Aksara Lokal
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Fokus Instan: 5 Jurus Ampuh Atasi Aktivitas Padat

    Fokus Instan: 5 Jurus Ampuh Atasi Aktivitas Padat

    Awdella angkat kisah toxic relationship di single terbarunya Aku Juga Manusia

    Awdella angkat kisah toxic relationship di single terbarunya Aku Juga Manusia

    Angel Karamoy Valentine Mewah, Kado Rolex Ratusan Juta

    Angel Karamoy Valentine Mewah, Kado Rolex Ratusan Juta

    Angel Karamoy: Kado Valentine Rolex Berlian Fantastis Ratusan Juta!

    Angel Karamoy: Kado Valentine Rolex Berlian Fantastis Ratusan Juta!

    30 Ucapan Valentine 2026 Paling Romantis: Bikin Doi Meleleh!

    30 Ucapan Valentine 2026 Paling Romantis: Bikin Doi Meleleh!

    Gen Z Aktif? Sepatu Nyaman Kunci Produktivitas Hingga Malam!

    Gen Z Aktif? Sepatu Nyaman Kunci Produktivitas Hingga Malam!

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Fokus Instan: 5 Jurus Ampuh Atasi Aktivitas Padat

    Fokus Instan: 5 Jurus Ampuh Atasi Aktivitas Padat

    Awdella angkat kisah toxic relationship di single terbarunya Aku Juga Manusia

    Awdella angkat kisah toxic relationship di single terbarunya Aku Juga Manusia

    Angel Karamoy Valentine Mewah, Kado Rolex Ratusan Juta

    Angel Karamoy Valentine Mewah, Kado Rolex Ratusan Juta

    Angel Karamoy: Kado Valentine Rolex Berlian Fantastis Ratusan Juta!

    Angel Karamoy: Kado Valentine Rolex Berlian Fantastis Ratusan Juta!

    30 Ucapan Valentine 2026 Paling Romantis: Bikin Doi Meleleh!

    30 Ucapan Valentine 2026 Paling Romantis: Bikin Doi Meleleh!

    Gen Z Aktif? Sepatu Nyaman Kunci Produktivitas Hingga Malam!

    Gen Z Aktif? Sepatu Nyaman Kunci Produktivitas Hingga Malam!

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
No Result
View All Result
Aksara Lokal
No Result
View All Result
Home Hukum

Isi gugatan praperadilan Gus Yaqut: minta status tersangka KPK dibatalkan

Oki Wijaya by Oki Wijaya
February 21, 2026
Reading Time: 2 mins read
0
Isi gugatan praperadilan Gus Yaqut: minta status tersangka KPK dibatalkan

#image_title

RELATED POSTS

DPR Bantah Klaim Jokowi: Revisi UU KPK Justru Bermasalah

OJK Ingatkan Jual Beli Rekening Bank Ilegal, Awas Sanksi Pidana!

TPDI Tuding Pernyataan Pansus Agraria DPR Sebagai Intervensi Hukum

  • Menyatakan Surat Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 88 Tahun 2026, tanggal 08 Januari 2026 tentang Penetapan Tersangka atas nama YAQUT CHOLIL QOUMAS (PEMOHON) adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Permohonan ini secara langsung menantang keabsahan keputusan pimpinan KPK yang secara formal menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka. Jika dikabulkan, keputusan ini akan membatalkan status tersangka Gus Yaqut sejak awal penetapan.

  • Menyatakan Surat Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: B/II/DIK.00/23/01.2026, Hal: Pemberitahuan Penetapan Tersangka, tanggal 9 Januari 2026 adalah bukan surat penetapan tersangka atas nama YAQUT CHOLIL QOUMAS (PEMOHON), dan dinyatakan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Gus Yaqut berargumen bahwa surat pemberitahuan tersebut, yang seharusnya merupakan konsekuensi dari penetapan tersangka, tidak memenuhi syarat sebagai surat penetapan tersangka yang sah atau bahkan tidak mencerminkan penetapan yang valid, sehingga harus dinyatakan tidak berkekuatan hukum.

