Di tengah keheningan pedalaman Jambi, sebuah kisah kelam tentang perdagangan anak mulai terkuak, menyisakan pertanyaan mendalam tentang kemanusiaan dan perlindungan terhadap anak-anak rentan. Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) saat ini tengah berjuang keras untuk menemukan keluarga dari tiga bocah tak berdosa yang ditemukan tanpa identitas di wilayah Suku Anak Dalam (SAD), Jambi. Penemuan ini menjadi titik awal pengungkapan jaringan perdagangan anak yang lebih luas, yang diduga melibatkan penjualan anak-anak melalui modus adopsi ilegal dan bahkan melalui platform media sosial. Kasus ini tidak hanya menyoroti kerentanan anak-anak di wilayah terpencil, tetapi juga menimbulkan keprihatinan mendalam mengenai peran orang tua yang diduga terlibat dalam praktik mengerikan ini. Lantas, bagaimana sindikat ini beroperasi, siapa saja yang terlibat, dan upaya apa yang dilakukan pihak berwenang untuk menghentikan praktik biadab ini serta menemukan keluarga para korban?
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa ketiga anak yang ditemukan di wilayah Suku Anak Dalam, Jambi, saat ini tidak memiliki identitas sama sekali. Keberadaan mereka di tengah komunitas SAD, yang seringkali terisolasi dari dunia luar, menambah kerumitan dalam upaya identifikasi dan pencarian keluarga asal. Dugaan kuat yang beredar di kalangan kepolisian adalah bahwa ketiga anak ini merupakan korban penjualan oleh orang tua kandung mereka sendiri. “Dugaannya begitu,” ujar Kombes Pol Budi Hermanto pada Ahad, 8 Februari 2026, saat ditemui di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Pernyataan ini mengindikasikan adanya pola mengerikan di mana orang tua justru menjadi pelaku yang memperdagangkan darah dagingnya sendiri. Budi Hermanto lebih lanjut menjelaskan bahwa secara naluriah, orang tua yang kehilangan anak biasanya akan segera melaporkan kehilangan tersebut kepada pihak berwenang. Fakta bahwa tidak ada laporan kehilangan yang masuk terkait ketiga anak ini semakin memperkuat dugaan keterlibatan orang tua dalam kasus perdagangan tersebut. Polisi kini tengah mendalami secara intensif peran dan motif orang tua yang diduga kuat telah memperdagangkan anak-anak mereka.
Pengungkapan Kasus Berawal dari Laporan Anak Hilang
Kasus perdagangan anak yang melibatkan Suku Anak Dalam di Jambi ini terungkap berawal dari sebuah laporan anak hilang yang diterima oleh Polres Metro Jakarta Barat. Korban pertama yang menjadi sorotan adalah seorang anak berinisial RZA. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Arfan Zulkan Sipayung, membeberkan kronologi awal pengungkapan kasus ini. Menurutnya, korban RZA ternyata dijual oleh ibu kandungnya sendiri yang berinisial IJ kepada seorang individu berinisial WN. Rangkaian penjualan ini tidak berhenti di situ. WN kemudian menjual RZA kepada EM, yang selanjutnya menjualnya lagi kepada LN. LN inilah yang diketahui berperan sebagai perantara utama dalam jaringan jual beli anak di komunitas Suku Anak Dalam di Jambi. Penangkapan LN oleh petugas menjadi titik krusial yang tidak hanya berhasil menyelamatkan RZA, tetapi juga mengungkap keberadaan tiga korban anak lainnya yang hingga saat penangkapan belum diketahui identitas asli mereka. Pengungkapan ini membuka tabir gelap praktik perdagangan anak yang ternyata telah berjalan cukup lama dan melibatkan banyak pihak.
