Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara resmi mengambil langkah strategis untuk memberikan perlindungan komprehensif serta pemulihan fisik dan psikis terhadap Saudah, seorang lansia berusia 68 tahun yang menjadi korban penganiayaan brutal di lokasi tambang emas ilegal di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat. Kasus yang menimpa Nenek Saudah ini mencuat ke publik setelah dirinya ditemukan tidak sadarkan diri akibat melakukan protes terhadap aktivitas penambangan tanpa izin di Nagari Padang Mentinggi, Kecamatan Rao, pada awal Januari 2026. Dengan melibatkan jajaran kepolisian tingkat daerah hingga resor, serta koordinasi lintas sektoral dengan tokoh adat dan tenaga medis, LPSK berkomitmen memastikan bahwa hak-hak prosedural korban terpenuhi dan proses hukum berjalan secara transparan guna mengungkap kebenaran materiil di balik insiden yang menggegerkan masyarakat Sumatera Barat tersebut.
Intervensi Proaktif LPSK dalam Mengawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
Langkah nyata LPSK dalam menangani kasus ini ditunjukkan melalui kunjungan langsung Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, ke Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman. Kunjungan lapangan ini bukan sekadar seremoni, melainkan bagian dari proses penelaahan mendalam untuk memverifikasi tingkat ancaman yang dihadapi korban serta kebutuhan mendesak lainnya. Wawan Fahrudin menegaskan bahwa fokus utama lembaga saat ini adalah memastikan keselamatan Nenek Saudah serta memfasilitasi pemulihannya secara total. Dalam keterangannya pada Minggu, 8 Februari 2026, pihak LPSK menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil oleh Kepolisian Resor Pasaman. Tim ahli dari LPSK kini tengah bekerja keras melakukan pengumpulan berbagai elemen krusial, mulai dari keterangan saksi, informasi intelijen lapangan, data medis, dokumen pendukung, hingga fakta-fakta di tempat kejadian perkara (TKP) untuk menganalisis kelayakan permohonan perlindungan secara menyeluruh.
Proses penelaahan lanjutan ini merupakan mandat konstitusional guna memenuhi syarat perlindungan saksi dan korban sebagaimana diatur dalam undang-undang. LPSK melakukan pemeriksaan berlapis yang mencakup analisis medis untuk mengidentifikasi dampak fisik dari penganiayaan, serta analisis psikologis untuk mengukur trauma yang dialami oleh lansia tersebut. Selain itu, rekam jejak pemohon juga menjadi poin evaluasi agar perlindungan yang diberikan tepat sasaran. Intervensi ini juga menjadi respons atas rekomendasi dari Komisi XIII DPR RI yang menaruh perhatian khusus pada kerentanan korban, mengingat usianya yang sudah senja namun harus berhadapan dengan konflik kepentingan di area pertambangan ilegal yang cenderung keras dan berisiko tinggi.
Sinergi Penegakan Hukum: Komitmen Polda Sumbar dan Polres Pasaman
Dalam upaya mengungkap tabir gelap di balik penganiayaan ini, LPSK menjalin koordinasi intensif dengan jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar). Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat, Brigadir Jenderal Solihin, telah memberikan instruksi tegas kepada bawahannya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas tanpa ada intervensi dari pihak manapun. Komitmen institusi kepolisian ini menjadi pilar penting bagi LPSK dalam menjalankan fungsinya, di mana Brigjen Solihin memerintahkan agar kasus Nenek Saudah diungkap “seterang-terangnya” guna memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Transparansi ini diharapkan dapat meredam keresahan publik terkait isu keamanan bagi warga yang berani bersuara menentang aktivitas ilegal di wilayah mereka.
