Dalam sebuah langkah tegas yang menandai komitmen tanpa kompromi terhadap pemberantasan narkoba dan barang terlarang di dalam lembaga pemasyarakatan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah melaksanakan pemindahan ratusan narapidana berisiko tinggi ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Operasi berskala besar ini, yang puncaknya terjadi pada awal Februari 2026, melibatkan perpindahan ratusan individu yang dikategorikan sebagai ‘high risk’ dari berbagai lembaga pemasyarakatan di seluruh penjuru negeri. Tujuan utamanya jelas: menciptakan lingkungan lapas yang bersih dari narkoba dan perangkat komunikasi ilegal, sembari memberikan kesempatan rehabilitasi yang lebih intensif bagi para narapidana tersebut. Keputusan strategis ini merupakan manifestasi dari kebijakan ‘zero narkoba’ yang diusung oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, menegaskan bahwa penegakan hukum dan ketertiban di dalam sistem pemasyarakatan menjadi prioritas utama.
Operasi Pemindahan Skala Besar: Menuju Lapas Bersih Narkoba
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencatat sebuah pergerakan narapidana berskala signifikan dengan pemindahan ratusan narapidana yang dikategorikan sebagai berisiko tinggi ke Pulau Nusakambangan, sebuah lokasi yang dikenal dengan tingkat keamanannya yang ketat di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Bapak Mashudi, dalam sebuah keterangan resmi yang dirilis pada hari Sabtu, 7 Februari 2026, mengkonfirmasi bahwa dalam kurun waktu seminggu terakhir, total sebanyak 241 warga binaan yang tergolong berisiko tinggi telah berhasil dipindahkan menuju fasilitas pemasyarakatan di Nusakambangan. Angka ini merupakan akumulasi dari berbagai tahap pemindahan yang telah dilaksanakan secara terencana dan terstruktur.
Ratusan narapidana berisiko tinggi yang menjadi subjek pemindahan ini tidak berasal dari satu atau dua lembaga pemasyarakatan saja, melainkan tersebar dari berbagai lembaga pemasyarakatan di berbagai daerah di Indonesia. Rincian pemindahan yang dipaparkan oleh Bapak Mashudi menunjukkan granularitas dan cakupan operasi ini. Pada tanggal 2 Februari, satu orang narapidana berisiko tinggi telah dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pekalongan. Selanjutnya, pada tanggal 4 Februari, gelombang kedua melibatkan 20 narapidana yang dipindahkan dari Lapas Semarang. Puncak dari rangkaian pemindahan ini terjadi pada Jumat malam, 6 Februari 2026, yang mana sekitar 200 narapidana kembali dipindahkan dari berbagai lembaga pemasyarakatan yang berlokasi di wilayah Jakarta. Pemindahan dari Jakarta ini memiliki rincian yang lebih spesifik: 54 narapidana dari Lapas Cipinang, 50 narapidana dari Lapas Narkotika Cipinang, 52 narapidana dari Lapas Salemba, 36 narapidana dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, dan 28 narapidana dari Rutan Salemba.
Nusakambangan: Benteng Terakhir dalam Pemberantasan Narkoba dan Gadget Ilegal
Bapak Mashudi menjelaskan bahwa warga binaan yang dikategorikan berisiko tinggi ini akan ditempatkan di sejumlah lembaga pemasyarakatan yang berada di Pulau Nusakambangan. Fasilitas-fasilitas ini dipilih berdasarkan tingkat keamanannya yang superior, termasuk Lapas Narkotika, Lapas Karang Anyar, Lapas Pasir Putih, Lapas Ngaseman, dan Lapas Gladakan. Pemilihan lokasi ini bukan tanpa alasan, melainkan merupakan bagian dari strategi komprehensif untuk mengisolasi narapidana yang dianggap memiliki potensi gangguan keamanan atau terlibat dalam aktivitas ilegal, seperti peredaran narkoba dan penggunaan gawai ilegal. Secara keseluruhan, berdasarkan data yang dihimpun oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, jumlah total warga binaan berisiko tinggi yang telah dipindahkan ke Nusakambangan mencapai angka 2.189 orang. Langkah masif ini merupakan wujud nyata dari upaya pemerintah untuk secara fundamental membersihkan lingkungan pemasyarakatan dari pengaruh negatif peredaran gelap narkotika dan penyalahgunaan perangkat komunikasi elektronik yang dilarang.
Pernyataan Bapak Mashudi yang menekankan bahwa “Zero narkoba adalah harga mati” bukan sekadar slogan kosong, melainkan sebuah arahan strategis yang wajib dipedomani oleh seluruh jajaran di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kebijakan ini sejalan dengan instruksi tegas dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang menuntut adanya tindakan proaktif dan berkelanjutan dalam memberantas segala bentuk pelanggaran di dalam lapas dan rutan. Dengan memindahkan narapidana berisiko tinggi ke Nusakambangan, diharapkan dapat tercipta efek jera sekaligus memutus mata rantai peredaran narkoba dan barang ilegal lainnya yang seringkali berawal dari dalam lembaga pemasyarakatan.
Dua Tujuan Utama: Keamanan Optimal dan Perubahan Perilaku
Lebih lanjut, Bapak Mashudi merinci bahwa penempatan warga binaan berisiko tinggi di lembaga pemasyarakatan dengan tingkat pengamanan super maksimum dan maksimum di Nusakambangan tidak hanya berfokus pada aspek represif, yaitu penindakan dan pengamanan ketat. Strategi ini juga memiliki dimensi rehabilitatif yang kuat. Dengan lingkungan yang terkontrol dan program pembinaan yang terstruktur, diharapkan para narapidana ini dapat mengalami perubahan perilaku ke arah yang lebih positif. Ada dua tujuan utama yang ingin dicapai melalui pemindahan ini. Pertama, menciptakan kondisi optimal di lapas dan rutan asal agar terbebas sepenuhnya dari peredaran narkoba, penggunaan telepon genggam ilegal, serta segala bentuk gangguan terhadap keamanan dan ketertiban. Dengan berkurangnya narapidana berisiko tinggi di lapas asal, fokus pembinaan dapat lebih diarahkan pada narapidana lain dan pencegahan dini.
Tujuan kedua, yang tak kalah penting, adalah agar perilaku warga binaan yang dipindahkan ke Nusakambangan dapat berubah ke arah yang lebih baik. Hal ini akan dicapai melalui program pembinaan yang intensif dan pengamanan yang sesuai dengan karakteristik mereka di Nusakambangan. Lingkungan Nusakambangan yang terisolasi dan memiliki sistem pengamanan berlapis dirancang untuk memfasilitasi proses ini. Bapak Mashudi juga menggarisbawahi bahwa upaya ini bersifat jangka panjang. Setelah enam bulan menjalani masa pembinaan dan pengamanan di Nusakambangan, pihaknya akan melakukan asesmen mendalam terhadap warga binaan berisiko tinggi yang telah dipindahkan. Asesmen ini bertujuan untuk mengevaluasi sejauh mana perubahan perilaku yang telah mereka tunjukkan dan mempertimbangkan kemungkinan pemindahan mereka ke tingkat pengamanan yang lebih rendah apabila telah menunjukkan progres yang signifikan. Pendekatan bertahap ini diharapkan dapat mendorong narapidana untuk benar-benar bereformasi dan siap kembali ke masyarakat dengan bekal yang lebih baik.

















