Di tengah pusaran dinamika politik dan ekonomi Indonesia, sebuah isu krusial mengemuka terkait suksesi kepemimpinan di tubuh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kabar mengenai masuknya nama Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, ke dalam bursa calon Ketua Dewan Komisioner OJK memicu respons beragam, mulai dari bantahan tegas hingga pernyataan hati-hati. Lantas, bagaimana proses seleksi ini berjalan, siapa saja yang terlibat, dan apa implikasinya bagi independensi serta profesionalisme lembaga pengawas sektor keuangan vital ini? Artikel ini akan mengupas tuntas isu tersebut, merangkai informasi dari berbagai sumber, untuk memberikan gambaran komprehensif mengenai siapa yang akan memimpin OJK selanjutnya dan bagaimana proses penentuannya berlangsung.
Bantahan Tegas DPR: Mencari Figur Profesional, Bukan Titipan
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, secara tegas membantah adanya praktik “titipan” dari pihak legislatif untuk mengisi posisi strategis sebagai Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pernyataan ini dilontarkan Said Abdullah sebagai respons atas merebaknya isu yang menyebutkan bahwa Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, masuk dalam daftar kandidat calon Ketua Dewan Komisioner OJK. Said menekankan bahwa fokus utama DPR dalam proses seleksi ini adalah mencari sosok yang memiliki kapabilitas dan profesionalisme tinggi, bukan berdasarkan kedekatan atau kepentingan kelompok tertentu.
“Ya, enggak ada. Kita cari yang profesional saja,” ujar Said Abdullah saat ditemui di Sekolah Partai PDIP, Jakarta Selatan, pada Rabu, 11 Januari 2026. Penegasan ini mengindikasikan bahwa DPR RI berkomitmen untuk menjalankan proses seleksi secara objektif dan transparan, mengutamakan kompetensi di atas segala pertimbangan lain. Said juga menginformasikan bahwa DPR RI baru saja menyelesaikan pembentukan panitia seleksi (pansel) yang bertugas untuk menjaring dan mengevaluasi calon-calon potensial untuk menduduki jabatan penting tersebut. Pembentukan pansel ini merupakan langkah awal yang krusial dalam memastikan bahwa proses pemilihan berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan menghasilkan kandidat terbaik.
Dalam konteks ini, penting untuk dicatat bahwa OJK memegang peranan sentral dalam menjaga stabilitas dan kesehatan sektor keuangan Indonesia, yang meliputi perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank. Oleh karena itu, pemilihan Ketua Dewan Komisioner yang tepat sangat vital untuk memastikan efektivitas pengawasan dan regulasi, serta menjaga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional. Munculnya isu “titipan” dapat mencederai independensi OJK dan menimbulkan keraguan terhadap objektivitas keputusannya di masa depan. Bantahan dari Said Abdullah ini diharapkan dapat meredam spekulasi dan mengembalikan fokus pada kriteria profesionalisme yang seharusnya menjadi landasan utama.
Respon Misbakhun dan Posisi Istana Kepresidenan
Menanggapi kabar yang beredar mengenai namanya yang masuk dalam bursa calon Ketua Dewan Komisioner OJK, Mukhamad Misbakhun memberikan klarifikasi. Ia menyatakan bahwa hingga saat ini, dirinya masih menjalankan amanat sebagai Ketua Komisi XI DPR RI. Lebih lanjut, Misbakhun mengungkapkan bahwa ia belum menerima arahan atau instruksi spesifik terkait pencalonan tersebut dari partai tempatnya bernaung, Partai Golkar, maupun dari Pemimpin Partai yang juga menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. Pernyataan ini disampaikan Misbakhun seusai menghadiri rapat di gedung BPK, Jakarta, pada Selasa, 10 Februari 2026.
Misbakhun menunjukkan sikap yang berhati-hati dan tidak ingin berspekulasi lebih jauh mengenai kemungkinan penunjukannya. “Belum ada perintah selain perintah itu (Ketua Komisi XI) dan saya tidak mau berandai-andai,” tegasnya. Sikap ini menunjukkan profesionalisme dan kepatuhan pada struktur partai serta amanat yang sedang diemban. Ia menekankan bahwa fokusnya saat ini adalah menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Ketua Komisi XI DPR RI, yang memiliki lingkup kerja terkait dengan sektor keuangan, termasuk pengawasan terhadap OJK.
Sementara itu, Istana Kepresidenan melalui Menteri Sekretaris Negara sekaligus Juru Bicara Presiden, Prasetyo Hadi, memilih untuk tidak berkomentar secara spesifik mengenai isu pencalonan Misbakhun sebagai Ketua DK OJK. Prasetyo menjelaskan bahwa penetapan Ketua DK OJK definitif memang belum dilakukan karena panitia seleksi masih dalam tahap penyaringan kandidat dan penyusunan jadwal seleksi. “Belum ada (nama yang ditetapkan) kan baru pembentukan pansel,” ujarnya, mengutip dari Antara. Meskipun enggan menyebutkan nama, Prasetyo mengonfirmasi bahwa sudah ada beberapa nama yang masuk dalam daftar bursa calon ketua DK OJK, namun identitas mereka masih dirahasiakan hingga proses seleksi tuntas.
Konteks Pengunduran Diri Anggota Dewan Komisioner OJK
Peristiwa ini terjadi dalam konteks yang cukup genting bagi OJK. Pada Jumat malam, 30 Januari 2026, empat anggota Dewan Komisioner OJK secara mengejutkan mengajukan pengunduran diri dari jabatan mereka. Keputusan drastis ini diambil menyusul anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang berlangsung selama beberapa hari berturut-turut. Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran mendalam mengenai stabilitas pasar keuangan dan kepercayaan investor terhadap kinerja regulator. Pengunduran diri massal ini tentu saja menciptakan kekosongan kepemimpinan dan mempercepat kebutuhan untuk mengisi posisi-posisi vital di OJK, termasuk jabatan Ketua Dewan Komisioner.
Situasi ini menambah urgensi bagi proses seleksi calon Ketua Dewan Komisioner yang baru. Kredibilitas OJK di mata publik dan pelaku pasar menjadi taruhan. Oleh karena itu, pemilihan kandidat yang tepat, yang memiliki integritas, kompetensi, dan independensi yang kuat, menjadi sangat krusial untuk memulihkan kepercayaan dan memastikan OJK dapat menjalankan fungsinya secara optimal dalam mengawasi dan mengatur sektor jasa keuangan. Isu mengenai “titipan” atau penunjukan politisi dapat semakin memperkeruh suasana dan menimbulkan pertanyaan mengenai independensi OJK di masa depan.
Kinerja OJK dalam menjaga stabilitas sektor keuangan dan melindungi konsumen menjadi sorotan utama. Pengunduran diri empat anggota dewan komisioner tersebut mengindikasikan adanya persoalan internal atau tekanan eksternal yang signifikan. Oleh karena itu, proses seleksi calon Ketua Dewan Komisioner yang baru harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan transparan. Para pengamat ekonomi pun menyoroti pentingnya calon Ketua OJK yang independen dan berpengalaman, serta mengkritisi munculnya nama politisi dalam bursa calon, karena berpotensi mengorbankan independensi lembaga tersebut. Harapannya, proses seleksi ini akan menghasilkan pemimpin yang mampu membawa OJK melewati tantangan dan mengembalikan kepercayaan publik.

















