Dalam sebuah langkah tegas yang menegaskan komitmen terhadap akuntabilitas dan integritas institusi, Kepolisian Daerah (Polda) Jambi secara resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada dua personelnya. Keputusan monumental ini diambil setelah kedua oknum polisi, Brigadir Polisi Dua (Bripda) Nabil Ijlal Fadlul Rahman dan Bripda Samson Pardamean, terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang perempuan muda berinisial C, yang baru berusia 18 tahun. Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang berlangsung maraton pada Jumat, 6 Februari 2026, di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jambi, menjadi panggung bagi penegakan disiplin dan hukum, menggarisbawahi pesan bahwa tidak ada toleransi bagi pelanggaran berat yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, apalagi yang mencederai harkat dan martabat kemanusiaan.
Kasus yang mengguncang rasa keadilan publik ini melibatkan dua anggota Polri yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat. Bripda Nabil Ijlal Fadlul Rahman dan Bripda Samson Pardamean kini harus menghadapi konsekuensi terberat dalam karier kepolisian mereka. Identitas lengkap kedua pelaku, yang sebelumnya hanya disebut inisial NIR dan SR, kini terungkap seiring dengan transparansi proses hukum yang berjalan. Kejahatan serius ini, yang menimpa seorang remaja perempuan berusia 18 tahun, sontak menarik perhatian luas dan memicu tuntutan keras dari masyarakat akan keadilan. Keputusan PTDH ini menjadi bukti nyata bahwa institusi kepolisian, di bawah kepemimpinan Polda Jambi, tidak akan segan-segan membersihkan jajarannya dari oknum-oknum yang mencoreng nama baik dan kepercayaan publik.
Proses Sidang Kode Etik yang Transparan dan Tegas
Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang menjadi penentu nasib kedua Bripda tersebut digelar secara komprehensif pada Jumat, 6 Februari 2026. Proses persidangan berlangsung intensif di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jambi, dimulai sejak pukul 08.30 WIB dan baru berakhir pada pukul 22.00 WIB. Durasi sidang yang panjang ini mencerminkan keseriusan dan ketelitian komisi dalam menggali setiap detail fakta dan bukti. Dipimpin oleh Ketua Komisi Ajun Komisaris Besar Rahma Agustina, sidang tersebut tidak hanya memeriksa secara mendalam Bripda Nabil dan Bripda Samson, tetapi juga menghadirkan delapan orang saksi. Para saksi ini memberikan keterangan krusial yang membantu komisi dalam menyusun gambaran utuh mengenai peristiwa tragis yang terjadi. Suasana di gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jambi pada malam itu digambarkan penuh haru sekaligus tegang, mencerminkan beratnya keputusan yang harus diambil dan dampak emosional yang dirasakan oleh semua pihak yang terlibat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang menyeluruh dan pendalaman fakta yang cermat, Komisi Kode Etik Profesi Polri akhirnya menyatakan bahwa kedua anggota Polri tersebut terbukti melakukan perbuatan tercela. Perbuatan mereka dinilai tidak hanya melanggar hukum pidana tetapi juga mencederai kehormatan serta etika profesi institusi Polri secara mendalam. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jambi, Komisaris Besar Erlan Munaji, dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu, 7 Februari 2026, menegaskan bahwa keputusan PTDH ini adalah bentuk ketegasan dan akuntabilitas dari institusi. “Sebagai bentuk ketegasan dan akuntabilitas, kami menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada keduanya,” ujar Kombes Erlan Munaji, menandaskan bahwa Polri berkomitmen untuk tidak menoleransi tindakan kriminal, terutama yang dilakukan oleh anggotanya sendiri. Keputusan ini diharapkan dapat menjadi preseden kuat dan peringatan bagi seluruh personel Polri untuk senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya.
Komitmen Akuntabilitas dan Proses Hukum Paralel
Selain penegakan kode etik yang berujung pada PTDH, Kombes Erlan Munaji juga menyampaikan permohonan maaf yang tulus dari Polda Jambi kepada korban dan seluruh anggota keluarganya. Permohonan maaf ini bukan sekadar formalitas, melainkan pengakuan institusi atas penderitaan yang dialami korban akibat ulah oknum anggotanya. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak berhenti pada sidang kode etik saja. Kepolisian, melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, akan tetap melanjutkan proses penyidikan pidana secara paralel. Ini berarti, Bripda Nabil dan Bripda Samson tidak hanya kehilangan pekerjaan mereka, tetapi juga akan menghadapi tuntutan hukum di pengadilan pidana atas kejahatan yang mereka lakukan. Pendekatan dua jalur ini – kode etik dan pidana – menunjukkan keseriusan Polda Jambi dalam memastikan keadilan bagi korban dan penegakan hukum yang setimpal bagi pelaku.
Pernyataan Kombes Erlan Munaji lebih lanjut menggarisbawahi komitmen Polri untuk tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya. Ia memastikan bahwa seluruh proses penanganan perkara akan berjalan secara profesional dan transparan. Transparansi ini sangat penting untuk membangun kembali kepercayaan publik yang mungkin terkikis akibat kasus semacam ini. Publik berhak mengetahui bahwa institusi yang bertugas melindungi mereka juga mampu membersihkan diri dari oknum-oknum yang menyalahgunakan wewenang dan jabatan. Kasus ini menjadi cerminan bahwa sistem internal Polri memiliki mekanisme untuk mengidentifikasi dan menindak tegas pelanggaran, meskipun pelakunya adalah bagian dari korps itu sendiri.
Keputusan PTDH terhadap dua oknum polisi di Jambi ini mengirimkan sinyal kuat tidak hanya kepada internal Polri tetapi juga kepada masyarakat luas. Ini adalah penegasan bahwa tidak ada tempat bagi kejahatan di dalam institusi penegak hukum, dan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak tanpa pandang bulu. Penegakan hukum yang adil dan transparan adalah fondasi utama kepercayaan publik terhadap aparat. Dengan mengambil tindakan tegas seperti PTDH dan melanjutkan proses pidana, Polda Jambi menunjukkan komitmennya untuk menjaga marwah institusi dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan bagi korban kejahatan, terlepas dari siapa pelakunya.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya mekanisme pengawasan internal yang kuat dan responsif dalam setiap lembaga penegak hukum. PTDH ini bukan hanya akhir dari karier dua individu, melainkan juga sebuah babak baru dalam upaya Polri untuk terus berbenah, meningkatkan profesionalisme, dan memastikan bahwa setiap anggotanya benar-benar menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang berintegritas tinggi. Masyarakat menantikan kelanjutan proses pidana untuk memastikan keadilan paripurna bagi korban dan memastikan bahwa setiap tindakan kejahatan, terutama yang dilakukan oleh aparat, akan mendapatkan ganjaran yang setimpal.

















