Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami secara intensif motif di balik pelarian John Field, pemilik PT Blueray, yang berupaya menghindari penangkapan dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di wilayah Jakarta dan Lampung. Tindakan ini merupakan bagian dari investigasi mendalam terkait dugaan praktik suap yang melibatkan kegiatan impor barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. KPK berupaya menguak seluruh rangkaian peristiwa, mulai dari bagaimana John Field berhasil lolos dari jerat OTT, aktivitasnya selama bersembunyi, hingga akhirnya memutuskan untuk menyerahkan diri kepada lembaga antirasuah tersebut.
Penyelidikan Mendalam Atas Pelarian dan Aktivitas Tersangka
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa segala tindakan yang dilakukan oleh John Field, termasuk upaya pelariannya, menjadi fokus utama dalam pemeriksaan yang sedang berlangsung. “Apa yang dilakukan oleh yang bersangkutan dan lain-lain itu menjadi salah satu materi dalam pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” ujar Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin, 9 Februari 2026. Keberadaan dan pergerakan John Field selama masa pelariannya menjadi perhatian serius bagi tim penyidik KPK. Dugaan awal mengarah pada upaya John Field untuk memindahkan atau menghilangkan barang bukti yang krusial bagi kelancaran proses penyidikan kasus suap impor barang ini. “Kami juga tidak ingin jeda waktu itu digunakan oleh yang bersangkutan misalnya untuk memindahkan bukti-bukti dan lain-lain. Karena bukti-bukti itu sangat penting bagi kami,” tambahnya, menggarisbawahi urgensi penemuan dan pengamanan barang bukti.
Aktivitas John Field selama pelariannya masih terus didalami oleh KPK. Pihak lembaga antirasuah berupaya merekonstruksi jejak langkah John Field sejak ia berhasil menghindari penangkapan dalam OTT hingga memutuskan untuk menyerahkan diri pada Sabtu dini hari, 7 Februari 2026. Penyerahan diri ini menandai babak baru dalam penyelidikan, namun tidak mengurangi kewajiban KPK untuk mengungkap tuntas seluruh rangkaian kejadian yang terjadi selama periode pelarian tersebut. Pihak KPK juga tidak menutup kemungkinan bahwa John Field mungkin telah melakukan komunikasi atau koordinasi dengan pihak lain selama ia bersembunyi, yang juga menjadi area penyelidikan lebih lanjut.
Identifikasi Tersangka dan Modus Operandi
John Field merupakan salah satu dari total enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap terkait kegiatan impor barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Kelima tersangka lainnya yang telah ditahan dan menjalani proses hukum adalah:
- Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai.
- Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai.
- Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai.
- Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray.
- Dedy Kurniawan, Manager Operasional PT Blueray.
Kasus ini terungkap berawal dari adanya dugaan kongkalikong antara Orlando Hamonangan, Sisprian Subiaksono, dan pihak-pihak lain di DJBC dengan pihak PT Blueray. Modus operandi yang diduga dilakukan adalah dengan merekayasa perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia sejak Oktober 2025. Rekayasa ini dilakukan dengan mengatur sistem yang dikenal sebagai rule set pada angka 70 persen untuk jalur importasi tertentu. Data rule set yang telah diatur ini kemudian diteruskan oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan kepada Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai.
“Untuk dimasukkan parameternya ke mesin targeting atau alat pemindai mesin pemeriksa barang,” jelas Asep Guntur pada Kamis, 5 Februari 2026. Dengan adanya pengkondisian sistem ini, sejumlah barang yang diimpor oleh PT Blueray diduga berhasil lolos dari pemeriksaan fisik yang seharusnya dilakukan oleh petugas bea cukai. Hal ini membuka celah bagi masuknya barang-barang impor yang diduga palsu dan ilegal ke wilayah Indonesia tanpa melalui prosedur verifikasi dan pemeriksaan yang semestinya. Tindakan ini jelas merugikan negara dan berpotensi membahayakan konsumen.
Jerat Hukum dan Sanksi Pidana
Atas perannya dalam kasus dugaan suap impor barang ini, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal pidana yang relevan. Untuk pihak penerima suap, yaitu Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan, KPK menerapkan:
- Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Pasal 605 ayat 2, serta pasal 606 ayat 2 juncto pasal 20 dan pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, ketiga pejabat DJBC ini juga dijerat dengan:
- Pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2021 jo pasal 20 jo pasal 21 UU Nomor 1 tahun 2023.
Sementara itu, untuk pihak pemberi suap, yaitu John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan selaku perwakilan PT Blueray, disangkakan dengan:
- Pasal 605 ayat 1 a dan b serta pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.
Penerapan pasal-pasal ini menunjukkan keseriusan KPK dalam memberantas praktik korupsi yang merusak integritas sektor kepabeanan dan merugikan perekonomian negara. Penyelidikan yang mendalam terhadap John Field dan seluruh jaringannya diharapkan dapat mengungkap tuntas praktik ilegal ini dan memberikan efek jera bagi para pelaku.

















