Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin secara resmi mengumumkan langkah strategis pemerintah untuk melakukan reaktivasi otomatis terhadap 120.000 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang mengidap penyakit katastropik, sebuah kebijakan krusial yang diambil guna menjamin keberlanjutan layanan medis darurat bagi masyarakat ekonomi lemah di seluruh Indonesia. Keputusan yang diambil dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI pada Rabu (11/2) ini bertujuan untuk memastikan bahwa pasien dengan kondisi medis berat seperti gagal ginjal, kanker, dan penyakit jantung tetap mendapatkan perawatan tanpa hambatan birokrasi setelah status kepesertaan mereka sempat dinonaktifkan. Melalui mekanisme aktivasi terpusat ini, pemerintah menjamin bahwa para peserta tidak perlu lagi mendatangi kantor BPJS Kesehatan atau dinas sosial setempat untuk mengurus administrasi manual, sehingga akses pengobatan dapat segera dipulihkan demi menyelamatkan nyawa pasien yang berada dalam kondisi kritis.
Kebijakan reaktivasi ini muncul sebagai respons cepat terhadap keluhan masyarakat mengenai penonaktifan kepesertaan PBI-JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) yang berdampak langsung pada pasien dengan ketergantungan medis tinggi. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa proses pengaktifan kembali ini dilakukan secara langsung dari kantor pusat BPJS Kesehatan tanpa menuntut kehadiran fisik dari para peserta. Langkah ini diambil untuk menghilangkan beban psikologis dan fisik bagi pasien katastropik yang secara kondisi kesehatan tidak memungkinkan untuk mengurus prosedur administrasi yang berbelit-belit. Menkes menekankan bahwa data 120.000 pasien tersebut telah diverifikasi dan diprioritaskan karena kondisi penyakit mereka yang membutuhkan penanganan medis berkelanjutan dan berbiaya tinggi, sehingga jeda dalam pelayanan kesehatan dapat berakibat fatal bagi keselamatan jiwa mereka.
Dalam penjelasannya di hadapan anggota legislatif, Budi Gunadi Sadikin menggarisbawahi bahwa keputusan reaktivasi otomatis ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi hak kesehatan warga negara yang paling rentan. “Jadi keputusan pertama, langsung reaktivasi otomatis dari kantor pusat, enggak usah dateng ke mana-mana untuk yang penyakit katastropis 120 ribu,” ujar Menkes dengan nada tegas. Kebijakan ini juga dimaksudkan untuk meminimalisir kerumunan di kantor-kantor cabang BPJS Kesehatan serta mempercepat proses pemulihan hak akses layanan kesehatan. Penyakit katastropik sendiri, yang mencakup penyakit jantung, gagal ginjal, kanker, stroke, thalasemia, leukemia, dan sirosis hati, memerlukan biaya pengobatan yang sangat besar dan durasi perawatan yang panjang, sehingga kepastian status kepesertaan BPJS menjadi faktor penentu kelangsungan hidup para pasien tersebut.
Mandat Pelayanan Rumah Sakit dan Jaminan Pembayaran
Guna memastikan kebijakan ini berjalan efektif di lapangan, Kementerian Kesehatan telah bergerak cepat dengan mengirimkan surat instruksi resmi kepada seluruh rumah sakit di Indonesia. Instruksi tersebut mewajibkan fasilitas kesehatan untuk tetap memberikan pelayanan medis kepada pasien PBI yang mengidap penyakit katastropik, meskipun status kepesertaan mereka sempat tercatat nonaktif dalam sistem. Menkes menyatakan bahwa surat tersebut telah diterbitkan dan disebarluaskan pada hari yang sama dengan rapat kerja tersebut, sebagai payung hukum bagi rumah sakit agar tidak ragu dalam memberikan tindakan medis. Dengan adanya surat ini, rumah sakit tidak diperbolehkan menolak pasien katastropik yang iurannya sedang dalam proses reaktivasi oleh pemerintah pusat, mengingat urgensi medis yang mendesak.
Selain instruksi kepada pihak rumah sakit, Kementerian Kesehatan juga melakukan koordinasi intensif dengan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk sinkronisasi data dan pembiayaan. Menkes meminta agar Kemensos segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang melegitimasi penjaminan pembayaran iuran bagi 120.000 peserta tersebut. Hal ini sangat penting untuk memberikan kepastian finansial bagi pihak rumah sakit, sehingga mereka tidak perlu khawatir mengenai klaim pembayaran yang mungkin tertunda. “Saya sekarang sedang meeting agar Kemensos mengeluarkan juga SK Kemensos agar orang-orang yang 120 ribu pasien katastropik ini rumah sakit tidak usah khawatir bahwa tidak akan diganti pembayarannya karena dia tetap iuran BPJS-nya akan dibayarkan oleh pemerintah melalui kementerian sosial,” tambah Budi Gunadi Sadikin, menjelaskan alur birokrasi antar-lembaga yang sedang diselesaikan.
Analisis Anggaran dan Efisiensi Reaktivasi
Dari sisi fiskal, Menteri Kesehatan memaparkan bahwa tambahan beban anggaran yang diperlukan untuk melakukan reaktivasi terhadap 120.000 peserta ini relatif kecil jika dibandingkan dengan dampak penyelamatan nyawa yang dihasilkan. Dengan besaran iuran PBI yang ditetapkan sebesar Rp 42.000 per orang per bulan, pemerintah hanya perlu mengalokasikan dana sekitar Rp 5 miliar setiap bulannya untuk meng-cover seluruh peserta katastropik yang diaktifkan kembali. Anggaran ini dianggap sangat efisien mengingat risiko biaya yang harus ditanggung masyarakat jika harus membayar secara mandiri untuk pengobatan penyakit berat yang bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah per sesi tindakan medis.
Secara akumulatif, untuk periode reaktivasi selama tiga bulan ke depan, pemerintah memproyeksikan total kebutuhan dana tambahan sebesar Rp 15 miliar. Dana ini akan disalurkan melalui mekanisme koordinasi antara Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan menuju BPJS Kesehatan. Menkes menegaskan bahwa alokasi Rp 15 miliar ini merupakan investasi kemanusiaan yang sangat rasional bagi negara. Dengan biaya yang relatif terukur tersebut, pemerintah dapat menjamin ketenangan bagi 120.000 keluarga yang sedang berjuang melawan penyakit mematikan, sekaligus menjaga integritas sistem jaminan kesehatan nasional agar tetap inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat paling bawah.
Langkah progresif ini juga menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengevaluasi sistem pendataan peserta PBI agar kejadian penonaktifan massal bagi pasien kritis tidak terulang kembali di masa depan. Sinkronisasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos dengan data kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi kunci utama dalam memastikan bahwa bantuan iuran tepat sasaran tanpa mengorbankan mereka yang benar-benar membutuhkan bantuan medis mendesak. Dengan reaktivasi otomatis ini, diharapkan tingkat kepercayaan publik terhadap Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terus meningkat, seiring dengan komitmen pemerintah dalam mengedepankan prinsip keselamatan pasien di atas segala prosedur administratif.

















