Perluasan Akses Pasar Tuna dan Cakalang Indonesia ke Jepang: Syarat Registrasi Unit Pengolahan Ikan
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), menegaskan sebuah langkah strategis yang krusial bagi para pelaku usaha pengolahan ikan yang berambisi menembus pasar Jepang. Machmud, seorang pejabat yang memiliki otoritas dalam kebijakan kelautan dan perikanan, secara tegas menggarisbawahi bahwa setiap unit pengolahan ikan (UPI) yang ingin mengekspor produknya sesuai dengan klasifikasi kode Harmonized System (HS) yang tertera dalam protokol Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) wajib menjalani proses registrasi yang ketat. Proses registrasi ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan sebuah syarat fundamental dan mutlak yang harus dipenuhi oleh setiap UPI untuk dapat menikmati fasilitas tarif preferensi yang ditawarkan oleh perjanjian IJEPA.
Direktur Pemasaran Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (Ditjen PDS) KKP, Erwin Dwiyana, memberikan penjelasan yang sangat rinci mengenai alur dan tahapan proses registrasi UPI dalam kerangka skema IJEPA. Ia memaparkan bahwa seluruh proses diawali dengan pengiriman serangkaian dokumen kelengkapan yang harus disiapkan oleh masing-masing UPI. Dokumen-dokumen esensial ini meliputi formulir permohonan resmi yang telah diisi lengkap, Nomor Induk Berusaha (NIB) yang merupakan identitas legalitas usaha, sertifikat standar yang relevan dengan operasional pengolahan ikan, Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) yang menunjukkan bahwa fasilitas dan proses pengolahan telah memenuhi standar keamanan pangan, serta dokumen Hazard Analysis Critical Control Points (HACCP) yang mengidentifikasi dan mengendalikan potensi bahaya dalam rantai produksi. Selain itu, UPI juga diwajibkan menyertakan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas mengenai sortasi bahan baku, dokumen ketertelusuran produk dari hulu ke hilir, dan yang tak kalah penting, pakta integritas yang menegaskan komitmen UPI terhadap kepatuhan terhadap semua regulasi dan standar yang berlaku.
Setelah seluruh berkas permohonan diterima, tim verifikator dari Ditjen PDS KKP akan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen yang diajukan. Tahap selanjutnya dalam proses verifikasi ini adalah dilakukannya inspeksi langsung ke unit pengolahan ikan yang bersangkutan. Inspeksi ini dapat dilakukan baik secara fisik, di mana tim KKP akan mendatangi langsung fasilitas produksi UPI, maupun secara daring, memanfaatkan teknologi digital untuk memantau dan mengevaluasi proses operasional. Proses inspeksi ini bertujuan untuk memastikan bahwa kondisi fasilitas, praktik pengolahan, dan sistem manajemen mutu yang diterapkan oleh UPI benar-benar sesuai dengan standar yang dipersyaratkan oleh perjanjian IJEPA. Apabila seluruh persyaratan dinyatakan telah lengkap, akurat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, KKP akan segera menindaklanjuti dengan menyampaikan notifikasi resmi kepada Ministry of Agriculture, Forestry and Fisheries (MAFF) Jepang. Notifikasi ini akan disampaikan melalui jalur diplomatik, tepatnya dalam bentuk nota diplomatik yang memuat daftar nama-nama UPI yang telah lolos verifikasi dan menyatakan minatnya untuk memanfaatkan fasilitas tarif preferensi yang ditawarkan oleh IJEPA.
Mendalami Protokol Perubahan IJEPA dan Dukungan Peningkatan Ekspor Tuna serta Cakalang
Langkah penting ini merupakan hasil dari penandatanganan protokol perubahan IJEPA yang dilaksanakan pada tanggal 8 Agustus 2024. Perjanjian krusial ini ditandatangani oleh Menteri Perdagangan Republik Indonesia dan Menteri Luar Negeri Jepang, menandai babak baru dalam hubungan ekonomi kedua negara, khususnya di sektor kelautan dan perikanan. Perubahan yang tertuang dalam protokol ini menjadi landasan hukum yang kuat dan fundamental bagi pemberlakuan tarif bea masuk sebesar 0 persen untuk produk olahan tuna dan cakalang yang berasal dari Indonesia. Fasilitas ini diharapkan dapat memberikan keunggulan kompetitif yang signifikan bagi produk-produk perikanan Indonesia di pasar Jepang yang sangat potensial.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Bapak Sakti Wahyu Trenggono, telah menyampaikan pandangan yang sangat optimis mengenai potensi peningkatan volume ekspor produk tuna dan cakalang Indonesia, tidak hanya ke Jepang tetapi juga ke pasar-pasar strategis lainnya seperti Singapura dan negara-negara tujuan ekspor potensial lainnya. Beliau secara konsisten menekankan bahwa keberhasilan peningkatan ekspor ini tidak hanya bergantung pada perjanjian perdagangan, tetapi juga sangat dipengaruhi oleh ketersediaan dan kualitas infrastruktur pendukung. Salah satu aspek infrastruktur yang disorot adalah pentingnya pengembangan dan pemeliharaan fasilitas gudang pendingin yang memadai. Fasilitas ini memegang peranan vital dalam menjaga kesegaran dan kualitas produk perikanan selama proses penyimpanan dan distribusi, yang pada gilirannya akan memperluas jangkauan akses pasar ekspor dan meningkatkan daya saing produk Indonesia di kancah internasional.
Untuk memfasilitasi para pelaku usaha, pengajuan permohonan nomor registrasi IJEPA untuk tahap pertama telah dibuka dan akan berlangsung hingga tanggal 26 Januari 2026. Seluruh dokumen permohonan harus dikirimkan secara elektronik melalui alamat email resmi yang telah ditetapkan, yaitu [email protected]. Proses ini dirancang untuk memberikan kesempatan yang cukup bagi UPI untuk mempersiapkan seluruh kelengkapan administrasi dan teknis yang dibutuhkan.
FAQ Seputar Tarif 0 Persen Ekspor Tuna dan Cakalang
|
Pertanyaan |
Jawaban |
|---|---|
|
Apa yang dimaksud dengan tarif 0 persen untuk ekspor tuna? |
Tarif 0 persen merujuk pada fasilitas pembebasan bea masuk (impor) yang diberikan oleh Jepang untuk produk ekspor tuna, cakalang, dan tongkol yang berasal dari Indonesia. Fasilitas ini bertujuan untuk mengurangi beban biaya impor dan meningkatkan daya saing produk-produk perikanan Indonesia di pasar Jepang. |
|
Produk olahan ikan spesifik apa saja yang berhak mendapatkan fasilitas tarif 0 persen? |
Fasilitas tarif 0 persen ini secara spesifik berlaku untuk produk olahan tuna dan cakalang yang tidak dikemas dalam kaleng (non-kaleng). Produk-produk ini harus memiliki klasifikasi kode HS Jepang sebagai berikut: 1604.14.091 dan 1604.14.099. Penting bagi eksportir untuk memastikan produk mereka sesuai dengan kode HS ini agar dapat menikmati tarif preferensi. |
|
Hingga kapan batas waktu pengajuan registrasi untuk memanfaatkan skema IJEPA? |
Pengajuan permohonan registrasi untuk tahap pertama dalam rangka memanfaatkan skema IJEPA dibuka hingga tanggal 26 Januari 2026. Para pelaku usaha diharapkan segera melengkapi dan mengirimkan dokumen persyaratan sebelum batas waktu tersebut. |


