Tidak hanya itu, Gus Yaqut juga mempersoalkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprin.Dik) yang dijadikan dasar oleh KPK untuk melakukan upaya paksa penetapan tersangka terhadap dirinya. Sprin.Dik merupakan dokumen krusial yang memulai tahapan penyidikan dalam suatu perkara pidana. Dokumen-dokumen yang digugat adalah:

  • Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/61/DIK.00/01/08/2025 tanggal 08 Agustus 2025;

  • Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/61A.2025/DIK.00/01/11/2025 tanggal 21 November 2025;

  • Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/01/Dik.00/01/01/2026 tanggal 08 Januari 2026.

Seluruh surat perintah penyidikan tersebut diminta untuk dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Argumentasi di balik permohonan ini kemungkinan besar berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian prosedur, kurangnya alat bukti yang cukup pada saat penerbitan, atau pelanggaran terhadap ketentuan hukum acara pidana dalam proses penyidikan yang mendasari penetapan tersangka.

  • Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan atau upaya paksa yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON. Poin terakhir ini bersifat menyeluruh, meminta pembatalan semua tindakan hukum lanjutan yang telah atau akan dilakukan KPK sebagai konsekuensi dari penetapan status tersangka Gus Yaqut, seandainya penetapan tersebut dinyatakan tidak sah oleh pengadilan.

Respons Tegas Komisi Pemberantasan Korupsi: Prosedural dan Berbasis Alat Bukti

Menanggapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Gus Yaqut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara terpisah menyatakan pihaknya menghormati langkah hukum tersebut. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang. Menurut KPK, upaya hukum ini dipandang sebagai bagian integral dari proses uji dalam sistem peradilan pidana, di mana setiap pihak berhak untuk menguji keabsahan tindakan penegak hukum di hadapan hakim.

Meski demikian, KPK dengan tegas menyatakan bahwa seluruh tindakan yang telah diambil, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka dalam perkara ini, telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. “Kami pastikan bahwa setiap penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, baik pada aspek formil maupun materiil,” ujar Budi Prasetyo. Pernyataan ini menegaskan keyakinan KPK bahwa penetapan status tersangka Gus Yaqut telah memenuhi standar hukum yang ketat dan didukung oleh bukti-bukti yang kuat, sesuai dengan prosedur yang diatur perundang-undangan.

Tags: Gus YaqutKPKpembatalan status tersangkapraperadilan Gus Yaqut
ShareTweetPin
Oki Wijaya

Oki Wijaya

Related Posts

DPR Bantah Klaim Jokowi: Revisi UU KPK Justru Bermasalah
Hukum

DPR Bantah Klaim Jokowi: Revisi UU KPK Justru Bermasalah

February 27, 2026
OJK Ingatkan Jual Beli Rekening Bank Ilegal, Awas Sanksi Pidana!
Hukum

OJK Ingatkan Jual Beli Rekening Bank Ilegal, Awas Sanksi Pidana!

February 27, 2026
TPDI Tuding Pernyataan Pansus Agraria DPR Sebagai Intervensi Hukum
Hukum

TPDI Tuding Pernyataan Pansus Agraria DPR Sebagai Intervensi Hukum

February 25, 2026
Prabowo: Amnesti, Abolisi Hapus Jejak Hukum Lawan Politik
Hukum

Prabowo: Amnesti, Abolisi Hapus Jejak Hukum Lawan Politik

February 25, 2026
Kejagung Mulai Proses Laporan Hukum Terhadap Benjamin Netanyahu
Hukum

Kejagung Mulai Proses Laporan Hukum Terhadap Benjamin Netanyahu

February 24, 2026
Bahar Smith Bebas, Korban Penganiayaan Kecewa Berat!
Hukum

Bahar Smith Bebas, Korban Penganiayaan Kecewa Berat!

