Gelombang keresahan hebat melanda warga di kawasan padat penduduk Krendang Selatan, Tambora, Jakarta Barat, menyusul beredarnya sebuah rekaman CCTV yang memperlihatkan seorang pria misterius memanggul karung besar dengan bentuk menyerupai tubuh manusia. Insiden yang terekam pada Sabtu malam, 7 Februari 2026, sekitar pukul 18.58 WIB ini, dengan cepat memicu spekulasi liar di berbagai platform media sosial mengenai dugaan penemuan mayat dalam karung yang dibuang di tengah pemukiman. Narasi yang berkembang di masyarakat sempat menciptakan suasana mencekam di wilayah Gang 2, RT 012/06, Kelurahan Krendang, sebelum akhirnya jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat turun tangan melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik visual yang menghebohkan tersebut. Setelah melalui proses penelusuran identitas dan klarifikasi lapangan yang presisi, pihak kepolisian memastikan bahwa isi karung tersebut bukanlah jasad manusia, melainkan seekor biawak berukuran raksasa sepanjang 1,7 meter yang masih dalam keadaan hidup.
Ketegangan bermula ketika video berdurasi singkat tersebut memperlihatkan seorang pria tanpa identitas berjalan dengan langkah tenang namun memikul beban yang cukup berat di pundaknya. Bentuk karung yang memanjang dan sedikit melengkung di bagian tengah memberikan ilusi optik yang sangat meyakinkan bagi siapa pun yang melihatnya, seolah-olah ada sesosok tubuh manusia yang sedang diringkuk paksa di dalamnya. Lokasi kejadian yang berada di gang sempit pemukiman Krendang, yang dikenal sebagai salah satu titik terpadat di Kecamatan Tambora, mempercepat penyebaran informasi dari mulut ke mulut hingga akhirnya mencapai ranah digital. Warga yang merasa terancam dengan kemungkinan adanya tindak kriminalitas berat di lingkungan mereka segera melaporkan temuan video tersebut kepada pihak berwajib. Tekanan publik yang begitu masif membuat aparat kepolisian tidak memiliki pilihan lain selain segera melakukan pendalaman secara komprehensif guna meredam potensi konflik dan ketakutan yang meluas di tengah masyarakat.
Menanggapi situasi yang kian memanas, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, memberikan pernyataan resmi saat ditemui di kawasan Waduk Cincin, Jakarta Utara, pada Minggu, 8 Februari 2026. Beliau menegaskan bahwa pihak kepolisian telah memonitor unggahan viral tersebut dan memerintahkan Polsek Tambora beserta Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat untuk bergerak cepat. Penyelidikan ini melibatkan analisis forensik terhadap rekaman CCTV guna mengidentifikasi rute perjalanan pria tersebut serta mencocokkan ciri-ciri fisiknya dengan database kependudukan maupun laporan warga setempat. Polisi menyadari bahwa dalam era informasi digital yang sangat cepat, narasi “mayat dalam karung” dapat memicu konsekuensi sosial yang serius jika tidak segera diklarifikasi dengan bukti-bukti yang valid dan tak terbantahkan. Oleh karena itu, tim gabungan dikerahkan untuk menyisir setiap sudut Kelurahan Krendang guna mencari keberadaan pria yang terekam dalam video tersebut.
Analisis Forensik dan Pengungkapan Fakta: Bukan Jasad, Melainkan Satwa Liar
Titik terang dalam kasus ini akhirnya muncul setelah Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung, membeberkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan oleh anggotanya. Berdasarkan penelusuran intensif, polisi berhasil menemukan lokasi tempat tinggal pria tersebut yang ternyata merupakan sebuah rumah kontrakan di wilayah yang tidak jauh dari lokasi rekaman CCTV. Saat dilakukan penggeledahan dan klarifikasi, polisi menemukan fakta yang sangat kontras dengan narasi horor yang beredar. Karung yang dibawa pria tersebut ternyata berisi seekor biawak yang sangat besar, dengan estimasi ukuran mencapai hampir 2 meter, atau tepatnya sekitar 1,7 meter. Biawak tersebut ditemukan dalam kondisi masih hidup dan sehat, disimpan di dalam karung yang sama dengan yang terlihat dalam rekaman video. Temuan ini secara otomatis mematahkan segala tuduhan kriminalitas yang sebelumnya dialamatkan kepada pria malang tersebut.
