Mahkamah Agung (MA) mengambil langkah tegas dengan mengajukan usulan pemberhentian sementara kepada Presiden Prabowo Subianto terhadap hakim dan aparatur Pengadilan Negeri (PN) Depok yang terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tindakan ini merupakan respons serius terhadap dugaan suap yang mencoreng integritas peradilan, sekaligus menegaskan komitmen MA dalam menjaga marwah lembaga yudikatif. Juru Bicara MA, Yanto, mengonfirmasi bahwa proses ini akan berlanjut pada pemberhentian secara tidak hormat jika terbukti bersalah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kasus ini berawal dari dugaan suap terkait penanganan sengketa lahan di Tapos, yang melibatkan lima orang tersangka, termasuk Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, yang ironisnya terjadi di tengah upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan hakim.
Langkah Tegas Mahkamah Agung Terhadap Dugaan Korupsi di PN Depok
Mahkamah Agung (MA) tidak tinggal diam menyikapi kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan sejumlah hakim dan aparatur Pengadilan Negeri (PN) Depok oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebagai langkah awal, Ketua MA akan segera mengajukan surat usul pemberhentian sementara kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto. Juru Bicara MA, yang juga menjabat sebagai Ketua Kamar Pengawasan MA, Bapak Yanto, menjelaskan secara rinci mengenai prosedur yang akan ditempuh. Beliau menegaskan bahwa pemberhentian sementara ini merupakan langkah preventif sembari menunggu proses hukum lebih lanjut. Jika nantinya melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terbukti bersalah, maka individu yang bersangkutan akan diusulkan untuk diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya sebagai hakim. Keputusan akhir pemberhentian tidak hormat ini akan berada di tangan Presiden, atas usul dari Ketua Mahkamah Agung.
Lebih lanjut, Bapak Yanto menekankan bahwa sanksi serupa juga akan diterapkan bagi aparatur Pengadilan Negeri Depok yang terbukti melakukan pelanggaran. Pemberhentian bagi mereka akan dilakukan oleh Pembina Kepegawaian Mahkamah Agung, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. MA menegaskan komitmennya untuk senantiasa bekerja sama secara sinergis dengan Komisi Yudisial (KY) dalam upaya menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku para hakim. Kolaborasi ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan peradilan yang bersih dan terpercaya di mata masyarakat.
Menyadari potensi penyalahgunaan wewenang, Ketua MA juga telah mengeluarkan instruksi tegas kepada Badan Pengawasan (Bawas) MA, Ketua Pengadilan Tinggi, dan Ketua Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia. Instruksi tersebut menekankan perlunya pengintensifan pengawasan di setiap tingkatan peradilan. Hal ini bertujuan untuk mendeteksi dini potensi pelanggaran, baik kode etik maupun tindak pidana, serta mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. Penguatan sistem pengawasan internal menjadi prioritas utama MA untuk memastikan integritas dan profesionalisme aparatur peradilan.
Kronologi Dugaan Suap dalam Sengketa Lahan Tapos
Kasus yang menjerat hakim dan aparatur PN Depok ini berawal dari dugaan praktik suap yang terkait erat dengan proses penanganan perkara sengketa lahan di wilayah Tapos. KPK berhasil mengungkap adanya aliran dana haram yang diduga melibatkan sejumlah hakim PN Depok, yang kemudian berujung pada operasi tangkap tangan pada hari Kamis, 5 Februari 2026. Hingga saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Kelima tersangka tersebut adalah:
- I Wayan Eka Mariarta, selaku Ketua Pengadilan Negeri Depok.
- Bambang Setyawan, selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok.
- Yohansyah Maruanaya, selaku Juru Sita Pengadilan Negeri Depok.
- Trisnadi Yulrisman, selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya.
- Berliana Tri Ikusuma, selaku Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Bapak Asep Guntur Rahayu, memberikan penjelasan mendalam mengenai kronologi awal terjadinya kasus suap ini. Menurut keterangannya, kasus ini bermula ketika sebuah perusahaan swasta, yaitu PT Karabha Digdaya (PT KD), mengajukan permohonan eksekusi atas sebuah putusan perdata terkait sengketa lahan. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah sejak tahun 2024, namun belum kunjung dilaksanakan. Nomor putusan yang relevan dalam kasus ini adalah Putusan Nomor 335/Pdt.G/2022/PN Dpk, yang kemudian diperkuat oleh Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 691/PDT/2023/PT BDG, dan terakhir dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3665 K/Pdt/2024.
Dalam prosesnya, Bapak Asep menjelaskan bahwa Saudara Yohansyah, selaku juru sita, diduga diminta untuk melakukan kesepakatan secara diam-diam untuk mendapatkan sejumlah uang (fee) sebesar Rp 1 miliar dari Saudara I Wayan Eka Mariarta dan Saudara Bambang Setyawan. Permintaan fee ini ditujukan kepada pihak PT KD, melalui Saudari Berliana Tri Ikusuma, dengan iming-iming percepatan penanganan proses eksekusi lahan tersebut. Namun, pihak PT KD yang diwakili oleh Saudari Berliana Tri Ikusuma, menyatakan keberatan atas besaran fee yang diminta, yaitu Rp 1 miliar. Setelah melalui proses negosiasi, dicapai kesepakatan mengenai besaran fee untuk percepatan eksekusi sebesar Rp 850 juta. Selanjutnya, Saudara Bambang Setyawan menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil, yang kemudian menjadi dasar penyusunan surat keputusan eksekusi pengosongan lahan. Surat keputusan ini ditetapkan oleh Ketua PN Depok, Saudara I Wayan Eka Mariarta, pada tanggal 14 Januari 2026.
Setelah surat keputusan eksekusi diterbitkan, Saudara Yohansyah kemudian melaksanakan eksekusi pengosongan lahan di wilayah yang disengketakan. Sebagai bentuk pembayaran atas percepatan tersebut, Saudari Berliana Tri Ikusuma memberikan uang sebesar Rp 20 juta kepada Saudara Yohansyah. Puncak dari transaksi haram ini terjadi pada awal Februari 2026. Saudari Berliana kembali bertemu dengan Saudara Yohansyah di sebuah arena golf dan menyerahkan sisa uang sebesar Rp 850 juta. Uang tersebut diduga bersumber dari pencairan cek yang dilakukan melalui Bank, dengan underlying pembayaran invoice fiktif dari PT SKBB Consulting Solusindo, yang merupakan konsultan dari PT KD. Pada saat transaksi inilah tim KPK melakukan penangkapan terhadap para tersangka.
Atas perbuatannya yang melanggar hukum, kelima tersangka dijerat dengan pasal-pasal pidana yang relevan. Mereka disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang digabungkan dengan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman yang menanti para tersangka ini sangat berat, mencerminkan keseriusan negara dalam memberantas korupsi di sektor peradilan.

















