Sebuah persidangan kasus dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali mengungkap fakta mengejutkan. Saksi kunci dalam perkara ini, Dayoena Ivon Muriono, seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenaker, memberikan kesaksian yang menyeret nama mantan Menteri Ketenagakerjaan periode 2019-2024, Ida Fauziyah. Ivon membeberkan adanya aliran dana sebesar Rp50 juta yang diduga dititipkan kepadanya dari terdakwa kasus K3, Hery Sutanto, dengan tujuan untuk Ida Fauziyah. Kesaksian ini menambah daftar panjang dugaan aliran dana yang mencuat dalam berbagai kasus korupsi yang melibatkan pejabat di lingkungan Kemenaker, menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas dan akuntabilitas dalam pengurusan izin dan sertifikasi di lembaga tersebut. Perkara ini, yang telah bergulir di meja hijau, kini semakin menarik perhatian publik seiring terungkapnya potensi keterlibatan pejabat tinggi dalam praktik gratifikasi dan pemerasan.
Aliran Dana yang Membingungkan: Rp50 Juta untuk Mantan Menteri
Dalam kesaksiannya yang berlangsung di ruang sidang, Dayoena Ivon Muriono secara rinci menjelaskan bagaimana aliran dana Rp50 juta tersebut berpindah tangan. Ia menyatakan bahwa uang tersebut merupakan titipan dari Hery Sutanto, salah satu terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3. Ivon mengaku menerima uang tersebut dan kemudian menyalurkannya sesuai instruksi. Meskipun ia tidak merinci lebih lanjut mengenai bentuk penyerahan uang tersebut, kesaksiannya secara implisit mengindikasikan adanya upaya untuk “mengamankan” atau “memperlancar” proses yang berkaitan dengan sertifikasi K3 melalui pemberian sejumlah uang kepada pihak yang memiliki kewenangan atau pengaruh. Informasi ini memperkuat dugaan praktik gratifikasi yang telah lama menghantui berbagai instansi pemerintah, termasuk Kemenaker. Aliran dana ini menjadi sorotan utama karena secara langsung mengaitkan mantan pimpinan tertinggi Kemenaker dengan kasus yang sedang disidangkan, menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana keterlibatan Ida Fauziyah dalam kasus ini.
Lebih lanjut, kesaksian Ivon juga menguak adanya penerima manfaat lain dalam kasus ini. Ia menyebutkan bahwa selain potensi aliran dana untuk Ida Fauziyah, terdapat pula keuntungan finansial yang diterima oleh beberapa individu lain di Kemenaker. Haiyani Rumondang disebut mendapatkan keuntungan sebesar Rp 381,28 juta, Sunardi Manampiar Sinaga sebesar Rp 288,17 juta, Chairul Fadhly Harahap sebesar Rp 37,94 juta, dan Ida Rochmawati sebesar Rp 652,24 juta. Tidak ketinggalan, Fitriana Bani Gunaharti dan Nila Pratiwi Ichsan masing-masing dilaporkan menerima Rp 326,12 juta. Angka-angka fantastis ini menunjukkan skala praktik gratifikasi yang mungkin terjadi di Kemenaker, melibatkan banyak pihak dan meraup keuntungan yang signifikan dari proses pengurusan izin dan sertifikasi. Hal ini menimbulkan kekhawatiran mendalam mengenai bagaimana sistem pengawasan internal di Kemenaker bekerja, dan mengapa praktik seperti ini dapat terus berlangsung.
Kasus yang Lebih Luas: Dari Sertifikasi K3 hingga TKA
Kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 ini tampaknya hanyalah puncak gunung es dari serangkaian praktik korupsi yang lebih luas di Kementerian Ketenagakerjaan. Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, kasus ini berkaitan erat dengan pemerasan dalam pengurusan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri telah mengungkap bahwa kasus ini berlangsung selama periode 2019-2023, dengan bukti terkumpulnya uang senilai Rp 53 miliar dari berbagai praktik ilegal. Total ada delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan pemerasan dan gratifikasi ini.
Selain itu, terungkap pula bahwa eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), yang dalam konteks ini diduga merujuk pada Afriansyah Noor, juga menerima gratifikasi yang signifikan. Noel diduga menerima uang tunai senilai Rp 3,36 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker. Gratifikasi ini diterima selama masa jabatannya sebagai Wamenaker dari berbagai aparatur sipil negara (ASN) di Kemenaker maupun pihak swasta lainnya. Hal ini semakin mempertegas adanya pola korupsi yang sistematis dan meluas di lingkungan Kemenaker, yang melibatkan berbagai tingkatan pejabat dan berbagai jenis pengurusan, mulai dari sertifikasi K3 hingga izin penggunaan TKA.
Atas berbagai dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan, para pelaku, termasuk mantan pejabat Kemenaker, terancam hukuman pidana berat. Ancaman pidana tersebut diatur dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang ini kemudian telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Lebih lanjut, pasal-pasal tersebut juga berlaku juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Ketentuan hukum ini menegaskan keseriusan negara dalam memberantas korupsi dan memberikan efek jera bagi para pelaku, serta memberikan harapan bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik yang bersih dan profesional.

















