Sebuah insiden kekerasan yang menggegerkan dunia pendidikan dan keamanan Ibu Kota terjadi di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Jumat, 6 Februari 2026. Tiga pelajar dilaporkan menjadi korban penyiraman cairan yang diduga kuat adalah air keras oleh tiga pelajar lainnya saat berpapasan di Jalan Cempaka Raya, Cempaka Putih Barat. Peristiwa tragis ini, yang terekam dalam rekaman video dan viral di media sosial, segera memicu respons cepat dari pihak kepolisian, yang kini tengah mendalami motif, identitas pasti zat kimia yang digunakan, serta implikasi hukum bagi para pelaku yang masih berstatus anak-anak.
Detik-detik mencekam tersebut terekam jelas dalam sebuah video yang menyebar luas, memperlihatkan bagaimana tiga remaja yang berboncengan sepeda motor tiba-tiba menyiramkan cairan berbahaya ke arah tiga pelajar lain yang juga mengendarai sepeda motor. Insiden ini terjadi sekitar pukul 16.00 WIB, saat aktivitas warga masih cukup ramai. Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Roby Saputra, mengonfirmasi bahwa peristiwa itu bermula ketika kedua kelompok pelajar tersebut berpapasan di jalan. “Intinya bertiga orang ini bonceng motor, kemudian berpapasan sama tiga orang lain, remaja juga. Terus disiram,” jelas AKBP Roby Saputra saat dikonfirmasi pada Senin, 9 Februari 2026. Kecepatan dan keberanian para pelaku dalam melancarkan aksinya menunjukkan adanya niat yang terencana, meskipun motif pasti di balik tindakan brutal ini masih dalam tahap penyelidikan mendalam oleh aparat kepolisian.
Investigasi Cepat dan Penanganan Korban
Menanggapi insiden yang meresahkan ini, Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) dan Polres Metro Jakarta Pusat segera bergerak cepat. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto, menegaskan bahwa tim penyidik sedang melakukan penyelidikan intensif, khususnya untuk mengidentifikasi jenis zat yang disiramkan. “Ini masih dilakukan penyelidikan terkait zat apa yang disiramkan,” ujar Kombes Budi Hermanto saat ditemui di kantornya pada Senin, 9 Februari 2026. Identifikasi jenis cairan ini krusial untuk menentukan tingkat bahaya, dampak jangka panjang bagi korban, serta sebagai bukti kuat dalam proses hukum. Analisis forensik terhadap sisa-sisa cairan di lokasi kejadian atau pada pakaian korban menjadi prioritas utama untuk memastikan apakah cairan tersebut benar-benar air keras atau zat kimia korosif lainnya.
Dampak dari penyiraman cairan tersebut sangat serius. Kombes Budi menuturkan bahwa para korban yang terkena cairan berbahaya itu segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis intensif. Luka yang dialami korban dilaporkan cukup parah, terutama di bagian mata, yang merupakan organ sangat sensitif dan rentan terhadap kerusakan permanen akibat paparan zat kimia korosif. AKBP Roby Saputra menambahkan bahwa orang tua korban telah melaporkan peristiwa ini secara resmi ke polisi, menunjukkan keseriusan dan keinginan untuk mencari keadilan. “Sekarang posisi korban sudah di rumah,” kata Roby, mengindikasikan bahwa para korban telah melewati masa kritis di rumah sakit, meskipun proses pemulihan dan penanganan trauma psikologis kemungkinan besar masih akan berlangsung dalam jangka waktu yang panjang. Luka bakar akibat air keras dapat menyebabkan kerusakan jaringan yang mendalam, meninggalkan bekas luka permanen, dan bahkan kebutaan parsial atau total jika mengenai mata.
Penanganan Hukum Pelaku di Bawah Umur
Dalam waktu singkat setelah insiden tersebut, Tim penyidik Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tiga pelajar yang diduga sebagai pelaku penyiraman. Identifikasi ini dilakukan melalui analisis rekaman video yang beredar di media sosial, yang mencakup data individu pelaku serta kendaraan yang digunakan dalam aksi tersebut. Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa ketiga pelajar yang menyiramkan cairan tersebut telah dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk dimintai keterangan. “Ini masih dilakukan pendalaman untuk pelaku, mereka anak yang berhadapan dengan hukum,” kata Budi. Pernyataan ini merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yang memberikan perlakuan khusus bagi pelaku tindak pidana yang masih di bawah umur.
Sebagai “anak yang berhadapan dengan hukum”, para pelaku tidak akan diperlakukan sama dengan pelaku dewasa. Proses hukum terhadap mereka akan mengedepankan pendekatan diversi, yaitu pengalihan penyelesaian perkara dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, dengan tujuan untuk menghindari stigmatisasi dan memberikan kesempatan rehabilitasi. Namun, jika diversi tidak memungkinkan atau tindak pidana yang dilakukan tergolong berat, proses peradilan anak tetap akan berjalan dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak. Penyelidikan akan mencakup pendalaman motif, apakah ini terkait dengan tawuran pelajar, dendam pribadi, atau faktor lain yang mendorong tindakan kekerasan ekstrem tersebut. Keterangan dari para pelaku, saksi, dan bukti-bukti lain akan sangat menentukan arah penyelidikan dan proses hukum selanjutnya.
Insiden penyiraman air keras ini tidak hanya menjadi catatan hitam bagi para korban dan pelaku, tetapi juga alarm keras bagi seluruh elemen masyarakat, khususnya institusi pendidikan dan keluarga. Kekerasan antar pelajar, terutama yang melibatkan penggunaan zat berbahaya seperti air keras, menunjukkan adanya krisis moral dan empati di kalangan remaja. Peran sekolah dalam menanamkan nilai-nilai anti-kekerasan, serta pengawasan dan pendidikan karakter dari orang tua, menjadi sangat krusial. Kasus ini juga menyoroti pentingnya penegakan hukum yang tegas namun tetap humanis sesuai dengan prinsip peradilan anak, agar ada efek jera tanpa menghilangkan masa depan para pelaku, serta memastikan keadilan bagi para korban. Upaya pencegahan melalui program edukasi, bimbingan konseling, dan peningkatan pengawasan di lingkungan sekolah dan masyarakat harus terus digalakkan untuk mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang.

















