pertama yang sempat menimbulkan polemik. Penangkapan Suliadi alias Yah Di menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa hukum jinayat di Aceh tidak hanya tajam dalam menangani pelanggaran moral ringan, tetapi juga sangat tegas dalam menindak kejahatan luar biasa seperti pemerkosaan anak. Dengan berakhirnya pelarian Suliadi, babak baru dalam proses pemulihan bagi korban pun dimulai, sementara terpidana kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi selama lebih dari satu dekade ke depan sesuai dengan mandat yang diberikan oleh Mahkamah Agung.

Tags: DPO Acehkasus pemerkosaan anakKejati Acehkekerasan seksual anakpenangkapan buronan
ShareTweetPin
Kiki Wijaya

Kiki Wijaya

Related Posts

Bocah Gantung Diri: Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan Demak
Kriminal

Bocah Gantung Diri: Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan Demak

February 28, 2026
Gagal Sembunyikan Sabu di Kotak Kacamata, Pengedar Majalengka Diciduk Polisi
Kriminal

Gagal Sembunyikan Sabu di Kotak Kacamata, Pengedar Majalengka Diciduk Polisi

February 28, 2026
Geger! Polisi Ciduk Dua Pelajar Tawuran di Bekasi
Kriminal

Geger! Polisi Ciduk Dua Pelajar Tawuran di Bekasi

February 27, 2026
TPNPB-OPM Tembak Pilot: Alasan Mengejutkan Terungkap!
Kriminal

TPNPB-OPM Tembak Pilot: Alasan Mengejutkan Terungkap!

February 27, 2026
Bareskrim: Belum Ada Indikasi AKBP Didik Terlibat Peredaran Narkoba
Kriminal

Bareskrim: Belum Ada Indikasi AKBP Didik Terlibat Peredaran Narkoba

February 27, 2026
Ganja 3 Hektare Ditemukan, 200 Kg Siap Edar!
Kriminal

Ganja 3 Hektare Ditemukan, 200 Kg Siap Edar!

February 27, 2026
Next Post
Impian AS Ita Martadinata Kandas Tragis, Ibunda Bersaksi

Impian AS Ita Martadinata Kandas Tragis, Ibunda Bersaksi

Jagoan Bulu Tangkis Indonesia Tembus Semifinal BATC 2026

Jagoan Bulu Tangkis Indonesia Tembus Semifinal BATC 2026

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended Stories

Bahlil: Papua Kantongi 10 Persen Saham Freeport pada Awal 2026

Bahlil: Papua Kantongi 10 Persen Saham Freeport pada Awal 2026

January 25, 2026
Prabowo Kutip Surat Ar-Rad 11, Ingatkan Persatuan Demi Perubahan Bangsa

Prabowo Kutip Surat Ar-Rad 11, Ingatkan Persatuan Demi Perubahan Bangsa

February 16, 2026
Persija Resmi Rekrut Cyrus Margono, Ryo Matsumura Dipinjamkan

Persija Resmi Rekrut Cyrus Margono, Ryo Matsumura Dipinjamkan

February 16, 2026

Popular Stories

  • Candaan Pandji Berujung Sanksi: Wajib Potong Babi di Toraja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trump Utamakan Negosiasi, Bukan Perang dengan Iran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Detik-detik Suami Anggota DPRD Jateng Ditembak OTK Terekam CCTV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AI Bertanggung Jawab: Kunci Masa Depan Teknologi Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Damkar Kota Bogor Tambah Armada Baru, Respon Darurat Lebih Cepat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aksara Lokal

Rangkuman berita yang dikemas oleh penulis profesional dengan bantuan AI seperti yang dibicarakan oleh wapres

Recent Posts

  • Zona Degradasi Memanas: Klasemen BRI Liga 1 Pekan 21
  • Arteta Cemas: Krisis Cedera Arsenal Makin Parah!
  • Prakiraan cuaca Cirebon 17 Februari 2026: Potensi hujan ringan hingga sedang di semua wilayah

Categories

  • Administrasi Pajak
  • Agama Spiritual
  • Arkeologi
  • Bea dan Cukai
  • Beasiswa Olahraga
  • Bencana Alam
  • Berita
  • Bisnis
  • Bisnis Hewan Peliharaan
  • Budaya
  • Business
  • Cuaca
  • Culture
  • Economy
  • Edukasi Ketenagakerjaan
  • Energi
  • Etika Lingkungan
  • Game
  • Health
  • Hiburan
  • Horoskop
  • Hukum
  • Hukum Hiburan
  • Hukum Teknologi
  • Industri Hijau
  • Infrastruktur
  • Isu Sosial
  • Kebakaran Industri
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kecelakaan Maritim
  • Kecelakaan Pesawat
  • Kecelakaan Umum
  • Kedaulatan Digital
  • Keluarga
  • Kepatuhan Zakat
  • Keruntuhan Struktur
  • Keselamatan Penerbangan
  • Korupsi
  • Kriminal
  • Kripto
  • Lalu Lintas
  • Layanan Publik
  • Libur Nasional
  • Lifestyle
  • Lingkungan
  • Media dan Jurnalistik
  • Misi Perdamaian
  • Mitigasi Bencana
  • News
  • Opinion
  • Otomotif
  • Paleontologi
  • Pangan dan Gizi
  • Pasar Modal
  • Pemulihan Bencana
  • Pencarian Orang Hilang
  • Pendidikan
  • Pertahanan Nasional
  • Pertambangan
  • Pertanian
  • Politics
  • Promo Belanja
  • Resiliensi Masyarakat
  • Sains
  • Seni Rupa
  • Sports
  • Tech
  • Transformasi Hidup
  • Travel
  • World

© 2026

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Business
    • Culture
    • Economy
    • Lifestyle
    • Travel
    • Opinion
    • Politics
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026