Prospek keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang krusial bagi jutaan rakyat Indonesia kini menghadapi tantangan serius, memicu usulan kontroversial dari Ketua Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan), Abdul Kadir. Dalam sebuah rapat kerja penting bersama Komisi IX DPR di kompleks Senayan, Jakarta, pada Rabu, 11 Februari 2026, Abdul Kadir secara tegas mengemukakan perlunya penerapan skema pembagian risiko, atau yang dikenal sebagai co-payment dan co-insurance, bagi para peserta JKN. Usulan fundamental ini muncul sebagai respons mendesak terhadap kondisi aset bersih dana jaminan sosial (DJS) kesehatan yang terus menunjukkan tren penurunan signifikan dari tahun ke tahun, sebuah indikator alarm bagi stabilitas finansial sistem kesehatan nasional. Apa yang melatarbelakangi proposal berani ini, bagaimana mekanisme co-payment akan bekerja, dan dampak apa yang mungkin timbul bagi peserta JKN?

















