Dalam sebuah operasi penegakan hukum yang kompleks dan melibatkan lintas negara, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia telah melakukan asesmen mendalam terhadap ratusan Warga Negara Indonesia (WNI) yang kembali dari Kamboja dan Myanmar. Sebanyak 249 WNI ini, yang sebelumnya terlibat dalam aktivitas penipuan daring atau online scam, kini menjadi subjek penyelidikan untuk mengidentifikasi apakah mereka adalah pelaku atau justru korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Penyelidikan awal Bareskrim berhasil mendeteksi adanya indikasi kuat bahwa setidaknya tiga individu dari kelompok tersebut merupakan korban TPPO, sebuah temuan yang membuka tabir gelap praktik eksploitasi di balik industri scam global. Peristiwa ini terjadi sepanjang Januari 2026, dengan proses repatriasi dan asesmen yang dikoordinasikan secara ketat, menyoroti urgensi penanganan kasus-kasus transnasional yang menjerat warga negara Indonesia.
Brigadir Jenderal Nurul Azizah, Direktur Tindak Pidana Perempuan Anak dan Pidana Perdagangan Orang Bareskrim Polri, mengonfirmasi bahwa ketiga WNI yang teridentifikasi sebagai korban TPPO tersebut akan segera membuat laporan polisi. “Mereka hendak membuat laporan di Medan karena domisilinya di sana,” jelas Nurul dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 9 Februari 2026. Keputusan untuk membuat laporan di Medan menggarisbawahi pentingnya penanganan kasus berdasarkan yurisdiksi domisili korban, memungkinkan proses hukum yang lebih terinci dan terpusat. Laporan ini diharapkan tidak hanya memberikan keadilan bagi para korban, tetapi juga menjadi pintu masuk bagi Bareskrim untuk membongkar jaringan perekrut dan sindikat perdagangan orang yang lebih besar, yang mungkin beroperasi di wilayah Indonesia dan berjejaring dengan operator di luar negeri.
Proses asesmen dan kepulangan 249 WNI ini dilaksanakan dalam dua kloter terpisah sepanjang bulan Januari 2026, menunjukkan skala dan kompleksitas upaya repatriasi yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia. Dari total tersebut, 182 WNI dipulangkan dari Myanmar, sementara 67 WNI lainnya berasal dari Kamboja. Perbedaan jumlah ini mungkin mencerminkan dinamika dan konsentrasi operasi online scam di masing-masing negara, atau efektivitas upaya deteksi dan repatriasi di wilayah tersebut. Operasi ini melibatkan koordinasi erat antara Bareskrim, Kementerian Luar Negeri, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Phnom Penh, dan mungkin juga lembaga terkait lainnya, dalam memastikan keselamatan dan kelancaran proses pemulangan warga negara yang terjebak dalam situasi rentan di luar negeri.
Menguak Modus Operandi dan Jerat Sindikat Online Scam
Hasil asesmen yang dilakukan Bareskrim, seperti diungkapkan oleh Brigjen Nurul Azizah, secara gamblang memaparkan modus operandi yang digunakan oleh sindikat online scam. Para WNI ini mulanya diiming-imingi tawaran pekerjaan yang terlihat menggiurkan dan sah, seperti operator lokapasar (e-commerce), staf administrasi judi online, customer service, hingga pelayan restoran di perusahaan-perusahaan yang berlokasi di Kamboja. Namun, realitas di lapangan sangat jauh berbeda. Setelah tiba di lokasi, mereka dipaksa untuk bekerja sebagai operator penipuan daring, sebuah peran yang bertentangan dengan janji awal. Tawaran pekerjaan palsu ini disebarkan melalui berbagai platform media sosial yang populer, khususnya Facebook dan Telegram, yang memungkinkan para perekrut menjangkau calon korban secara luas dan anonim. Modus penipuan ini sangat mirip dengan kasus-kasus sebelumnya di mana WNI dijanjikan pekerjaan sebagai operator komputer namun dipaksa menjadi scammer, seperti yang diungkapkan oleh Polri.
Lebih lanjut, Brigjen Nurul Azizah menjelaskan bahwa para WNI yang menjadi korban seringkali diberikan tiket pesawat langsung oleh para perekrut untuk keberangkatan ke Kamboja. Ini adalah taktik umum yang digunakan sindikat TPPO untuk menarik calon korban yang mungkin tidak memiliki dana awal untuk bepergian. Dengan menanggung biaya transportasi, para perekrut menciptakan ikatan utang atau ketergantungan finansial sejak awal, yang kemudian digunakan sebagai alat kontrol terhadap korban. Tindakan ini merupakan bagian dari strategi yang dirancang untuk menjerat individu ke dalam lingkaran eksploitasi, di mana mereka merasa tidak memiliki pilihan lain selain menuruti perintah para perekrut atau perusahaan scam tersebut.
Kondisi kerja yang dialami oleh para WNI ini sangatlah eksploitatif dan tidak manusiawi. Rata-rata, mereka dipaksa bekerja antara 14 hingga 18 jam sehari di perusahaan online scam, jauh melampaui batas waktu kerja normal dan standar hak asasi manusia. Meskipun sebagian dari mereka mendapatkan fasilitas tempat tinggal dan makanan dari perusahaan, fasilitas ini justru menjadi bagian dari mekanisme kontrol. Nurul Azizah menekankan bahwa para pekerja tidak diperbolehkan keluar dari gedung tempat mereka tinggal dan bekerja, dengan alasan “tempat mendapatkan penjagaan ketat.” Lingkungan yang terkunci dan diawasi ketat ini adalah ciri khas dari praktik kerja paksa dan penahanan ilegal, yang membatasi kebebasan bergerak dan komunikasi para korban, menjadikannya sulit untuk melarikan diri atau mencari bantuan. Isolasi ini juga memperparah tekanan psikologis yang mereka alami, memaksa mereka untuk terus melakukan penipuan daring.
Eksploitasi finansial juga menjadi elemen sentral dari penderitaan para WNI ini. Mereka diiming-imingi gaji yang cukup besar, berkisar antara Rp 6 juta hingga Rp 8 juta per bulan, sebuah angka yang sangat menarik bagi banyak pencari kerja di Indonesia. Namun, kenyataannya sangat jauh dari janji manis tersebut. Banyak dari mereka yang tidak mendapatkan gaji sama sekali, atau hanya menerima sebagian kecil dari yang dijanjikan, setelah dipotong berbagai biaya fiktif atau denda yang tidak jelas. Durasi kerja mereka bervariasi, mulai dari sekitar dua bulan hingga lebih dari setahun, namun janji gaji tinggi seringkali tidak pernah terpenuhi, meninggalkan mereka dalam kondisi terjerat utang dan tanpa harapan untuk kembali pulang dengan layak. Pengalaman ini menggarisbawahi bagaimana janji-janji palsu mengenai gaji yang tinggi menjadi alat utama untuk memancing korban ke dalam perangkap TPPO.
Dilema Status: Scammer atau Korban Perdagangan Orang?
Salah satu aspek paling krusial dan kompleks dalam kasus ini adalah dilema mengenai status para WNI yang terlibat: apakah mereka adalah penipu (scammer

