Jaringan Lintas Daerah dan Modus Jual Beli yang Canggih
Dalam pengembangan kasus ini, pihak kepolisian berhasil menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka. Kesepuluh tersangka tersebut meliputi IJ (ibu kandung RZA), A, AF alias O, HM, WN, EBS, SU, EM, LN (perantara), dan RZ. Keberadaan sepuluh tersangka ini menunjukkan skala jaringan yang cukup besar dan melibatkan berbagai peran, mulai dari orang tua kandung, perantara, hingga pihak yang menampung atau mendistribusikan anak-anak korban. Modus operandi yang digunakan oleh sindikat ini sangat mengkhawatirkan. Selain melalui rantai jual beli antarindividu, beberapa laporan tambahan mengindikasikan bahwa penjualan anak juga dilakukan melalui media sosial. Hal ini menunjukkan betapa canggih dan meluasnya jaringan perdagangan anak, yang memanfaatkan teknologi modern untuk memfasilitasi kejahatan mereka. Jaringan ini diduga kuat bersifat lintas daerah, bahkan mungkin lintas provinsi, mengingat penangkapan dan pengungkapan kasus ini melibatkan Polda Metro Jaya yang beroperasi di Jakarta, sementara korban ditemukan di Jambi. Hal ini mengindikasikan perlunya koordinasi antarwilayah yang lebih kuat untuk memberantas tuntas sindikat semacam ini.
Pasal-pasal yang menjerat para pelaku menunjukkan keseriusan negara dalam menindak kejahatan ini. Para pelaku dijerat dengan Pasal 76 F juncto Pasal 8 Undang-Undang Perlindungan Anak, yang secara spesifik mengatur tentang pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana perdagangan anak. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 17 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ketentuan hukum ini memberikan ancaman hukuman yang berat bagi para pelaku, sebagai upaya memberikan efek jera dan melindungi anak-anak dari eksploitasi yang keji. Namun, tantangan terbesar yang dihadapi kepolisian saat ini adalah menemukan keluarga dari ketiga anak korban yang ditemukan tanpa identitas. Upaya pencarian keluarga ini menjadi prioritas utama agar anak-anak tersebut dapat kembali ke lingkungan yang aman dan mendapatkan perlindungan yang layak, serta agar para pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban secara penuh.
Waspada Modus Adopsi Ilegal dan Peran Orang Tua
Kasus ini secara tegas mengingatkan kembali kepada masyarakat akan bahaya modus adopsi ilegal yang kerap dimanfaatkan oleh sindikat perdagangan anak. Seringkali, orang tua yang kesulitan secara ekonomi atau tidak mampu merawat anak disodori tawaran untuk “menitipkan” atau “menjual” anak mereka dengan iming-iming sejumlah uang. Tawaran tersebut kemudian menjadi pintu masuk bagi sindikat untuk memperdagangkan anak tersebut ke pihak lain, dengan dalih adopsi. Penting bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap tawaran-tawaran mencurigakan terkait anak, terutama jika melibatkan pihak yang tidak jelas atau tidak memiliki legalitas yang resmi. Selain itu, kasus ini juga menjadi refleksi mendalam mengenai tanggung jawab orang tua. Peran orang tua dalam melindungi dan merawat anak adalah fundamental. Jika terdapat kendala dalam merawat anak, pilihan yang tepat adalah mencari bantuan dari lembaga sosial yang terpercaya atau keluarga dekat, bukan menyerahkan anak kepada pihak yang tidak dikenal yang berujung pada eksploitasi.
Polda Metro Jaya terus berupaya keras untuk mengidentifikasi ketiga anak korban dan menemukan keluarga asal mereka. Berbagai upaya dilakukan, termasuk penyebaran informasi, koordinasi dengan dinas sosial, dan penelusuran lebih lanjut terhadap jaringan pelaku. Penemuan tiga anak korban ini membuka babak baru dalam pengungkapan kasus perdagangan anak yang lebih besar, yang diduga melibatkan jaringan lintas daerah dan modus yang semakin canggih, termasuk pemanfaatan media sosial. Kasus ini menjadi pengingat bahwa ancaman perdagangan anak masih nyata dan membutuhkan kewaspadaan dari seluruh lapisan masyarakat. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama, dan setiap individu memiliki peran dalam mencegah terjadinya kejahatan kemanusiaan ini.

