February 24, 2026
Next Post
Martabe: IUP Tambang Emas Belum Dicabut, Bahlil Ungkap Alasannya

Martabe: IUP Tambang Emas Belum Dicabut, Bahlil Ungkap Alasannya

Konsisten menunaikan zakat, PNM terima sertifikat label taat zakat dari BAZNAS

Konsisten menunaikan zakat, PNM terima sertifikat label taat zakat dari BAZNAS

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended Stories

WNI Korban Scam Kamboja: Terkuak Proses Pemulangannya!

WNI Korban Scam Kamboja: Terkuak Proses Pemulangannya!

January 25, 2026
Arteta Kecewa: Arsenal Bantai Sunderland 3-0, Fans Bikin Ulah!

Arteta Kecewa: Arsenal Bantai Sunderland 3-0, Fans Bikin Ulah!

February 17, 2026
Garuda Muda Panggil 6 Bintang Bali United Tantang China

Garuda Muda Panggil 6 Bintang Bali United Tantang China

February 12, 2026

Popular Stories

  • Candaan Pandji Berujung Sanksi: Wajib Potong Babi di Toraja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Detik-detik Suami Anggota DPRD Jateng Ditembak OTK Terekam CCTV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AI Bertanggung Jawab: Kunci Masa Depan Teknologi Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Damkar Kota Bogor Tambah Armada Baru, Respon Darurat Lebih Cepat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelita Jaya 2026: Bank Jakarta Siap Dukung Penuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aksara Lokal

Rangkuman berita yang dikemas oleh penulis profesional dengan bantuan AI seperti yang dibicarakan oleh wapres

Recent Posts

  • Semarang Banjir: Ratusan Warga Mengungsi, Situasi Darurat
  • Persija Akhiri Kutukan Bali, Maxwell Ungkap Rahasia Kemenangan Solid Tim
  • 106 Ribu BPJS PBI Katastropik Aktif Kembali, Jaminan Kesehatan Aman!

Categories

  • Administrasi Pajak
  • Agama Spiritual
  • Arkeologi
  • Bea dan Cukai
  • Beasiswa Olahraga
  • Bencana Alam
  • Berita
  • Bisnis
  • Bisnis Hewan Peliharaan
  • Budaya
  • Business
  • Cuaca
  • Culture
  • Economy
  • Edukasi Ketenagakerjaan
  • Energi
  • Etika Lingkungan
  • Game
  • Health
  • Hiburan
  • Horoskop
  • Hukum
  • Hukum Hiburan
  • Hukum Teknologi
  • Industri Hijau
  • Infrastruktur
  • Isu Sosial
  • Kebakaran Industri
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kecelakaan Maritim
  • Kecelakaan Pesawat
  • Kecelakaan Umum
  • Kedaulatan Digital
  • Keluarga
  • Kepatuhan Zakat
  • Keruntuhan Struktur
  • Keselamatan Penerbangan
  • Korupsi
  • Kriminal
  • Kripto
  • Lalu Lintas
  • Layanan Publik
  • Libur Nasional
  • Lifestyle
  • Lingkungan
  • Media dan Jurnalistik
  • Misi Perdamaian
  • Mitigasi Bencana
  • News
  • Opinion
  • Otomotif
  • Paleontologi
  • Pangan dan Gizi
  • Pasar Modal
  • Pemulihan Bencana
  • Pencarian Orang Hilang
  • Pendidikan
  • Pertahanan Nasional
  • Pertambangan
  • Pertanian
  • Politics
  • Promo Belanja
  • Resiliensi Masyarakat
  • Sains
  • Seni Rupa
  • Sports
  • Tech
  • Transformasi Hidup
  • Travel
  • World

© 2026

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Business
    • Culture
    • Economy
    • Lifestyle
    • Travel
    • Opinion
    • Politics
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026