JAKARTA – Di tengah gejolak geopolitik global yang kian kompleks, Indonesia menyuarakan keprihatinan mendalam atas berakhirnya perjanjian pembatasan senjata nuklir strategis antara Amerika Serikat dan Rusia, yang dikenal sebagai New START. Keputusan ini, yang secara efektif mengakhiri pembatasan senjata nuklir antara kedua negara adidaya tersebut untuk pertama kalinya sejak awal 1970-an, telah memicu kekhawatiran akan terulangnya perlombaan senjata baru dan eskalasi ketegangan internasional. Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) tidak tinggal diam, segera menyerukan dialog konstruktif dan negosiasi ulang demi menjaga stabilitas keamanan global serta mencegah potensi bencana kemanusiaan akibat penggunaan senjata pemusnah massal. Pernyataan ini muncul pada Ahad, 8 Februari 2026, yang menekankan urgensi bagi kedua negara untuk segera kembali ke meja perundingan guna memperbarui kerangka kerja pembatasan dan pengurangan senjata ofensif strategis, sebuah langkah krusial untuk mencegah salah perhitungan dan menjaga perdamaian dunia.
Dampak Berakhirnya Perjanjian New START dan Seruan Indonesia
Berakhirnya Perjanjian Pengurangan dan Pembatasan Senjata Serangan Strategis (New START) pada Kamis lalu menandai sebuah titik balik yang mengkhawatirkan dalam lanskap keamanan global. Perjanjian ini, yang telah menjadi pilar penting dalam upaya pengendalian senjata nuklir selama bertahun-tahun, memberikan kerangka kerja yang jelas bagi Amerika Serikat dan Rusia untuk membatasi dan mengurangi persenjataan nuklir strategis mereka. Dengan berakhirnya perjanjian ini, dunia kini dihadapkan pada realitas di mana kedua negara kekuatan nuklir terbesar ini tidak lagi terikat oleh batasan-batasan yang telah disepakati, sebuah situasi yang belum pernah terjadi sejak era awal 1970-an.
Indonesia, melalui pernyataan resmi Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI yang disebarluaskan melalui platform media sosial X pada Ahad, 8 Februari 2026, mengungkapkan keprihatinan mendalam atas perkembangan ini. Jakarta secara tegas mendesak kedua negara, Amerika Serikat dan Rusia, untuk segera menginisiasi kembali perundingan. Fokus utama dari perundingan ini adalah untuk memperbarui kerangka kerja pembatasan dan pengurangan senjata ofensif strategis. Seruan ini mencerminkan pemahaman mendalam Indonesia mengenai potensi konsekuensi negatif dari absennya perjanjian semacam itu. Kemlu RI menekankan bahwa berakhirnya New START tidak hanya menambah ketidakpastian dalam situasi keamanan global, tetapi juga meningkatkan risiko terjadinya perlombaan senjata baru, sebuah skenario yang dapat membawa dampak destruktif bagi seluruh umat manusia.
Lebih lanjut, Kemlu RI menyoroti krusialnya menjaga jalur komunikasi yang esensial antara kedua negara adidaya ini. Dalam konteks ketegangan internasional yang meningkat, komunikasi yang terbuka dan efektif menjadi benteng pertahanan utama untuk mencegah salah perhitungan (miscalculation) dan eskalasi konflik yang tidak diinginkan. Hilangnya kerangka kerja yang terstruktur seperti New START dapat membuka celah bagi kesalahpahaman yang berujung pada krisis yang lebih besar. Indonesia berpandangan bahwa setiap upaya pencegahan, sekecil apapun, harus dilakukan untuk menjaga stabilitas dan menghindari konflik bersenjata, terutama yang melibatkan senjata nuklir.
Urgensi Pelucutan Senjata Nuklir dan Tanggung Jawab Negara Adidaya
Kementerian Luar Negeri RI secara lugas menyatakan bahwa berakhirnya perjanjian New START menegaskan kembali urgensi kemajuan nyata dalam upaya pelucutan senjata nuklir. Risiko yang ditimbulkan oleh keberadaan senjata nuklir dipandang sebagai ancaman eksistensial bagi kelangsungan hidup dan masa depan umat manusia. Kemlu RI mengingatkan bahwa setiap penggunaan senjata nuklir, sekecil apapun skalanya, akan menimbulkan dampak kemanusiaan yang katastropik, melampaui batas-batas geografis dan generasi. Dampak radiasi, kehancuran lingkungan, dan krisis kemanusiaan yang akan menyertainya adalah sebuah skenario yang harus dihindari dengan segala cara.
