Sebuah gelombang perubahan transformatif siap menyapu melalui institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) seiring Komisi Percepatan Reformasi Polri menargetkan pembenahan regulasi internal secara komprehensif hingga tahun 2029. Dipimpin oleh akademisi hukum terkemuka, Jimly Asshiddiqie, komisi ini telah menuntaskan rekomendasi krusial yang akan membentuk ulang fondasi institusi penegak hukum tersebut, dengan fokus utama pada perombakan 30 aturan internal – mencakup delapan Peraturan Polri (Perpol) dan 22 Peraturan Kapolri (Perkap). Laporan final yang sarat dengan strategi jangka menengah dan panjang ini kini menanti audiensi dengan Presiden Prabowo Subianto, menandai sebuah babak baru dalam upaya menciptakan Polri yang lebih profesional, akuntabel, dan dipercaya publik, serta memastikan arah reformasi tetap konsisten melintasi pergantian kepemimpinan Kapolri.
Menyelami Kompleksitas Perombakan Regulasi: Fondasi Utama Reformasi
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, secara lugas menjelaskan bahwa reformasi Polri bukanlah proses yang dapat berlangsung secara instan. Ini adalah sebuah maraton, bukan sprint, mengingat kompleksitas dan banyaknya aturan internal yang harus dibenahi. “Ada delapan Perpol (Peraturan Polri) dan 22 Perkap (Peraturan Kapolri) yang harus diperbaiki,” ungkap Jimly saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 7 Februari 2026. Angka 30 regulasi ini bukan sekadar deretan angka, melainkan representasi dari kerangka hukum yang mengatur hampir setiap aspek operasional dan manajerial kepolisian, mulai dari rekrutmen anggota, sistem promosi, tata kelola keuangan, prosedur investigasi, hingga mekanisme pengawasan internal dan penegakan kode etik.
Perpol dan Perkap ini berfungsi sebagai tulang punggung yang menopang struktur dan fungsi Polri. Oleh karena itu, perubahan pada regulasi-regulasi ini dianggap sebagai fondasi utama untuk mencapai reformasi kelembagaan yang efektif dan berkelanjutan. Tanpa perombakan substansial pada aturan-aturan ini, upaya reformasi di bidang-bidang krusial seperti transparansi rekrutmen, peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan tata kelola organisasi, dan efektivitas pengawasan internal akan sulit mencapai hasil yang optimal. Komisi menilai bahwa pembenahan regulasi ini adalah prasyarat mutlak untuk membangun institusi Polri yang lebih modern, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, dan teguh dalam menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum dan hak asasi manusia.
Lebih lanjut, Jimly Asshiddiqie juga mengemukakan pendekatan strategis yang diusulkan oleh Komisi, yaitu penggunaan konsep Omnibus Law untuk merumuskan ulang aturan-aturan Polri. Pendekatan ini dipilih karena reformasi Polri tidak bisa lagi dilakukan secara parsial, melainkan harus bersifat holistik dan terintegrasi. Sebuah Omnibus Law memungkinkan penyusunan satu payung hukum komprehensif yang dapat merevisi, menggabungkan, atau mencabut berbagai aturan terkait Polri secara simultan, sehingga menciptakan harmonisasi regulasi dan menghindari tumpang tindih atau inkonsistensi yang kerap menjadi penghambat reformasi di masa lalu. Ini menunjukkan komitmen Komisi untuk tidak hanya mengubah, tetapi juga menyederhanakan dan mengintegrasikan kerangka hukum internal Polri agar lebih efisien dan efektif.
Peta Jalan Jangka Menengah: Menjamin Konsistensi Lintas Kepemimpinan
Mengingat sifat reformasi yang kompleks dan berjangka panjang, Komisi Percepatan Reformasi Polri tidak hanya berfokus pada perubahan regulasi, tetapi juga menyusun sebuah peta jalan (roadmap) reformasi internal yang bersifat teknis dan jangka menengah. Peta jalan ini dirancang untuk memastikan bahwa program reformasi berjalan konsisten dan tidak terhenti atau berubah arah setiap kali terjadi pergantian kepemimpinan Kapolri. Menurut Jimly, peta jalan tersebut memungkinkan Kapolri saat ini, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, maupun Kapolri berikutnya untuk melanjutkan agenda reformasi tanpa deviasi kebijakan yang signifikan. Ini adalah langkah antisipatif untuk mengatasi tantangan historis dalam reformasi kelembagaan di Indonesia, di mana seringkali program-program strategis terhenti atau berbelok arah seiring dengan pergantian pejabat.
