Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memulangkan Paulus Tannos, tersangka utama dalam kasus mega-korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang merugikan negara triliunan rupiah, kini memasuki babak krusial. Setelah buron sejak Agustus 2019 dan ditangkap di Singapura pada 17 Januari 2025, proses ekstradisi Tannos dari negeri Singa terus bergulir di pengadilan setempat. KPK optimis proses ini akan membuahkan hasil positif, meskipun diprediksi akan memakan waktu sekitar tiga bulan lagi untuk menunggu putusan akhir dari otoritas hukum Singapura. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh juru bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Selasa, 10 Februari 2026, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, menegaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan seluruh keterangan yang dibutuhkan, termasuk dari saksi ahli, demi memperkuat dasar hukum pemulangan tersangka kasus yang telah lama menjadi perhatian publik ini.
Perjuangan Panjang Ekstradisi: Dari Singapura ke Indonesia
Proses ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura bukanlah perkara instan, melainkan sebuah rangkaian tahapan hukum yang kompleks dan memakan waktu. KPK telah berupaya keras untuk memastikan bahwa semua persyaratan dan bukti yang diperlukan terpenuhi demi kelancaran proses ini. Otoritas Singapura secara resmi telah menerima berbagai keterangan, baik dari pihak KPK maupun dari saksi ahli yang dihadirkan oleh Paulus Tannos sendiri dalam persidangan ekstradisi. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya pada Selasa, 10 Februari 2026, mengindikasikan bahwa pihaknya memperkirakan putusan akhir dari pengadilan Singapura akan memakan waktu sekitar tiga bulan ke depan. “Kami akan menunggu prosesnya, mungkin sekitar tiga bulan lagi untuk melihat bagaimana putusannya,” ujar Budi Prasetyo, menggarisbawahi bahwa setiap tahapan hukum memiliki dinamikanya sendiri.
Kunci utama dalam penguatan argumen KPK terletak pada kesesuaian keterangan yang disampaikan. Budi Prasetyo menjelaskan bahwa keterangan yang diberikan oleh saksi dari KPK dan saksi ahli dari pihak Paulus Tannos menunjukkan adanya titik temu, terutama terkait dengan esensi dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). “Karena keterangannya sudah sama, affidavit tetap kami sampaikan dan artinya sudah kuat,” tegasnya. Penggunaan affidavit, sebuah pernyataan tertulis yang diucapkan di bawah sumpah, menjadi salah satu instrumen penting dalam memperkuat posisi hukum KPK di hadapan pengadilan Singapura. Keselarasan keterangan ini menjadi modal berharga untuk meyakinkan otoritas hukum asing mengenai validitas tuduhan korupsi yang dialamatkan kepada Paulus Tannos.
Peran Saksi Ahli dan Dinamika Persidangan
Dalam rangka memperkuat argumen hukumnya, KPK mengajukan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Narendra Jatna, sebagai saksi ahli dalam persidangan ekstradisi. Kehadiran seorang ahli hukum dari Indonesia diharapkan dapat memberikan perspektif yang mendalam mengenai sistem hukum pidana Indonesia dan klasifikasi perbuatan Paulus Tannos sebagai tindak pidana korupsi. Namun, proses ini tidak luput dari dinamika. Pengadilan Singapura sempat membatalkan kehadiran Narendra Jatna sebagai saksi ahli dalam sidang yang dijadwalkan pada 4–5 Februari 2026. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, memberikan penjelasan bahwa pembatalan tersebut didasarkan pada penilaian pengadilan bahwa keterangan tertulis yang telah disampaikan oleh Narendra Jatna sudah dianggap memadai.
Penting untuk dicatat bahwa keterangan tertulis dari Narendra Jatna tersebut telah disampaikan pada Desember 2025, sesuai dengan permintaan dari pengadilan Singapura. Dalam dokumen tersebut, Narendra Jatna secara tegas menyatakan bahwa perbuatan yang diduga dilakukan oleh Paulus Tannos merupakan bentuk tindak pidana korupsi. Keterangan tertulis ini kemudian diterima oleh pengadilan Singapura sebagai salah satu alat bukti yang sah dalam proses persidangan. Langkah ini menunjukkan keseriusan dan ketelitian KPK dalam mempersiapkan setiap aspek pembuktian, bahkan ketika kehadiran saksi secara langsung tidak memungkinkan.
Sebelumnya, persidangan sempat diwarnai dengan perbedaan pandangan antara ahli yang dihadirkan oleh pihak Paulus Tannos dan ahli yang diajukan oleh KPK. Perbedaan ini memicu dilakukannya penjadwalan pemeriksaan silang antar ahli. Namun, dalam perkembangan sidang berikutnya, terjadi perubahan signifikan. Ahli yang semula memberikan keterangan yang berbeda dari pihak Paulus Tannos akhirnya menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh kliennya tersebut memang termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi. “Itu selaras dengan keterangan Pak Jamdatun, berarti keterangan bersesuaian. Karena dua ahli membenarkan, pengadilan tidak melakukan pemeriksaan silang terhadap Pak Jamdatun. Keterangan tertulis Pak Narendra dijadikan alat bukti,” ujar Anang Supriatna, menggarisbawahi momen krusial yang memperkuat posisi KPK.
Profil Paulus Tannos dan Kasus E-KTP
Paulus Tannos bukanlah nama asing dalam pusaran kasus korupsi e-KTP. Ia merupakan tersangka utama dalam proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik yang telah merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat besar, diperkirakan mencapai triliunan rupiah. Perusahaan yang dimilikinya, PT Sandipala Arthaputra, tercatat sebagai salah satu pemenang dalam tender proyek e-KTP. Dugaan keterlibatan Paulus Tannos mencakup perannya dalam merekayasa proses tender, menyepakati pembagian keuntungan sebesar lima persen, serta adanya alokasi dana untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan sejumlah pejabat di Kementerian Dalam Negeri. Skala korupsi yang melibatkan proyek vital ini menunjukkan betapa seriusnya dampak yang ditimbulkan terhadap pembangunan dan kepercayaan publik.
Status buron yang disandang Paulus Tannos sejak Agustus 2019 tidak membuatnya luput dari jerat hukum. Setelah bertahun-tahun menjadi buron, ia akhirnya berhasil ditangkap oleh otoritas Singapura pada 17 Januari 2025. Penangkapan ini merupakan buah dari kerja sama intensif antara KPK dan otoritas penegak hukum internasional. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi buron, Paulus Tannos tidak tinggal diam. Ia tercatat kembali mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk kedua kalinya. Permohonan praperadilan kedua ini diajukan pada 28 Januari 2026 dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Sebelumnya, pada 2 Desember 2025, permohonan praperadilan pertamanya telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim menilai permohonan tersebut bersifat prematur atau error in objecto, yang mengindikasikan adanya kelemahan dalam argumentasi hukum yang diajukan.

















