Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi telah menginisiasi proses krusial dalam penguatan sektor jasa keuangan negara dengan membentuk sebuah Panitia Seleksi (Pansel) untuk menjaring calon-calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keputusan strategis ini, yang ditandatangani pada 9 Februari 2026 melalui Keputusan Presiden Nomor 16/P Tahun 2026, menempatkan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, pada posisi sentral sebagai Ketua Pansel. Pembentukan badan seleksi ini merupakan respons langsung terhadap kebutuhan mendesak untuk mengisi kekosongan jabatan penting di OJK, menyusul pengunduran diri sejumlah pejabat sebelumnya, dan menandai dimulainya tahapan penyaringan calon yang ketat untuk memastikan integritas dan kompetensi para pemimpin masa depan regulator sektor keuangan Indonesia.
Struktur dan Anggota Panitia Seleksi: Kolaborasi Lintas Sektor
Pembentukan Panitia Seleksi pemilihan Anggota Dewan Komisioner OJK tidak hanya sekadar menunjuk seorang ketua, melainkan sebuah upaya kolaboratif yang melibatkan para profesional terbaik dari berbagai latar belakang dan kelembagaan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa didampingi oleh delapan anggota lainnya yang memiliki rekam jejak dan keahlian mumpuni. Keberadaan Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, dalam tim ini menegaskan pentingnya sinergi antara otoritas moneter dan regulator sektor jasa keuangan. Selain itu, Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, turut hadir, memastikan adanya koordinasi kebijakan fiskal dan moneter yang selaras. Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto, melengkapi jajaran unsur pemerintahan, menunjukkan perhatian serius dari tingkat eksekutif tertinggi.
Keanggotaan Pansel semakin diperkaya dengan kehadiran Deputi Gubernur Bank Indonesia, Aida S. Budiman, yang membawa perspektif mendalam mengenai stabilitas sistem keuangan. Dari ranah aparatur sipil negara, Deputi Kemenpan-RB, Erwan Agus Purwanto, memberikan masukan terkait tata kelola dan pengembangan sumber daya manusia, sementara Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Dhahana Putra, memastikan aspek legalitas dan kepatuhan terpenuhi. Keunikan Pansel ini juga terletak pada partisipasi dua pakar independen di luar struktur pemerintahan. Muhammad Rullyandi, seorang Pakar Hukum Tata Negara, serta Gusti Aju Dewi, seorang Pakar Grafologi, diharapkan dapat memberikan pandangan objektif dan keahlian spesifik yang krusial dalam proses evaluasi calon, terutama dalam menilai integritas dan karakter.
Tugas Pansel dan Kualifikasi Calon Pimpinan OJK
Tugas utama Panitia Seleksi yang diketuai oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa adalah menyaring dan memilih individu-individu terbaik untuk mengisi beberapa posisi strategis di Otoritas Jasa Keuangan. Posisi yang menjadi fokus utama seleksi meliputi Ketua Dewan Komisioner yang juga merangkap sebagai Anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner yang juga merangkap sebagai Anggota, serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon yang juga merangkap sebagai Anggota. Keberadaan jabatan-jabatan ini sangat krusial dalam menentukan arah kebijakan dan pengawasan terhadap seluruh sektor jasa keuangan di Indonesia, mulai dari perbankan, pasar modal, hingga industri keuangan non-bank.
Untuk memastikan kualitas dan kredibilitas calon, Pansel telah menetapkan sejumlah persyaratan umum yang ketat. Calon harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki rekam jejak yang bersih, terbukti dari akhlak, moral, dan integritas yang baik. Kriteria ini menjadi fondasi utama dalam memilih para pemimpin yang akan mengemban amanah publik. Selain persyaratan umum tersebut, calon juga diwajibkan untuk memenuhi syarat-syarat pendaftaran dan ketentuan khusus yang telah diumumkan secara rinci dalam pengumuman pendaftaran Nomor PENG-1/PANSEL-DKOJK/2026. Pengumuman ini dapat diakses melalui laman resmi Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia, memberikan transparansi penuh kepada publik mengenai kualifikasi yang dibutuhkan.
Proses Pendaftaran dan Mekanisme Seleksi yang Komprehensif
Pemerintah membuka kesempatan seluas-luasnya bagi seluruh Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk berpartisipasi dalam proses seleksi ini. Pendaftaran dibuka secara daring melalui portal khusus yang disediakan, yaitu https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id. Periode pendaftaran dimulai pada tanggal 11 Februari 2026 pukul 00.00 WIB dan akan ditutup pada tanggal 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB. Penggunaan sistem daring ini bertujuan untuk mempermudah akses bagi calon dari seluruh penjuru negeri, sekaligus memastikan efisiensi dalam pengelolaan data pendaftar.
Mekanisme seleksi yang dirancang oleh Pansel bersifat komprehensif dan berlapis, terdiri dari empat tahapan utama. Tahap pertama adalah seleksi administratif, di mana seluruh dokumen pendaftaran calon akan diverifikasi untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian dengan persyaratan yang ditetapkan. Tahap kedua melibatkan penilaian yang lebih mendalam, mencakup penerimaan masukan dari masyarakat, evaluasi rekam jejak calon secara menyeluruh, serta penilaian terhadap makalah yang diajukan oleh calon, yang biasanya berisi visi dan misi terkait OJK. Tahap ketiga adalah asesmen dan pemeriksaan kesehatan, yang bertujuan untuk mengukur kompetensi, kemampuan manajerial, serta kondisi fisik dan mental calon. Tahap terakhir adalah afirmasi atau wawancara, di mana calon akan berinteraksi langsung dengan anggota Pansel untuk mendiskusikan lebih lanjut mengenai pemikiran, pengalaman, dan komitmen mereka terhadap OJK. Hasil akhir dari seluruh tahapan seleksi ini akan diumumkan secara transparan melalui situs web resmi Kementerian Keuangan (www.kemenkeu.go.id), Bank Indonesia (www.bi.go.id), dan portal pendaftaran seleksi (https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id), memastikan akuntabilitas proses pemilihan pemimpin sektor keuangan negara.
Latar Belakang Pembentukan Pansel: Respon atas Pengunduran Diri
Pembentukan Panitia Seleksi ini merupakan respons langsung atas peristiwa yang cukup mengejutkan di lingkungan Otoritas Jasa Keuangan. Pada Jumat malam, 30 Januari 2026, empat Anggota Dewan Komisioner OJK secara bersamaan mengajukan pengunduran diri dari jabatan mereka. Keputusan kolektif ini terjadi dalam konteks yang cukup sensitif, yakni setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami koreksi tajam dan ambruk selama beberapa hari berturut-turut. Situasi pasar modal yang bergejolak ini diduga menjadi pemicu utama di balik keputusan pengunduran diri para pejabat tinggi di regulator sektor keuangan tersebut.
Para pejabat yang mengundurkan diri tersebut adalah figur-figur penting di OJK. Mereka meliputi Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar; Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Inarno Djajadi; Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, I.B. Aditya Jayaantara; serta Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara. Menanggapi kekosongan kepemimpinan ini, pada hari yang sama, Friderica Widyasari Dewi secara resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK. Penunjukan Plt ini bersifat sementara untuk memastikan kelangsungan operasional OJK sambil menunggu proses seleksi dan pengangkatan anggota dewan komisioner definitif yang kini tengah dijalankan melalui Pansel yang dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto.

















