- Analisis Forensik Lingkungan: Melakukan pemeriksaan mendalam terhadap sisa-sisa biologis di lokasi kejadian untuk menemukan jejak DNA selain dari korban.
- Teknologi Balistik: Mengidentifikasi proyektil peluru yang ditemukan di tubuh gajah untuk menentukan jenis senjata api yang digunakan, apakah merupakan senjata organik militer/polisi, senjata berlaras standar, atau senjata rakitan.
- Digital Intelligence: Melacak aktivitas komunikasi di sekitar menara telekomunikasi (BTS) terdekat pada rentang waktu kejadian untuk mengidentifikasi pergerakan orang-orang yang mencurigakan.
- Olah TKP Berbasis Teknologi: Penggunaan drone dan pemetaan spasial untuk melihat jalur pelarian pelaku serta mencari barang bukti yang mungkin dibuang di sekitar area konsesi.
“Jika korbannya adalah manusia, kita bisa dengan cepat mengecek profil DNA, melacak orang terakhir yang berinteraksi dengan korban, hingga menyisir jejak digital secara langsung. Namun, dalam kasus kematian gajah di tengah hutan, pendekatan ilmiah dan pemanfaatan teknologi menjadi instrumen yang sangat vital. Kita harus bekerja lebih keras dan lebih cerdas untuk menghubungkan setiap kepingan bukti yang ada,” tegas Irjen Herry dalam pertemuan tersebut.
Temuan Bukti Proyektil dan Perburuan Senjata Api Pelaku
Proses penyelidikan telah dimulai sejak dilakukannya olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Kamis, 5 Februari 2026. Tim gabungan yang terdiri dari Polda Riau, Polres Pelalawan, BKSDA Riau, dan tim pengamanan PT RAPP menemukan fakta-fakta yang sangat mengerikan di lapangan. Gajah malang tersebut ditemukan dalam kondisi kepala terpisah dari badannya, sebuah indikasi kuat bahwa pelaku sengaja melakukan mutilasi untuk mengambil gading dengan cara yang paling cepat dan brutal. Yang lebih mengejutkan, petugas menemukan dua potongan logam proyektil peluru yang bersarang di dalam tubuh gajah, yang mengonfirmasi bahwa hewan raksasa ini ditembak terlebih dahulu sebelum akhirnya dibantai secara sadis.
Saat ini, bukti proyektil tersebut telah diserahkan kepada Laboratorium Forensik (Labfor) untuk dilakukan uji balistik. Hasil dari uji laboratorium ini akan menjadi kunci utama dalam memetakan siapa pemilik atau pengguna senjata tersebut. Kapolda menegaskan bahwa kewenangan untuk memastikan spesifikasi teknis senjata berada sepenuhnya di tangan ahli forensik. Penyelidikan akan diarahkan untuk mengetahui apakah pelaku menggunakan senjata api rakitan yang sering digunakan pemburu lokal, atau justru menggunakan senjata api organik yang memiliki akurasi tinggi. “Kami tidak akan berspekulasi, biarkan hasil laboratorium forensik yang berbicara mengenai jenis senjata tersebut. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk bekerja secara profesional dan berbasis bukti,” tambah Kapolda.
Komitmen Green Policing dan Penegakan Hukum Lingkungan
Kehadiran langsung Kapolda Riau di lokasi kejadian di Desa Lubuk Kembang Bunga bukan sekadar kunjungan kerja biasa, melainkan simbol kuat dari implementasi konsep Green Policing yang sedang digalakkan oleh Polda Riau. Konsep ini menekankan bahwa tugas kepolisian tidak hanya terbatas pada perlindungan terhadap nyawa dan harta benda manusia, tetapi juga mencakup perlindungan terhadap kekayaan alam, lingkungan hidup, serta satwa liar yang terancam punah. Gajah Sumatera merupakan spesies yang dilindungi secara ketat oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sehingga setiap tindakan pembunuhan terhadap satwa ini merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) terhadap ekologi.
Polda Riau juga memastikan bahwa kolaborasi lintas sektoral akan terus diperkuat. Kerja sama dengan BKSDA Riau sebagai otoritas konservasi dan PT RAPP sebagai pemegang konsesi lahan menjadi sangat penting untuk menutup ruang gerak para pemburu liar di masa depan. Perusahaan diharapkan dapat meningkatkan sistem keamanan dan pengawasan di wilayah operasionalnya, sementara masyarakat diimbau untuk memberikan informasi sekecil apa pun terkait aktivitas mencurigakan di sekitar kawasan hutan. Kapolda Riau memastikan bahwa penyelidikan ini akan dilakukan hingga tuntas dan para pelaku akan diseret ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka yang telah merusak warisan alam bangsa Indonesia.
Dengan pengerahan seluruh sumber daya yang ada, mulai dari personel terbaik hingga teknologi forensik mutakhir, Polda Riau optimis dapat mengungkap tabir di balik pembunuhan gajah di Ukui ini. Kasus ini menjadi momentum penting bagi penegakan hukum lingkungan di Riau, sekaligus peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba mengusik kelestarian satwa dilindungi. Penyelidikan yang berbasis pada Scientific Crime Investigation ini diharapkan tidak hanya menangkap pelaku lapangan, tetapi juga mampu membongkar jaringan penadah gading gajah yang seringkali beroperasi di balik layar dalam skala internasional.

