Di tingkat teknis, koordinasi juga dilakukan dengan Kapolres Pasaman Barat, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) M. Agus Hidayat, beserta tim penyidik. AKBP Agus menegaskan bahwa pihaknya menjalankan proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional dan proporsional. Kepolisian membuka pintu seluas-luasnya bagi LPSK untuk memantau jalannya penyidikan, mendengarkan kesaksian warga secara langsung, serta meninjau lokasi kejadian. Keterbukaan ini bertujuan untuk membuktikan bahwa tidak ada fakta yang ditutup-tutupi. Sejauh ini, penyidik telah menetapkan seorang pria berinisial IS alias MK sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini. Tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana penganiayaan yang diatur dalam Pasal 466 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023, yang mengancam pelaku dengan sanksi pidana yang setimpal dengan perbuatannya.
Kronologi Insiden dan Upaya Pemulihan Holistik Nenek Saudah
Peristiwa tragis yang menimpa Nenek Saudah bermula pada tanggal 1 Januari 2026, tepat di hari pertama tahun baru. Saat itu, Saudah yang merasa resah dengan dampak lingkungan dan sosial dari aktivitas penambangan emas ilegal di Nagari Padang Mentinggi, memutuskan untuk menyampaikan protesnya secara langsung di lokasi. Namun, keberaniannya justru dibalas dengan tindakan represif. Ia diduga dipukul hingga jatuh pingsan dan dibiarkan tergeletak di lokasi kejadian sebelum akhirnya ditemukan oleh warga sekitar dalam kondisi yang memprihatinkan. Kejadian ini memicu gelombang simpati publik, mengingat korban adalah seorang perempuan lanjut usia yang berjuang demi integritas lingkungannya. Penangkapan tersangka IS pada 6 Januari 2026 menjadi langkah awal penegakan hukum, namun pemulihan jangka panjang bagi korban menjadi prioritas berikutnya yang tidak kalah penting.
LPSK memulai langkah penjangkauan proaktif sejak 7 Januari 2026, hanya sehari setelah penetapan tersangka. Selain aspek hukum, LPSK juga memperhatikan aspek sosial dan budaya dengan melakukan dialog mendalam bersama tokoh-tokoh masyarakat setempat, termasuk Niniak Mamak Lubuak Aro. Dialog ini penting untuk memastikan dukungan komunitas terhadap korban tetap kuat. Dari sisi kesehatan, LPSK berkoordinasi dengan Puskesmas Rao dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tuanku Imam Bonjol Lubuk Sikaping, tempat di mana Nenek Saudah mendapatkan perawatan medis intensif. Pendekatan holistik ini mencakup beberapa poin utama perlindungan:
- Pemenuhan Hak Prosedural: Memastikan korban didampingi dalam setiap tahapan pemeriksaan hukum agar tidak mengalami intimidasi atau tekanan psikologis tambahan.
- Bantuan Medis dan Psikologis: Memberikan akses pengobatan terbaik untuk memulihkan luka fisik serta sesi konseling untuk mengatasi trauma pasca-kejadian.
- Bantuan Psikososial: Upaya untuk mengintegrasikan kembali korban ke dalam lingkungan sosialnya dengan rasa aman.
- Pendampingan Restitusi: Mengupayakan ganti rugi (restitusi) dari pihak pelaku atas kerugian materiil maupun imateriil yang diderita oleh Nenek Saudah akibat penganiayaan tersebut.
Kehadiran LPSK di tengah kasus ini menjadi sinyal kuat bahwa negara hadir untuk melindungi warga negaranya yang paling rentan sekalipun. Kasus Nenek Saudah bukan sekadar perkara penganiayaan biasa, melainkan simbol perlawanan warga sipil terhadap praktik ilegal yang merusak tatanan sosial dan lingkungan. Dengan pengawasan ketat dari LPSK dan komitmen penuh dari kepolisian, diharapkan proses hukum terhadap tersangka IS dapat berjalan objektif hingga ke meja hijau, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku-pelaku lain yang mencoba menggunakan kekerasan untuk membungkam kebenaran. Penanganan kasus ini akan terus dipantau secara berkala untuk memastikan Nenek Saudah mendapatkan keadilan yang seutuhnya.

















