- Korban Jiwa: Satu orang anak laki-laki berinisial AO (6 tahun) meninggal dunia secara tragis di lokasi kejadian.
- Korban Luka Berat: Ibu korban berinisial D (34 tahun) sempat mengalami masa kritis dan menjalani perawatan intensif di ruang ICU rumah sakit sebelum akhirnya diperbolehkan pulang.
- Kerugian Materiil: Satu unit sepeda motor milik korban yang dibawa kabur pelaku dan rencana penggadaian motor istri pelaku senilai Rp 4 juta.
- Dampak Psikologis: Trauma mendalam bagi keluarga korban dan ketakutan kolektif di tengah masyarakat Desa Pengkol.
Ancaman Hukuman Maksimal dan Penegakan Keadilan
Atas perbuatan biadabnya, tersangka A kini harus menghadapi konsekuensi hukum yang sangat berat. Penyidik Polres Boyolali telah menyiapkan pasal berlapis untuk menjerat pelaku guna memastikan keadilan bagi para korban. Tersangka dijerat dengan kombinasi undang-undang perlindungan anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mencakup berbagai delik kejahatan serius. Langkah ini diambil karena tindakan pelaku tidak hanya merupakan pencurian biasa, tetapi juga melibatkan unsur pembunuhan terhadap anak di bawah umur serta percobaan pembunuhan yang direncanakan terhadap orang dewasa. Polisi berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga ke persidangan agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan kekejiannya.
Secara mendetail, pasal-pasal yang disangkakan kepada tersangka A meliputi:
| Dasar Hukum | Isi Ketentuan | Ancaman Hukuman |
|---|---|---|
| Pasal 80 ayat (3) UU No. 35/2014 | Kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian. | Penjara hingga 15 tahun dan denda besar. |
| Pasal 479 ayat (2) huruf c KUHP | Pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. | Hukuman mati atau penjara seumur hidup. |
| Pasal 466 ayat (2) KUHP | Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. | Hukuman penjara yang signifikan. |
| Pasal 459 jo Pasal 17 KUHP | Percobaan pembunuhan berencana. | Maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun. |
Kapolres Boyolali menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi sedikitpun terhadap pelaku kejahatan yang dipicu oleh aktivitas ilegal seperti judi online. Kasus ini menjadi alarm keras bagi seluruh lapisan masyarakat dan pemerintah tentang bahaya laten judi daring yang mampu mengubah seseorang menjadi predator bagi lingkungan sekitarnya. Sementara itu, kondisi kesehatan D dilaporkan terus membaik setelah melewati masa-masa kritis di rumah sakit, meskipun luka batin akibat kehilangan buah hatinya dipastikan akan membekas selamanya. Pihak kepolisian juga memberikan pendampingan psikologis bagi keluarga korban untuk membantu mereka menghadapi masa sulit ini, sembari terus memperdalam penyidikan guna memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam pelarian maupun penyembunyian barang bukti oleh tersangka.

















