-
Menyatakan Surat Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 88 Tahun 2026, tanggal 08 Januari 2026 tentang Penetapan Tersangka atas nama YAQUT CHOLIL QOUMAS (PEMOHON) adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Permohonan ini secara langsung menantang keabsahan keputusan pimpinan KPK yang secara formal menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka. Jika dikabulkan, keputusan ini akan membatalkan status tersangka Gus Yaqut sejak awal penetapan.
-
Menyatakan Surat Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: B/II/DIK.00/23/01.2026, Hal: Pemberitahuan Penetapan Tersangka, tanggal 9 Januari 2026 adalah bukan surat penetapan tersangka atas nama YAQUT CHOLIL QOUMAS (PEMOHON), dan dinyatakan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Gus Yaqut berargumen bahwa surat pemberitahuan tersebut, yang seharusnya merupakan konsekuensi dari penetapan tersangka, tidak memenuhi syarat sebagai surat penetapan tersangka yang sah atau bahkan tidak mencerminkan penetapan yang valid, sehingga harus dinyatakan tidak berkekuatan hukum.
Tidak hanya itu, Gus Yaqut juga mempersoalkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprin.Dik) yang dijadikan dasar oleh KPK untuk melakukan upaya paksa penetapan tersangka terhadap dirinya. Sprin.Dik merupakan dokumen krusial yang memulai tahapan penyidikan dalam suatu perkara pidana. Dokumen-dokumen yang digugat adalah:
-
Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/61/DIK.00/01/08/2025 tanggal 08 Agustus 2025;
-
Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/61A.2025/DIK.00/01/11/2025 tanggal 21 November 2025;
-
Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/01/Dik.00/01/01/2026 tanggal 08 Januari 2026.
Seluruh surat perintah penyidikan tersebut diminta untuk dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Argumentasi di balik permohonan ini kemungkinan besar berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian prosedur, kurangnya alat bukti yang cukup pada saat penerbitan, atau pelanggaran terhadap ketentuan hukum acara pidana dalam proses penyidikan yang mendasari penetapan tersangka.
-
Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan atau upaya paksa yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON. Poin terakhir ini bersifat menyeluruh, meminta pembatalan semua tindakan hukum lanjutan yang telah atau akan dilakukan KPK sebagai konsekuensi dari penetapan status tersangka Gus Yaqut, seandainya penetapan tersebut dinyatakan tidak sah oleh pengadilan.
Respons Tegas Komisi Pemberantasan Korupsi: Prosedural dan Berbasis Alat Bukti
Menanggapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Gus Yaqut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara terpisah menyatakan pihaknya menghormati langkah hukum tersebut. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang. Menurut KPK, upaya hukum ini dipandang sebagai bagian integral dari proses uji dalam sistem peradilan pidana, di mana setiap pihak berhak untuk menguji keabsahan tindakan penegak hukum di hadapan hakim.
Meski demikian, KPK dengan tegas menyatakan bahwa seluruh tindakan yang telah diambil, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka dalam perkara ini, telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. “Kami pastikan bahwa setiap penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, baik pada aspek formil maupun materiil,” ujar Budi Prasetyo. Pernyataan ini menegaskan keyakinan KPK bahwa penetapan status tersangka Gus Yaqut telah memenuhi standar hukum yang ketat dan didukung oleh bukti-bukti yang kuat, sesuai dengan prosedur yang diatur perundang-undangan.

