Oleh karena itu, Indonesia tidak hanya menyerukan kepada Amerika Serikat dan Rusia, tetapi juga kepada seluruh negara pemilik senjata nuklir lainnya, untuk secara kolektif mencegah dimulainya kembali perlombaan senjata baru. Seruan ini didasarkan pada prinsip kesetaraan dan tanggung jawab bersama dalam menjaga perdamaian dan keamanan dunia. Indonesia meyakini bahwa hanya melalui kerjasama multilateral dan komitmen yang kuat terhadap pengendalian senjata, dunia dapat terhindar dari ancaman kehancuran akibat senjata nuklir.
Selain itu, Indonesia kembali menegaskan desakannya kepada negara-negara pemilik senjata nuklir untuk memenuhi kewajiban hukum mereka berdasarkan Pasal VI Traktat Non-Proliferasi Senjata Nuklir (NPT). Pasal ini secara tegas mengamanatkan negara-negara pemilik senjata nuklir untuk melakukan negosiasi dengan itikad baik tentang langkah-langkah efektif yang berkaitan dengan penghentian perlombaan senjata nuklir di masa depan dan pelucutan senjata nuklir, serta tentang perjanjian umum dan penuh pelucutan senjata di bawah pengawasan internasional yang ketat dan efektif. Kemlu RI menekankan bahwa pemenuhan kewajiban ini adalah langkah krusial menuju tujuan penghapusan total senjata nuklir dari muka Bumi, sebuah visi yang menjadi cita-cita bersama komunitas internasional.
Latar Belakang Perjanjian New START dan Lanskap Senjata Nuklir Global
Perjanjian New START, yang memiliki periode berlaku 10 tahun, merupakan sebuah kesepakatan penting yang ditandatangani oleh Amerika Serikat dan Rusia. Perjanjian ini mulai berlaku efektif pada 5 Februari 2011, dan kemudian diperpanjang oleh kedua negara selama lima tahun tambahan pada tahun 2021, sebuah langkah yang sempat memberikan secercah harapan bagi stabilitas pengendalian senjata nuklir. Perjanjian ini menetapkan batasan yang jelas terhadap jumlah hulu ledak nuklir strategis dan rudal balistik antarbenua yang dapat dimiliki oleh kedua negara.
Data per Januari 2025 menunjukkan lanskap kepemilikan senjata nuklir global. Rusia dilaporkan memiliki sekitar 4.309 hulu ledak nuklir, sementara Amerika Serikat memiliki 3.700 hulu ledak. Angka-angka ini menunjukkan bahwa kedua negara masih menjadi pemilik senjata nuklir terbesar di dunia. Di sisi lain, sekutu Amerika Serikat, Prancis dan Inggris, masing-masing memiliki 290 dan 225 hulu ledak. Tiongkok, yang semakin meningkatkan kekuatan militernya, diperkirakan memiliki sekitar 600 hulu ledak. Keberadaan senjata nuklir di berbagai negara ini, ditambah dengan berakhirnya New START, menciptakan sebuah lingkungan yang semakin kompleks dan berisiko.
Menariknya, di tengah situasi ini, Presiden AS Donald Trump pada Kamis lalu menyatakan keinginannya untuk merundingkan perjanjian nuklir baru yang lebih baik dari New START. Namun, Trump menekankan bahwa Tiongkok juga harus dilibatkan dalam perjanjian baru tersebut. Sementara itu, Rusia juga menyuarakan desakan agar Inggris dan Prancis turut serta dalam kesepakatan baru. Posisi ini menunjukkan adanya keinginan dari kedua belah pihak untuk mencari solusi baru, namun tantangan untuk menyatukan pandangan dan melibatkan semua pihak yang relevan, terutama Tiongkok, Inggris, dan Prancis, menjadi krusial dalam upaya membangun kerangka kerja pengendalian senjata nuklir yang komprehensif dan efektif di masa depan.

