Visi jangka menengah ini mencakup target pembenahan regulasi internal hingga tahun 2029, sebuah periode yang melampaui masa jabatan Presiden Prabowo Subianto. Ini menegaskan komitmen Komisi untuk membangun fondasi reformasi yang kokoh dan berkelanjutan, yang dampaknya dapat dirasakan dalam jangka panjang. Peta jalan ini juga diharapkan dapat menjadi panduan yang jelas bagi seluruh jajaran Polri, menciptakan kesamaan visi dan misi dalam menjalankan agenda reformasi, serta menumbuhkan budaya institusional yang adaptif terhadap perubahan dan inovasi demi pelayanan publik yang lebih baik.
Dari Masukan Publik Hingga Posisi Kelembagaan: Reformasi Holistik
Proses penyusunan rekomendasi reformasi Polri oleh Komisi tidak dilakukan secara eksklusif. Jimly Asshiddiqie mengungkapkan bahwa Komisi telah menerima lebih dari 100 masukan dari berbagai elemen masyarakat. Keterlibatan publik ini sangat krusial, menunjukkan bahwa reformasi Polri bukan hanya agenda internal, tetapi juga merupakan aspirasi kolektif dari masyarakat yang menginginkan institusi kepolisian yang lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada keadilan. Masukan-masukan ini menjadi cerminan dari berbagai perspektif dan pengalaman masyarakat terkait kinerja Polri, yang kemudian dianalisis dan diintegrasikan ke dalam substansi rekomendasi, termasuk usulan perubahan aturan.
Selain reformasi internal yang berpusat pada regulasi dan tata kelola, Komisi juga memasukkan berbagai wacana kelembagaan yang sebelumnya telah menjadi pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ke dalam rencana kerjanya. Salah satu isu signifikan yang masuk dalam pembahasan adalah penataan ulang posisi kelembagaan Polri. Wacana ini dapat mencakup berbagai aspek, mulai dari hubungan Polri dengan lembaga penegak hukum lainnya, mekanisme akuntabilitas dan pengawasan sipil, hingga potensi perubahan dalam struktur dan kedudukannya dalam sistem ketatanegaraan. Ini menunjukkan bahwa reformasi yang diusung bersifat menyeluruh, tidak hanya memperbaiki “internal” tetapi juga meninjau kembali “eksternal” dan posisinya dalam arsitektur negara.
Meskipun Komisi menyusun banyak rekomendasi reformasi yang komprehensif, Jimly menjelaskan bahwa laporan resmi yang akan disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto akan menitikberatkan pada empat usulan utama. Detail dari keempat usulan ini masih dirahasiakan, dengan Jimly menyatakan, “Jadi yang rahasia jangan tanya-tanya dulu.” Kerahasiaan ini mengindikasikan bahwa keempat usulan tersebut kemungkinan merupakan poin-poin strategis dan krusial yang akan menjadi cetak biru bagi arah reformasi ke depan, dan perlu disampaikan secara langsung kepada kepala negara untuk mendapatkan persetujuan dan legitimasi politik tertinggi.
Kini, Komisi telah merampungkan laporan dan rekomendasi tersebut. Tim tinggal menunggu jadwal audiensi dengan Presiden untuk menyampaikan hasil kerja secara resmi. “Sudah selesai. Itu sudah kami siapkan untuk laporan kepada Presiden. Masih menunggu waktu,” ucap Jimly. Tahap ini menandai sebuah momen krusial, di mana keputusan akhir mengenai arah dan implementasi reformasi Polri akan berada di tangan Presiden. Dengan laporan yang telah rampung dan peta jalan yang jelas, masa depan reformasi Polri kini berada di persimpangan jalan, menantikan lampu hijau dari istana untuk melangkah maju menuju era baru kepolisian yang lebih profesional dan dicintai rakyat.
Pilihan Editor: Kronik Reformasi Polri

















