Dalam sebuah drama penegakan hukum yang intens, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil membongkar dugaan mega-korupsi di sektor impor yang melibatkan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan serta pihak swasta. Pusat perhatian tertuju pada sosok Jhon Field, pemilik perusahaan kargo PT Blueray, yang sempat menjadi buronan sesaat setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu, 4 Februari 2026, namun akhirnya menyerahkan diri pada Sabtu dini hari, 7 Februari 2026. Penahanan terhadap Jhon Field di rumah tahanan cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, menandai babak baru dalam upaya pemberantasan rasuah yang merugikan negara, khususnya dalam memuluskan masuknya barang-barang ilegal dan palsu ke pasar domestik.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu, 7 Februari 2026, mengonfirmasi penahanan Jhon Field untuk 20 hari pertama. Penahanan ini menjadi puncak dari pengejaran singkat yang dimulai ketika penyidik KPK melancarkan OTT di wilayah Jakarta dan Lampung. Kala itu, Jhon Field berhasil meloloskan diri dari sergapan petugas, menciptakan ketegangan dalam operasi tersebut. Namun, tekanan yang diberikan oleh KPK dan kemungkinan konsekuensi hukum yang lebih berat jika terus melarikan diri, akhirnya mendorong bos PT Blueray itu untuk menyerahkan diri. “Selama pemeriksaan, JF kooperatif dan menyampaikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan penyidik,” ungkap Budi Prasetyo, mengindikasikan bahwa penyerahan diri tersebut membuka jalan bagi proses penyidikan lebih lanjut.
Jaringan Terstruktur dalam Skema Rasuah Impor
Kasus ini tidak hanya menyeret Jhon Field, melainkan juga mengungkap jaringan terstruktur yang melibatkan enam orang tersangka. Selain Jhon Field sebagai pemberi suap dan gratifikasi, KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya yang merupakan penerima suap serta pihak yang turut memfasilitasi. Mereka adalah:
- Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai. Posisinya yang strategis memberikan pengaruh besar dalam kebijakan pengawasan impor.
- Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai. Perannya vital dalam mengumpulkan informasi dan mengarahkan tindakan penindakan.
- Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai. Berada di garis depan dalam operasional intelijen dan penindakan.
- Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray. Bertanggung jawab atas kelengkapan dan keabsahan dokumen impor perusahaan.
- Dedy Kurniawan, Manager Operasional PT Blueray. Mengelola operasional harian perusahaan, termasuk koordinasi logistik impor.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa akar kasus ini bermula pada Oktober 2025. Saat itu, Orlando, Sisprian, dan pihak-pihak lain dari Bea Cukai diduga berkongkalikong dengan PT Blueray untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang. Konspirasi ini bertujuan untuk memuluskan masuknya barang-barang impor, yang kemudian teridentifikasi sebagai barang palsu atau ilegal, ke wilayah Indonesia tanpa melalui prosedur pemeriksaan yang semestinya. Referensi tambahan bahkan menyebutkan barang-barang tersebut sebagai “barang KW” atau barang tiruan, menunjukkan skala dan jenis pelanggaran yang terjadi.
Manipulasi Sistem dan Jalur Khusus Barang Ilegal
Modus operandi yang digunakan dalam kasus ini sangat canggih dan memanfaatkan celah dalam sistem kepabeanan. Asep Guntur Rahayu memaparkan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022, terdapat dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang impor: jalur hijau dan jalur merah. Jalur hijau diperuntukkan bagi barang impor yang dapat dikeluarkan tanpa pemeriksaan fisik, sementara jalur merah mewajibkan pemeriksaan fisik barang secara menyeluruh sebelum diizinkan masuk ke Indonesia. Dalam konteks ini, jalur merah seharusnya menjadi benteng terakhir untuk menyaring barang-barang berbahaya atau ilegal.
Namun, para tersangka justru memanipulasi sistem ini. Pegawai Bea Cukai, atas perintah Orlando, menyesuaikan parameter jalur merah. Perintah tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan menyusun “rule set” pada angka 70 persen. Data “rule set” yang telah diatur ini kemudian dikirimkan oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai. “Untuk dimasukkan parameternya ke mesin targeting atau alat pemindai mesin pemeriksa barang,” terang Asep. Pengaturan parameter ini secara efektif mengurangi kemungkinan barang-barang PT Blueray masuk ke kategori jalur merah yang memerlukan pemeriksaan fisik ketat. Akibatnya, sejumlah besar barang yang dibawa oleh PT Blueray diduga tidak melewati pemeriksaan fisik, memungkinkan barang impor palsu dan ilegal membanjiri pasar Indonesia tanpa terdeteksi oleh petugas Bea Cukai.
Suap Rutin dan Ancaman Hukum
Sebagai imbalan atas pengkondisian jalur impor ilegal ini, terjadi serangkaian pertemuan antara pihak PT Blueray dan pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pertemuan-pertemuan ini, yang berlangsung dalam rentang Desember 2025 hingga Februari 2026 di berbagai lokasi, bertujuan untuk menyerahkan uang suap. Penerimaan uang ini diduga dilakukan secara rutin setiap bulannya, berfungsi sebagai “jatah” bagi segelintir pihak di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Skala korupsi ini diperkuat oleh temuan KPK saat OTT, di mana uang dan logam mulia senilai Rp 40,5 miliar berhasil diamankan, menunjukkan besarnya keuntungan ilegal yang diperoleh dari praktik rasuah ini.
KPK telah menjerat para tersangka dengan pasal-pasal berlapis. Rizal, Sisprian, dan Orlando, sebagai pihak penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 juncto

















