JAKARTA – Dinamika pasar modal Indonesia kembali menjadi sorotan utama seiring dengan langkah proaktif Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam mempersiapkan 267 emiten yang belum memenuhi ketentuan free float 15 persen. Sebuah rencana pendampingan komprehensif telah digariskan, menandai komitmen serius BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meningkatkan transparansi dan investabilitas pasar saham nasional. Meskipun aturan baru pencatatan saham ditargetkan berlaku efektif pada Maret 2026

















