Presiden Republik Indonesia ketujuh, Joko Widodo, kembali menjalani pemeriksaan mendalam oleh Polda Metro Jaya pada Rabu, 11 Februari [tahun tidak spesifik dalam konten asli, namun referensi tambahan menyebut 2026], terkait kasus yang menyangkut tudingan ijazah palsu Universitas Gadjah Mada (UGM). Pemeriksaan lanjutan ini berlangsung di Markas Kepolisian Resor (Mapolresta) Surakarta, menandai babak baru dalam investigasi yang telah menjerat beberapa individu sebagai tersangka atas dugaan fitnah dan ujaran kebencian. Kehadiran Presiden Jokowi di Mapolresta Surakarta, didampingi oleh kuasa hukumnya, Yakup Hasibuan, menarik perhatian publik dan media, menggarisbawahi signifikansi kasus ini yang melibatkan figur publik tertinggi di Indonesia.
Kedatangan Presiden Jokowi di Mapolresta Surakarta pada sekitar pukul 15.55 WIB disambut hangat oleh jajaran kepolisian setempat, termasuk Kapolres Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono dan Wakapolres Surakarta AKBP Sigit. Setelah tiba, Presiden langsung diarahkan menuju lantai dua gedung Mapolresta untuk memulai pemeriksaan oleh tim penyidik Polda Metro Jaya. Proses pemeriksaan ini berlangsung secara tertutup, menjaga kerahasiaan jalannya investigasi dan keterangan yang diberikan oleh Presiden.
Perkembangan Kasus dan Penetapan Tersangka
Kasus ini bermula dari laporan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilayangkan terkait isu ijazah palsu yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo. Polda Metro Jaya telah mengambil langkah tegas dengan menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Para tersangka ini dikelompokkan ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan keterlibatan mereka dalam penyebaran isu tersebut. Pengelompokan ini merupakan bagian dari strategi penyidik untuk memecah kompleksitas kasus dan memfokuskan penelusuran bukti serta keterangan secara lebih terarah.
Klaster pertama terdiri dari lima individu yang diduga kuat terlibat dalam penyebaran informasi yang merugikan. Mereka adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Kelima orang ini dijerat dengan pasal-pasal pidana yang relevan, termasuk Pasal 310 dan atau Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang pencemaran nama baik dan fitnah. Selain itu, mereka juga dijerat dengan pasal-pasal terkait dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang menegaskan ancaman hukum bagi penyebaran konten negatif melalui media elektronik.
Sementara itu, klaster kedua mencakup tiga nama lain yang juga menghadapi tuntutan hukum serupa. Mereka adalah Roy Suryo, Tifa Tifauziah, dan Rismon Hasiholan Sianipar. Ketiga individu ini dijerat dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP, serta pasal-pasal berlapis dalam UU ITE. Ancaman hukuman yang dihadapi oleh klaster kedua ini terbilang serius, dengan potensi pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal sebesar Rp 1 miliar. Pasal-pasal ini dirancang untuk memberikan efek jera dan menegakkan hukum terhadap tindakan yang dapat merusak reputasi dan nama baik seseorang, terutama seorang pejabat publik.
Perkembangan Restorative Justice
Menariknya, dalam perkembangan kasus ini, dua dari tersangka klaster pertama, yaitu Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, tidak lagi berstatus sebagai tersangka. Hal ini dikarenakan perkara yang melibatkan mereka telah berhasil diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif. Pendekatan RJ menekankan pada pemulihan, rekonsiliasi, dan pemenuhan kebutuhan korban serta pelaku, serta pencegahan terulangnya kejahatan. Keputusan untuk menempuh jalur RJ ini menunjukkan adanya upaya untuk mencari solusi damai dan konstruktif dalam penyelesaian sengketa hukum, terutama ketika melibatkan tokoh publik dan potensi dampak sosial yang luas.
Pemeriksaan Presiden Jokowi sebagai saksi pelapor dalam kasus ini, seperti yang disebutkan dalam beberapa referensi tambahan, menggarisbawahi perannya sebagai pihak yang melaporkan dugaan tindak pidana. Kombes Pol Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk melengkapi petunjuk yang diberikan oleh jaksa penuntut umum. Hal ini menunjukkan adanya koordinasi yang erat antara penyidik kepolisian dan pihak kejaksaan dalam memastikan kelengkapan dan kekuatan alat bukti yang akan diajukan di persidangan. Penekanan pada pemeriksaan saksi di wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta juga mencerminkan upaya penyidik untuk menjangkau semua pihak yang relevan dengan kasus ini, termasuk saksi-saksi yang mungkin berada di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya.

















