Polemik seputar penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi terus bergulir, memicu perdebatan sengit mengenai integritas dan profesionalisme proses seleksi. Constitutional and Administrative Law Society (CALS), sebuah lembaga yang terdiri dari puluhan guru besar dan akademisi, secara resmi melaporkan Adies Kadir ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Laporan ini, yang diajukan sehari setelah pelantikan Adies, mempertanyakan kesesuaian proses pemilihan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menanggapi hal ini, legislator Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Soedeson Tandra, memberikan klarifikasi mendalam, menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk Pasal 24C Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 20 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Soedeson juga menyoroti batasan kewenangan MKMK, yang menurutnya tidak memiliki kapasitas untuk mengintervensi atau menilai proses seleksi hakim konstitusi yang telah dilantik, melainkan berfokus pada pelanggaran etik hakim yang sedang menjabat.
Soedeson Tandra secara tegas membantah adanya dugaan keistimewaan atau perlakuan khusus dalam proses pemilihan Adies Kadir. Ia menjelaskan bahwa mekanisme seleksi yang diterapkan sepenuhnya transparan dan akuntabel, melibatkan serangkaian tahapan yang diatur secara ketat. “Seluruh proses pemilihan Adies Kadir itu sama persis dengan yang Komisi III laksanakan ketika memilih hakim konstitusi Arsul Sani dan Guntur Hamzah,” ungkap Soedeson, menekankan konsistensi prosedur yang dijalankan. Proses pemilihan, menurutnya, mencakup penelitian administrasi yang cermat, uji kelayakan yang komprehensif, penentuan urutan calon berdasarkan kualifikasi, serta pemberitahuan kepada publik melalui media cetak maupun elektronik. Langkah-langkah ini dirancang untuk memastikan bahwa calon yang terpilih benar-benar memenuhi standar kompetensi dan integritas yang disyaratkan untuk menduduki jabatan strategis sebagai Hakim Konstitusi.
Batasan Kewenangan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)
Dalam penjelasannya, Soedeson Tandra memberikan penekanan khusus pada ruang lingkup dan batasan kewenangan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Ia berargumen bahwa pelaporan CALS ke MKMK terkait proses pemilihan Adies Kadir dinilai kurang substantif, mengingat fokus utama MKMK adalah pada pemeriksaan dan penindakan terhadap pelanggaran etik atau ketidakprofesionalan yang dilakukan oleh hakim konstitusi yang sedang aktif menjabat. “MKMK itu memeriksa dan mengadili pelanggaran etik, ketidakprofesionalan. Bapak Adies Kadir itu belum bekerja, ya, kan? Jadi tolong, jangan sampai kemudian dia melebar ke hal-hal yang di luar masalah etik,” ujar Soedeson. Ia menambahkan bahwa MKMK tidak memiliki otoritas untuk menilai atau mengintervensi proses seleksi yang telah selesai dan menghasilkan keputusan pelantikan. Analogi yang digunakan Soedeson adalah fungsi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di DPR, yang hanya berwenang menangani masalah etik anggota dewan setelah mereka resmi dilantik dan menjabat. Dengan demikian, ia menegaskan bahwa pelaporan CALS terhadap proses seleksi Adies Kadir berada di luar ranah kewenangan MKMK.
Lebih lanjut, Soedeson Tandra menegaskan bahwa MKMK tidak memiliki kewenangan untuk menilai proses seleksi yang terjadi sebelum seorang hakim dilantik. Kewenangan MKMK, sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku, secara spesifik terbatas pada pelanggaran etik dan perilaku hakim yang sedang menjalani masa jabatannya. Menilai proses seleksi yang telah dilalui oleh calon hakim sebelum mereka dilantik, apalagi mengintervensi kewenangan lembaga negara lain seperti DPR dalam proses legislasi dan pemilihan, merupakan tindakan yang melampaui batas kewenangan MKMK. “MKMK itu ibarat MKD di DPR. MKD hanya bisa menangani masalah etik ketika seseorang sudah resmi menjabat sebagai anggota DPR,” jelas Soedeson, mempertegas analogi yang digunakannya untuk menggambarkan batasan kewenangan tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa pelaporan CALS, yang berfokus pada proses seleksi, tidak sesuai dengan mandat dan fungsi MKMK.
Latar Belakang Politik dan Preseden Hakim Konstitusi
Isu latar belakang politik Adies Kadir sebagai mantan politikus Golkar turut menjadi sorotan dalam polemik ini. Namun, Soedeson Tandra berpendapat bahwa hal tersebut bukanlah hambatan untuk menjadi Hakim Konstitusi. Ia memberikan contoh preseden yang relevan, yaitu Prof. Mahfud MD dan Arsul Sani, yang juga memiliki latar belakang dari partai politik sebelum akhirnya menjabat sebagai Hakim Konstitusi. “Alasan bahwa dia dari partai politik, ada banyak. Prof. Mahfud dari partai politik. Arsul Sani dari partai politik, tetapi sebelum dia menjabat menjadi hakim MK, kan, mengundurkan diri. Sudah tidak ada lagi hubungan apa pun,” ujar Soedeson. Penjelasan ini bertujuan untuk menunjukkan bahwa rekam jejak politik bukanlah diskualifikasi otomatis, asalkan proses pengunduran diri dari partai politik telah dilakukan sesuai prosedur sebelum resmi menjabat sebagai hakim konstitusi. Hal ini menggarisbawahi bahwa fokus utama dalam seleksi hakim konstitusi adalah pada kualifikasi, integritas, dan kepatuhan terhadap aturan, bukan semata-mata pada latar belakang profesional atau politik sebelumnya, selama persyaratan formal terpenuhi.
Soedeson Tandra kembali menegaskan bahwa proses pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi telah sepenuhnya sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR dan tidak melanggar prosedur yang ada. Ia mengutip Pasal 24C Ayat 3 UUD 1945 dan Pasal 20 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi sebagai landasan hukum yang mengatur proses pemilihan hakim konstitusi. Pasal-pasal ini secara rinci menjelaskan tahapan-tahapan yang harus dilalui, termasuk penelitian administrasi, uji kelayakan, penentuan urutan calon, dan pemberitahuan kepada publik. Soedeson berpendapat bahwa CALS, dalam laporannya, telah salah menginterpretasikan atau bahkan mengabaikan substansi dari peraturan tersebut. Ia mempertanyakan dasar pelaporan CALS ke MKMK, karena menurutnya, proses pemilihan Adies Kadir telah melalui jalur yang sah dan transparan, serta tidak berbeda dengan proses seleksi hakim konstitusi sebelumnya. Penegasan ini bertujuan untuk mengklarifikasi bahwa tidak ada penyimpangan dalam proses seleksi Adies Kadir dan bahwa pelaporannya ke MKMK dinilai keliru dari segi kewenangan dan substansi.

















