Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah secara resmi menuntaskan penyusunan cetak biru transformasi institusi kepolisian yang komprehensif dan siap menyerahkan dokumen rekomendasi strategis tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto. Dipimpin oleh pakar hukum tata negara, Profesor Jimly Asshiddiqie, tim ini telah melewati serangkaian proses panjang mulai dari penyerapan aspirasi publik, debat internal yang sengit, hingga sinkronisasi regulasi untuk memastikan Polri menjadi lembaga yang lebih modern, transparan, dan akuntabel. Dalam pertemuan di Balai Kartini, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 7 Februari 2026, Jimly mengonfirmasi bahwa seluruh mandat kerja komisi telah terpenuhi dan kini pihaknya hanya tinggal menunggu jadwal resmi dari Istana Negara untuk mempresentasikan hasil kerja tersebut secara langsung kepada Kepala Negara. Langkah ini dipandang sebagai tonggak krusial dalam sejarah keamanan nasional, mengingat rekomendasi yang dihasilkan mencakup isu-isu fundamental, termasuk wacana restrukturisasi kelembagaan Polri di bawah kementerian serta perbaikan sistem rekrutmen berbasis meritokrasi yang ditargetkan rampung sepenuhnya pada akhir masa jabatan pemerintahan tahun 2029.
Penyusunan rekomendasi ini tidak dilakukan secara tergesa-gesa, melainkan melalui peta jalan (roadmap) jangka menengah yang dirancang untuk menjaga kesinambungan reformasi di tubuh Korps Bhayangkara. Jimly Asshiddiqie menekankan bahwa reformasi Polri adalah sebuah proses institusional yang melampaui masa jabatan individu tertentu, sehingga perubahan yang diusulkan harus tetap berjalan siapapun yang menjabat sebagai Kapolri di masa depan. Fokus utama dari peta jalan ini adalah memastikan bahwa pada tahun 2029, saat periode pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berakhir, fondasi utama reformasi Polri telah tuntas dan terinternalisasi dengan baik. Hal ini sangat penting untuk menghindari fenomena ganti pimpinan ganti kebijakan, yang seringkali menghambat kemajuan organisasi sebesar Polri. Komisi telah merumuskan empat agenda utama yang menjadi pilar laporan ke Presiden, yang didukung oleh puluhan poin teknis mengenai perbaikan budaya kerja, peningkatan profesionalisme personel, hingga modernisasi peralatan dan teknologi kepolisian untuk menghadapi tantangan kejahatan transnasional dan siber yang semakin kompleks.
Transformasi Regulasi dan Debat Struktural di Bawah Kementerian
Salah satu tantangan terbesar dalam proses reformasi ini adalah pembenahan regulasi internal yang sangat masif dan berlapis. Menurut Jimly, reformasi Polri tidak bisa dilakukan hanya dengan mengubah peraturan di tingkat atas, tetapi harus menyentuh hingga ke tingkat teknis operasional. Terdapat puluhan regulasi yang harus diselaraskan kembali, mulai dari Peraturan Kepolisian (Perpol) hingga Peraturan Kapolri (Perkap), agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan atau celah hukum yang dapat disalahgunakan. Proses sinkronisasi ini membutuhkan kesiapan institusional yang luar biasa karena menyangkut tata kelola birokrasi di internal Polri yang selama ini dianggap kaku. Komisi telah mengidentifikasi hambatan-hambatan regulasi yang selama ini menghalangi efisiensi pelayanan publik dan penegakan hukum yang adil, serta menyiapkan draf perubahan yang lebih adaptif terhadap tuntutan masyarakat sipil di era demokrasi modern.
Isu yang paling menyita perhatian dan memicu perdebatan paling tajam di internal komisi adalah mengenai posisi struktural Polri dalam tata negara Indonesia. Wacana untuk menempatkan Polri di bawah kementerian tertentu atau menjadikannya kementerian tersendiri menjadi topik yang sangat sensitif namun tidak terhindarkan. Jimly mengakui bahwa pembahasan mengenai isu ini berlangsung sangat dinamis, bahkan ia menggambarkan suasana rapat sempat memanas dengan aksi “ketok-ketok meja” sebagai bentuk adu argumentasi yang kuat di antara anggota komisi. Debat ini mencerminkan adanya perbedaan pandangan yang tajam antara pihak yang menginginkan Polri tetap di bawah Presiden secara langsung untuk menjaga independensi keamanan, dengan pihak yang mendorong penguatan kontrol sipil melalui kementerian agar Polri lebih fokus pada fungsi pelayanan dan keamanan dalam negeri (homeland security). Namun, Jimly menegaskan bahwa setelah melalui proses dialektika yang panjang, komisi akhirnya mencapai kesepakatan kolektif yang bulat untuk dimasukkan ke dalam laporan akhir, meskipun detail keputusan tersebut masih dijaga kerahasiaannya sebelum diterima oleh Presiden Prabowo.