Lebih lanjut, AKBP Arfan Zulkan Sipayung menjelaskan latar belakang mengapa pria tersebut harus memanggul karung berisi biawak itu dengan berjalan kaki melewati pemukiman warga. Diketahui bahwa pria tersebut baru saja memperoleh hewan reptil tersebut dari kawasan Pasar Hewan Petojo, Jakarta Pusat. Karena keterbatasan dana dan tidak memiliki uang untuk membayar ongkos transportasi umum atau ojek daring, ia terpaksa menempuh perjalanan cukup jauh dengan berjalan kaki dari Petojo menuju kontrakannya di Tambora. Selama perjalanan, ia sempat beberapa kali berhenti untuk beristirahat di area rawa-rawa yang ia temui di sepanjang rute perjalanannya. Ukuran biawak yang sangat besar inilah yang menyebabkan karung tersebut terlihat kaku dan menyerupai postur tubuh manusia dewasa, sehingga memicu kesalahpahaman kolektif di kalangan warga yang melihatnya melalui layar monitor CCTV.
Proses Verifikasi Identitas dan Keputusan Hukum Pihak Kepolisian
Dalam upaya memastikan akurasi penyelidikan, petugas kepolisian melakukan proses verifikasi yang sangat mendetail. Polisi mendatangi langsung kontrakan pria tersebut dan melakukan pencocokan visual antara pakaian yang dikenakan saat itu dengan pakaian yang terekam dalam video CCTV. Hasilnya identik; pria tersebut masih mengenakan baju yang sama saat petugas tiba untuk memberikan klarifikasi. Pria yang bersangkutan mengaku sangat terkejut ketika mengetahui dirinya menjadi pusat perhatian nasional karena dianggap membawa mayat. Ia menjelaskan bahwa niatnya membawa biawak tersebut murni untuk dipelihara sebagai hobi pribadi, bukan untuk tujuan komersial apalagi tindakan kriminal. Meskipun biawak dengan ukuran 1,7 meter tergolong hewan yang bisa berbahaya jika tidak ditangani dengan benar, pria tersebut bersikeras bahwa ia memiliki kemampuan untuk merawatnya di lingkungan rumah kontrakannya.
Setelah melakukan serangkaian interogasi ringan dan pemeriksaan di lokasi, AKBP Arfan Zulkan Sipayung menegaskan bahwa tidak ada unsur pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pria tersebut. Oleh karena itu, pihak kepolisian memutuskan untuk tidak membawa pria itu ke kantor polisi guna pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menilai bahwa tindakan membawa hewan peliharaan di ruang publik, meskipun memicu kesalahpahaman, bukanlah sebuah tindak pidana selama hewan tersebut tidak dilindungi oleh undang-undang konservasi yang ketat dan tidak membahayakan keselamatan orang lain secara langsung pada saat itu. “Tidak ada pembinaan khusus karena memang tidak ada aturan yang dilanggar. Ini murni asumsi warga yang berkembang menjadi bola salju informasi yang salah,” ujar Arfan. Beliau juga menambahkan bahwa pria tersebut justru menjadi korban dari persepsi publik yang keliru, di mana tindakannya membawa hewan peliharaan justru difitnah sebagai tindakan pembuangan mayat.
Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat mengenai pentingnya melakukan verifikasi informasi sebelum menyebarkan narasi yang bersifat provokatif atau menakutkan di media sosial. Fenomena “mayat dalam karung” di Tambora ini menunjukkan betapa mudahnya persepsi publik terbentuk hanya dari potongan visual tanpa konteks yang jelas. Pihak kepolisian mengimbau warga untuk tetap tenang namun waspada, serta selalu melaporkan hal-hal mencurigakan kepada pihak berwenang daripada membangun opini liar yang dapat merugikan orang lain. Dengan terungkapnya fakta bahwa isi karung tersebut adalah seekor biawak peliharaan, teka-teki yang sempat menghantui warga Krendang Selatan selama hampir 24 jam tersebut kini resmi dinyatakan berakhir dan situasi di wilayah Tambora kembali kondusif seperti sedia kala.

