Modernisasi Rekrutmen: Meritokrasi dan Kebijakan Afirmatif
Di luar masalah struktural dan regulasi, Komisi Percepatan Reformasi Polri juga memberikan perhatian khusus pada aspek sumber daya manusia, terutama dalam sistem rekrutmen anggota baru. Reformasi internal ini didorong untuk menghapus praktik-praktik nepotisme dan transaksional yang selama ini sering menjadi sorotan publik. Jimly menyebutkan bahwa komisi mengusulkan penguatan sistem meritokrasi yang inklusif, di mana setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk mengabdi sebagai anggota Polri berdasarkan kompetensi dan integritas. Selain itu, terdapat usulan mengenai kebijakan afirmatif terbatas yang dirancang untuk menciptakan keberagaman di dalam institusi. Kebijakan ini mencakup peningkatan kuota bagi Polisi Wanita (Polwan) guna memperkuat perspektif gender dalam penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta pemberian kesempatan khusus bagi putra-putri daerah dari wilayah tertentu seperti Papua untuk memastikan representasi lokal yang lebih kuat dalam menjaga stabilitas wilayahnya.
Strategi rekrutmen yang baru ini juga akan memberikan jalur khusus bagi talenta-talenta berprestasi di bidang teknologi, hukum, dan sains untuk memperkuat kapasitas Polri dalam menghadapi ancaman non-tradisional. Dengan sistem yang lebih transparan dan berbasis talenta, diharapkan Polri dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang tidak hanya memiliki ketangkasan fisik, tetapi juga kecerdasan intelektual dan moral yang tinggi. Jimly menegaskan bahwa laporan yang akan diserahkan kepada Presiden ini adalah hasil dari kerja keras kolektif yang menyerap aspirasi dari berbagai elemen masyarakat, akademisi, hingga praktisi hukum. Meskipun isi detail rekomendasi masih bersifat rahasia, komisi optimis bahwa jika rekomendasi ini dijalankan secara konsisten, Polri akan bertransformasi menjadi institusi yang benar-benar dicintai dan dipercaya oleh masyarakat sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan publik yang profesional.
- Penyelesaian Tugas: Komisi telah menuntaskan seluruh tahapan kerja dan siap melapor ke Presiden Prabowo Subianto.
- Roadmap 2029: Reformasi dirancang sebagai agenda jangka menengah yang harus tuntas pada akhir masa pemerintahan saat ini.
- Reformasi Regulasi: Perbaikan puluhan aturan internal termasuk Perpol dan Perkap untuk sinkronisasi institusi.
- Debat Struktural: Pembahasan intens mengenai posisi Polri di bawah kementerian telah mencapai kesepakatan kolektif.
- Sistem Rekrutmen: Mendorong meritokrasi, peningkatan jumlah Polwan, dan kebijakan afirmatif untuk putra daerah Papua serta talenta berprestasi.
Kini, bola panas reformasi berada di tangan Presiden Prabowo Subianto. Keputusan Presiden terhadap rekomendasi ini akan menentukan arah masa depan kepolisian Indonesia dalam satu dekade ke depan. Komisi Percepatan Reformasi Polri berharap bahwa komitmen politik dari pimpinan tertinggi negara akan menjadi mesin penggerak utama dalam mengimplementasikan poin-poin perubahan yang telah disusun. Dengan berakhirnya tugas komisi ini, masyarakat kini menanti langkah nyata pemerintah dalam mewujudkan Polri yang lebih humanis, profesional, dan terintegrasi dalam sistem demokrasi yang sehat, demi menjamin rasa aman bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.

















